Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

Proses Penyusunan HPS Berdasarkan Perlem No. 9 Tahun 2018

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia. Berikut ini adalah dua resiko yang mungkin terjadi apabila penetapan HPS di sektor pemerintahan dilakukan secara kurang cermat : a. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang. b. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjela...

Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan kualifikasi. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018 Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas , teknis , dan keuangan .

Tutorial Menampilkan Judul Post saja pada Blog

Pada halaman home biasanya menampilkan artikel dengan sedikit ulasan bahkan ada juga yang full, namun kadang kala dengan halaman yang sempit membuat kita jenuh melihatnya jika penulisan artikel panjang, oleh karena itu pada kesempatan ini kita hanya membuat yang nampak hanya judulnya saja. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: 1. Langkah pertama seperti biasa login dulu ke akun blog sobat 2. Pilih menu Theme/Rancangan / Template,kemudian klik menu Edit HTML. lihat gambar berikut   3. Cari kode ]]></b:skin> ,gunakan CTRL+F biara lebih mudah. 4. kemudian copy kode di bawah dan pastekan tepat di bawah kode  ]]></b:skin> <style type='text/css'>      <b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>      <b:if cond='data:blog.pageType != "static_page"'>      .post-body{display:none;}      </b:if>      </b:if>      ...

Cara Membuat Tab Menu Bar dengan Mudah pada Blog

Ada banyak cara membuat menu bar di blog. Cara Membuat Halaman Menu di Blog Tanpa Edit HTML Pastikan sudah Login ke Blogger.com > Pilih Blog yang ingin ditambahkan pada menu blog Klik Layout/Tata  Letak  > Add a Gadget/Tambahkan Gadget  tepat di bawah posisi header seperti gambar 3. Scroll ke bawah dan Klik  +  pada Pages / Laman  (lihat kotak merah di gambar)

Pengadaan Langsung Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Dalam pelaksanaan pemilihan dikenal dengan istilah Pelaksanaan pemilihan Penyedia selain melalui Tender/Seleksi, meliputi: a)     E-purchasing; b)    Pembelian Melalui Daring; c)     Penunjukan Langsung; d)    Pengadaan Langsung; dan e)     Tender Cepat; Pada kesempatan ini akan diuraikan prosedur Pengadaan Langsung

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN