Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kajian Praktis PBJ dan Jasa Konstruksi Ketika Anggaran Jasa Konsultansi Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Remunerasi Kasus: anggaran jasa konsultansi pengawasan hanya Rp500.000 untuk mengawasi pekerjaan konstruksi selama dua bulan. Apakah Pengadaan Langsung dapat diteruskan? Bagaimana sikap PPK dan Pejabat Pengadaan? Apakah pengawasan dapat dilakukan secara internal atau meminta tenaga teknis Dinas PUPR? Jawaban utama: proses tidak seharusnya dipaksakan apabila hasil penyusunan HPS dan survei pasar menunjukkan anggaran tidak mampu membiayai kebutuhan personel, operasional, keluaran, serta remunerasi minimal yang wajib diterapkan. Solusinya bukan mencari konsultan yang bersedia dibayar tidak wajar, melainkan memperbaiki anggaran atau ruang lingkup, menata pola penugasan, menggunakan tenaga internal yang kompeten, meminta bantuan resmi Dinas PUPR, atau menunda pekerjaan sampai pe...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan