Langsung ke konten utama

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

Panduan Menyusun HPS Jasa Konsultansi Konstruksi 2026 untuk Pemula

Update terakhir: 29 Agustus 2026

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Konstruksi harus disusun secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS bukan sekadar hasil mengalikan tarif tenaga ahli dengan lama penugasan. Penyusunannya harus dimulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), keluaran yang dibutuhkan, aktivitas, jadwal, susunan personel, biaya pendukung, jenis kontrak, kondisi lokasi, dan sumber harga yang masih berlaku.

Penting: Dalam Jasa Konsultansi, HPS digunakan terutama untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan. HPS bukan batas tertinggi penawaran yang sah sebagaimana pada Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya. Pengadaan Jasa Konsultansi juga tidak memerlukan jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.

Daftar Isi

  1. Dasar hukum dan rujukan terbaru
  2. Kedudukan dan fungsi HPS
  3. Hal yang disiapkan sebelum menghitung
  4. Sepuluh langkah menyusun HPS
  5. Menghitung biaya personel
  6. Menghitung biaya nonpersonel
  7. Contoh perhitungan sederhana
  8. Uji kewajaran dan checklist
  9. Kesalahan yang sering terjadi
  10. Format penetapan HPS
  11. Tautan dokumen resmi

1. Dasar Hukum dan Rujukan Terbaru

Panduan ini perlu dibaca bersama ketentuan berikut sesuai ruang lingkup paket:

Rujukan Kegunaan
Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025Kerangka utama PBJ dan ketentuan HPS
PerLKPP 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PerLKPP 4 Tahun 2024Pedoman pengadaan melalui Penyedia
Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2025Model Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi
PP 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP 14 Tahun 2021Kerangka penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Kepmen PU 33/KPTS/M/2025Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang kualifikasi ahli untuk layanan konsultansi konstruksi
PP 16 Tahun 2021Digunakan bila objek pekerjaan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung

Catatan pembaruan: Kepmen PUPR 897/KPTS/M/2017 tidak lagi digunakan sebagai rujukan utama panduan 2026. Gunakan Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 beserta lampirannya. Rujukan klasifikasi atau subklasifikasi lama juga harus diperiksa kembali terhadap nomenklatur dan sertifikasi yang berlaku pada saat HPS disusun.

2. Kedudukan dan Fungsi HPS

Menurut kerangka PBJ terbaru:

  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • nilai total HPS tidak bersifat rahasia;
  • rincian HPS bersifat rahasia;
  • HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; dan
  • HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

PPK menetapkan HPS setelah memastikan perhitungan konsisten dengan KAK, jadwal, kebutuhan personel, jenis kontrak, pagu anggaran, serta kondisi pasar. Penetapan HPS dilakukan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir:

  • pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  • pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

3. Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Menghitung

Dokumen/data Isi minimum
KAK finalLatar belakang, tujuan, ruang lingkup, keluaran, standar mutu, lokasi, jadwal, pelaporan, dan kebutuhan tenaga ahli
Jadwal pekerjaanAktivitas, durasi, ketergantungan, mobilisasi, reviu, dan penyerahan keluaran
Matriks personelPosisi, kualifikasi, pengalaman, jumlah orang, waktu penugasan, dan satuan waktu
Sumber tarifNomor dokumen, tahun, lokasi, indeks, satuan, tanggal akses, dan hasil normalisasi
Data biaya pendukungVolume, harga satuan, bukti survei/standar biaya, pajak, dan cara pembayaran
Jenis kontrakLumsum, waktu penugasan, kontrak payung, atau berbasis kinerja sesuai karakter pekerjaan

4. Sepuluh Langkah Praktis Menyusun HPS

  1. Pastikan klasifikasi layanan. Tentukan apakah paket benar-benar Jasa Konsultansi Konstruksi dan identifikasi objeknya, misalnya perancangan, pengawasan, atau manajemen konstruksi.
  2. Finalisasi KAK. Jangan menghitung HPS dari pagu semata. Pastikan keluaran, aktivitas, mutu, lokasi, dan jadwal telah jelas.
  3. Pilih jenis kontrak. Lumsum cocok untuk keluaran dan ruang lingkup yang pasti; waktu penugasan digunakan ketika ruang lingkup belum dapat didefinisikan secara pasti dan pembayaran berkaitan dengan waktu aktual penugasan.
  4. Susun struktur pekerjaan. Pecah keluaran menjadi aktivitas dan tentukan durasinya.
  5. Turunkan kebutuhan personel. Tentukan posisi, kualifikasi, pengalaman, jumlah orang, serta kapan setiap personel bekerja.
  6. Tetapkan tarif personel. Gunakan ketentuan remunerasi terbaru dan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Hitung biaya personel. Kalikan jumlah orang, waktu penugasan, dan tarif satuan.
  8. Hitung biaya nonpersonel. Gunakan kebutuhan nyata KAK dan harga pasar/standar biaya yang terdokumentasi.
  9. Rekapitulasi dan uji kewajaran. Periksa duplikasi, kesesuaian pajak, batas pagu, serta konsistensi dengan jadwal dan jenis kontrak.
  10. Tetapkan dan arsipkan. PPK menandatangani penetapan HPS dan menyimpan seluruh kertas kerja serta bukti sumber data.

5. Menghitung Biaya Langsung Personel

Biaya personel adalah biaya remunerasi untuk personel yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak. Tarif harus memperhatikan standar remunerasi minimum terbaru, jenjang kualifikasi ahli, lokasi/provinsi, satuan waktu, dan karakter pekerjaan.

Rumus dasar:

Biaya personel = jumlah orang × waktu penugasan × tarif per satuan waktu

Konversi satuan waktu harus mengikuti rujukan yang digunakan dan dijelaskan dalam kertas kerja. Jika digunakan konversi berikut, pastikan konsisten dengan dokumen pemilihan dan sumber tarif:

  • SBOM = SBOB ÷ 4,1;
  • SBOH = (SBOB ÷ 22) × 1,1; dan
  • SBOJ = (SBOH ÷ 8) × 1,3.

Publikasi asosiasi dapat digunakan sebagai informasi pasar atau pembanding. Tambahan persentase tertentu untuk Team Leader, mobilisasi dari provinsi lain, atau kondisi kelangkaan tenaga ahli tidak diterapkan secara otomatis. PPK harus memiliki alasan, data pasar, dan hubungan yang jelas dengan kebutuhan KAK.

Posisi Kualifikasi/pengalaman Orang Waktu Satuan Tarif Jumlah Sumber
Team LeaderSesuai KAK1OB/OH/OJRp…Rp…Dokumen/tanggal

6. Menghitung Biaya Langsung Nonpersonel

Biaya nonpersonel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kontrak. Setiap komponen harus diturunkan dari KAK dan menggunakan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cara pembayaran Contoh komponen Bukti minimum
LumsumSeminar, lokakarya, survei tertentu, pengumpulan data, pengujian, atau keluaran pendukung yang ruang lingkupnya pastiRincian kebutuhan, asumsi, dan pembanding harga
Harga satuanSewa kendaraan/peralatan, operasional kantor proyek, pencetakan, komunikasi, atau tunjangan harianVolume, satuan, harga satuan, dan sumber harga
At costTiket, perjalanan, atau kebutuhan tertentu yang diganti sesuai pengeluaran aktualBatas biaya, syarat bukti, dan tata cara penggantian

Biaya nonpersonel pada prinsipnya tidak melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus. Batas ini tidak boleh dipakai untuk mengisi anggaran secara mekanis. Jika kebutuhan nonpersonel besar, jelaskan sifat khusus pekerjaan dan buktikan melalui KAK, volume, serta data harga.

7. Contoh Perhitungan Sederhana

Contoh berikut hanya untuk menunjukkan mekanisme. Tarifnya bersifat ilustratif dan bukan standar remunerasi. Pada paket nyata, ganti dengan tarif yang memenuhi Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 dan sumber data yang relevan.

A. Biaya personel

PosisiOrangOBTarif/OBJumlah
Team Leader14Rp32.000.000Rp128.000.000
Tenaga Ahli A13Rp27.000.000Rp81.000.000
Tenaga Ahli B12Rp27.000.000Rp54.000.000
Estimator11,5Rp22.000.000Rp33.000.000
Drafter13Rp15.000.000Rp45.000.000
Total personelRp341.000.000

B. Biaya nonpersonel

KomponenJumlahDasar
Survei/pengumpulan dataRp15.000.000Volume dan survei harga
Perjalanan dan transportasiRp12.000.000Jadwal dan standar biaya
Rapat/pembahasanRp8.000.000Jumlah kegiatan
Pencetakan dan penggandaanRp6.000.000Jumlah keluaran
Peralatan/sewa pendukungRp10.000.000Kebutuhan KAK
Total nonpersonelRp51.000.000

C. Rekapitulasi

Biaya personelRp341.000.000
Biaya nonpersonelRp51.000.000
Subtotal sebelum PPNRp392.000.000
PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlakuRp…
Total HPSRp…

Dalam contoh tersebut, biaya nonpersonel adalah sekitar 13% dari subtotal sebelum PPN. Persentase bukan tujuan perhitungan; yang utama adalah hubungan setiap biaya dengan kebutuhan KAK.

8. Uji Kewajaran dan Checklist Sebelum Penetapan

  • ☐ KAK, keluaran, aktivitas, jadwal, dan personel konsisten.
  • ☐ Jenis kontrak telah dipilih dan alasannya dicatat.
  • ☐ Jabatan/kualifikasi personel memakai nomenklatur yang berlaku.
  • ☐ Tarif personel tidak lebih rendah dari standar minimum yang berlaku.
  • ☐ Indeks lokasi dan satuan waktu digunakan secara benar.
  • ☐ Sumber data memiliki nomor, tanggal, lokasi, dan tanggal akses/survei.
  • ☐ Tidak ada gaji, overhead, keuntungan, fasilitas, atau biaya pendukung yang dihitung dua kali.
  • ☐ Volume nonpersonel dapat ditelusuri ke KAK dan jadwal.
  • ☐ Biaya at cost memiliki batas dan persyaratan bukti.
  • ☐ Subtotal, PPN, pembulatan, dan total HPS dihitung dengan benar.
  • ☐ Total HPS tidak melampaui pagu anggaran.
  • ☐ Nilai total HPS dan rincian HPS diperlakukan sesuai ketentuan kerahasiaan.
  • ☐ Penetapan berada dalam batas waktu 28 hari kerja.
  • ☐ HPS dan kertas kerja telah ditandatangani serta diarsipkan.

9. Kesalahan yang Sering Terjadi

KesalahanPerbaikan
Menyalin HPS paket lamaSusun ulang dari KAK dan data harga yang telah dinormalisasi
Menghabiskan pagu sebagai targetHitung kebutuhan wajar terlebih dahulu; pagu adalah batas anggaran
Memakai Kepmen 897/2017Gunakan Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 dan lampiran terbaru
Menganggap angka asosiasi wajibGunakan sebagai pembanding dengan alasan dan data pasar
Menerapkan batas nonpersonel 40% secara mekanisTurunkan biaya dari kebutuhan riil dan jelaskan pengecualian pekerjaan khusus
Mencampur biaya yang sudah masuk remunerasiPeriksa duplikasi gaji, biaya sosial, overhead, keuntungan, dan fasilitas
Tidak menyimpan bukti sumber hargaArsipkan dokumen, tangkapan data, survei, normalisasi, dan kertas kerja

10. Format Ringkas Penetapan HPS

Dokumen penetapan sekurang-kurangnya memuat:

  • identitas K/L/PD dan unit kerja;
  • program, kegiatan/subkegiatan, nama paket, dan kode RUP bila tersedia;
  • sumber dana, tahun anggaran, dan pagu;
  • ringkasan biaya personel dan nonpersonel;
  • subtotal, PPN sesuai ketentuan, dan total HPS;
  • tanggal penyusunan dan penetapan;
  • daftar sumber data serta lampiran kertas kerja; dan
  • nama, jabatan, dan tanda tangan PPK.

Prinsip audit: pihak yang memeriksa harus dapat menelusuri setiap angka dalam rekapitulasi sampai kepada KAK, volume, tarif, sumber data, tanggal data, dan rumus perhitungannya.

11. Tautan Dokumen Resmi

Kesimpulan

HPS Jasa Konsultansi Konstruksi yang baik harus berangkat dari kebutuhan pekerjaan, bukan dari keinginan menghabiskan pagu. KAK menentukan aktivitas; aktivitas menentukan personel, waktu, dan biaya pendukung; sedangkan data resmi dan pasar menentukan kewajaran tarif. Seluruh asumsi dan sumber harus dapat ditelusuri.

Disclaimer: Artikel ini merupakan bahan pembelajaran dan referensi, bukan pendapat hukum. Gunakan naskah peraturan resmi, lampiran terbaru, ketentuan perpajakan, standar biaya, dan kebijakan instansi yang berlaku pada saat HPS disusun.

Komentar

  1. Luar biasa pak, Saya hrs bnyk belajar nih.. terimakasih sdh berbagi ilmu.

    BalasHapus
  2. pak bagaimana membuat HPS untuk besaran remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi NON-konstruksi oleh Konsultan Perorangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama saja standar remunerasinya, hanya besarannya dikalikan 55%. Cek Permen PUPR 19 Tahun 2017

      Hapus
  3. Pak apakah nilai Pagu Anggaran boleh di samakan dengan Nilai HPS? Dan bagaimana jika nilai penawaran sama dengan nilai HPS (pada nilai suatu item pekerjaan) bukan jumlah total nilai HPSnya?Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagu adalah batasan tertinggi HPS. Jadi boleh sama. Jika penawaran sama dgn HPS (nilai satuan ya gak ada larangan)

      Hapus
  4. Bagaimana perhitungan yg harus dibayarkan untuk tenaga sub profesional pak?

    BalasHapus
  5. bang file excelnya nga bisa di download

    BalasHapus
  6. pak. berapa persen tenaga ahli di kontrak?

    BalasHapus
  7. adakah aturan yang mengatur rasio prosentase nilai kontrak supervisi jika dibandingkan dengan nilai pekerjaan fisik konstruksinya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN