Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi

Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kajian Praktis PBJ dan Jasa Konstruksi Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kasus: anggaran jasa konsultansi pengawasan hanya Rp500.000 untuk mengawasi pekerjaan konstruksi selama dua bulan. Apakah Pengadaan Langsung dapat diteruskan? Bagaimana sikap PPK dan Pejabat Pengadaan? Apakah pengawasan dapat dilakukan secara internal atau meminta tenaga teknis Dinas PUPR? Jawaban utama: proses tidak seharusnya dipaksakan apabila hasil penyusunan HPS dan survei pasar menunjukkan anggaran tidak mampu membiayai kebutuhan personel, operasional, keluaran, serta remunerasi minimal yang wajib diterapkan. Solusinya bukan mencari konsultan yang bersedia dibayar tidak wajar, melainkan memperbaiki anggaran atau ruang lingkup, menata pola penugasan, menggunakan tenaga internal yang kompeten, meminta bantuan resmi Dinas PUPR, atau menunda pekerjaan sampai pe...

Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota yang Berpengalaman?

Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota Berpengalaman? Kajian Praktis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung Konstruksi: Penyedia Lokal Baru atau Penyedia Luar Kota yang Berpengalaman? Dalam paket konstruksi bernilai kecil, Pejabat Pengadaan sering dihadapkan pada dua calon: badan usaha lokal yang baru berdiri dan badan usaha luar kota yang telah berpengalaman. Siapa yang seharusnya diundang? Jawaban utama: undang penyedia yang berdasarkan dokumen persiapan dan hasil survei pasar paling diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tepat mutu, tepat waktu, aman, dan dengan harga wajar. Penyedia lokal baru tidak boleh ditolak hanya karena belum lama berdiri, tetapi juga tidak boleh dipilih hanya karena berdomisili di daerah. Penyedia luar kota tidak otomatis lebih baik hanya karena memiliki banyak pengalaman. 1. Ruang Lingkup Pengadaan Langsung Konstruksi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun ...

Bolehkah Pokja Menambah Persyaratan yang Tidak Ditentukan PPK?

Dokumen Pemilihan ditetapkan Pokja, tetapi spesifikasi, HPS, dan rancangan kontrak ditetapkan PPK. Apakah Pokja boleh menambahkan syarat kantor lokal, surat dukungan, pengalaman tertentu, alat milik sendiri, personel tetap, atau sertifikat tambahan yang tidak ditentukan PPK? Jawabannya bergantung pada kewenangan, dasar, tujuan, dan dampaknya terhadap persaingan. Daftar Isi Jawaban singkat Kewenangan PPK dan Pokja Kualifikasi dan teknis penawaran Dasar penambahan persyaratan Empat kelompok persyaratan Syarat yang umumnya bermasalah Syarat yang dapat dibenarkan Matriks pengujian Penjelasan dan setelah penawaran Daftar simak Pokja Jawaban Singkatnya Pokja dapat menetapkan persyaratan yang tidak ditulis PPK apabila persyaratan tersebut: memang termasuk kewenangan Pokja dalam menyusun Dokumen Pemilihan; diperlukan untuk menilai kemampuan penyedia; relevan dan proporsional dengan pekerjaan; mempunyai dasar hukum atau justifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan; tidak meng...

Pokja dan Pejabat Pengadaan Bukan Tukang Proses: Kapan Dokumen Persiapan Harus Dikembalikan kepada PPK?

PPK meminta paket segera diproses, tetapi spesifikasi mengarah pada satu merek, HPS tidak konsisten, dan rancangan kontraknya belum layak. Apakah Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus tetap melanjutkannya? Tidak. Keduanya bukan sekadar operator aplikasi, tetapi mempunyai tugas profesional mereviu dokumen persiapan sebelum pemilihan dimulai. Daftar Isi Pembagian tanggung jawab Tujuan dan hasil reviu Dokumen yang perlu direviu Kapan dokumen dikembalikan? Bolehkah Pokja mengubah dokumen PPK? Cara pengembalian formal Matriks hasil reviu Jika PPK menolak memperbaiki Daftar simak Siapa Bertanggung Jawab atas Dokumen Persiapan? Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menugaskan PPK antara lain menyusun perencanaan, melaksanakan konsolidasi, serta menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak, HPS, dan besaran uang muka. Tanggung jawab atas substansi dokumen tersebut tetap berada pada PPK. Namun, hal itu tidak ...

Kapan Klarifikasi Diperbolehkan dan Kapan Menjadi Post-Bidding?

Dokumen penawaran mengandung informasi yang kurang jelas atau meragukan. Apakah Pokja boleh meminta penjelasan kepada peserta? Boleh, tetapi klarifikasi memiliki batas tegas. Klarifikasi hanya menjelaskan penawaran yang sudah ada; klarifikasi tidak boleh menciptakan penawaran baru setelah batas akhir pemasukan. Daftar Isi Pengertian post-bidding Lima pertanyaan penguji Klarifikasi, konfirmasi, pembuktian, koreksi, dan negosiasi Klarifikasi yang diperbolehkan Klarifikasi yang menjadi post-bidding Apakah dokumen baru selalu dilarang? Matriks dan contoh kasus Daftar simak Pokja Contoh permintaan klarifikasi Apa yang Dimaksud dengan Post-Bidding? Post-bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi Dokumen Penawaran setelah batas akhir penyampaian penawaran. Post-bidding dapat terjadi ketika peserta memperbaiki substansi penawarannya, Pokja memberi kesempata...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN