Panduan Menyusun HPS Jasa Konsultansi Konstruksi 2026 untuk Pemula
Update terakhir: 29 Agustus 2026
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Konstruksi harus disusun secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS bukan sekadar hasil mengalikan tarif tenaga ahli dengan lama penugasan. Penyusunannya harus dimulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), keluaran yang dibutuhkan, aktivitas, jadwal, susunan personel, biaya pendukung, jenis kontrak, kondisi lokasi, dan sumber harga yang masih berlaku.
Penting: Dalam Jasa Konsultansi, HPS digunakan terutama untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan. HPS bukan batas tertinggi penawaran yang sah sebagaimana pada Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya. Pengadaan Jasa Konsultansi juga tidak memerlukan jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.
Daftar Isi
- Dasar hukum dan rujukan terbaru
- Kedudukan dan fungsi HPS
- Hal yang disiapkan sebelum menghitung
- Sepuluh langkah menyusun HPS
- Menghitung biaya personel
- Menghitung biaya nonpersonel
- Contoh perhitungan sederhana
- Uji kewajaran dan checklist
- Kesalahan yang sering terjadi
- Format penetapan HPS
- Tautan dokumen resmi
1. Dasar Hukum dan Rujukan Terbaru
Panduan ini perlu dibaca bersama ketentuan berikut sesuai ruang lingkup paket:
| Rujukan | Kegunaan |
|---|---|
| Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025 | Kerangka utama PBJ dan ketentuan HPS |
| PerLKPP 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PerLKPP 4 Tahun 2024 | Pedoman pengadaan melalui Penyedia |
| Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2025 | Model Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi |
| PP 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP 14 Tahun 2021 | Kerangka penyelenggaraan Jasa Konstruksi |
| Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 | Remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang kualifikasi ahli untuk layanan konsultansi konstruksi |
| PP 16 Tahun 2021 | Digunakan bila objek pekerjaan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung |
Catatan pembaruan: Kepmen PUPR 897/KPTS/M/2017 tidak lagi digunakan sebagai rujukan utama panduan 2026. Gunakan Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 beserta lampirannya. Rujukan klasifikasi atau subklasifikasi lama juga harus diperiksa kembali terhadap nomenklatur dan sertifikasi yang berlaku pada saat HPS disusun.
2. Kedudukan dan Fungsi HPS
Menurut kerangka PBJ terbaru:
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
- nilai total HPS tidak bersifat rahasia;
- rincian HPS bersifat rahasia;
- HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; dan
- HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
PPK menetapkan HPS setelah memastikan perhitungan konsisten dengan KAK, jadwal, kebutuhan personel, jenis kontrak, pagu anggaran, serta kondisi pasar. Penetapan HPS dilakukan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir:
- pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
3. Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Menghitung
| Dokumen/data | Isi minimum |
|---|---|
| KAK final | Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, keluaran, standar mutu, lokasi, jadwal, pelaporan, dan kebutuhan tenaga ahli |
| Jadwal pekerjaan | Aktivitas, durasi, ketergantungan, mobilisasi, reviu, dan penyerahan keluaran |
| Matriks personel | Posisi, kualifikasi, pengalaman, jumlah orang, waktu penugasan, dan satuan waktu |
| Sumber tarif | Nomor dokumen, tahun, lokasi, indeks, satuan, tanggal akses, dan hasil normalisasi |
| Data biaya pendukung | Volume, harga satuan, bukti survei/standar biaya, pajak, dan cara pembayaran |
| Jenis kontrak | Lumsum, waktu penugasan, kontrak payung, atau berbasis kinerja sesuai karakter pekerjaan |
4. Sepuluh Langkah Praktis Menyusun HPS
- Pastikan klasifikasi layanan. Tentukan apakah paket benar-benar Jasa Konsultansi Konstruksi dan identifikasi objeknya, misalnya perancangan, pengawasan, atau manajemen konstruksi.
- Finalisasi KAK. Jangan menghitung HPS dari pagu semata. Pastikan keluaran, aktivitas, mutu, lokasi, dan jadwal telah jelas.
- Pilih jenis kontrak. Lumsum cocok untuk keluaran dan ruang lingkup yang pasti; waktu penugasan digunakan ketika ruang lingkup belum dapat didefinisikan secara pasti dan pembayaran berkaitan dengan waktu aktual penugasan.
- Susun struktur pekerjaan. Pecah keluaran menjadi aktivitas dan tentukan durasinya.
- Turunkan kebutuhan personel. Tentukan posisi, kualifikasi, pengalaman, jumlah orang, serta kapan setiap personel bekerja.
- Tetapkan tarif personel. Gunakan ketentuan remunerasi terbaru dan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hitung biaya personel. Kalikan jumlah orang, waktu penugasan, dan tarif satuan.
- Hitung biaya nonpersonel. Gunakan kebutuhan nyata KAK dan harga pasar/standar biaya yang terdokumentasi.
- Rekapitulasi dan uji kewajaran. Periksa duplikasi, kesesuaian pajak, batas pagu, serta konsistensi dengan jadwal dan jenis kontrak.
- Tetapkan dan arsipkan. PPK menandatangani penetapan HPS dan menyimpan seluruh kertas kerja serta bukti sumber data.
5. Menghitung Biaya Langsung Personel
Biaya personel adalah biaya remunerasi untuk personel yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak. Tarif harus memperhatikan standar remunerasi minimum terbaru, jenjang kualifikasi ahli, lokasi/provinsi, satuan waktu, dan karakter pekerjaan.
Rumus dasar:
Biaya personel = jumlah orang × waktu penugasan × tarif per satuan waktu
Konversi satuan waktu harus mengikuti rujukan yang digunakan dan dijelaskan dalam kertas kerja. Jika digunakan konversi berikut, pastikan konsisten dengan dokumen pemilihan dan sumber tarif:
- SBOM = SBOB ÷ 4,1;
- SBOH = (SBOB ÷ 22) × 1,1; dan
- SBOJ = (SBOH ÷ 8) × 1,3.
Publikasi asosiasi dapat digunakan sebagai informasi pasar atau pembanding. Tambahan persentase tertentu untuk Team Leader, mobilisasi dari provinsi lain, atau kondisi kelangkaan tenaga ahli tidak diterapkan secara otomatis. PPK harus memiliki alasan, data pasar, dan hubungan yang jelas dengan kebutuhan KAK.
| Posisi | Kualifikasi/pengalaman | Orang | Waktu | Satuan | Tarif | Jumlah | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Team Leader | Sesuai KAK | 1 | … | OB/OH/OJ | Rp… | Rp… | Dokumen/tanggal |
6. Menghitung Biaya Langsung Nonpersonel
Biaya nonpersonel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kontrak. Setiap komponen harus diturunkan dari KAK dan menggunakan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
| Cara pembayaran | Contoh komponen | Bukti minimum |
|---|---|---|
| Lumsum | Seminar, lokakarya, survei tertentu, pengumpulan data, pengujian, atau keluaran pendukung yang ruang lingkupnya pasti | Rincian kebutuhan, asumsi, dan pembanding harga |
| Harga satuan | Sewa kendaraan/peralatan, operasional kantor proyek, pencetakan, komunikasi, atau tunjangan harian | Volume, satuan, harga satuan, dan sumber harga |
| At cost | Tiket, perjalanan, atau kebutuhan tertentu yang diganti sesuai pengeluaran aktual | Batas biaya, syarat bukti, dan tata cara penggantian |
Biaya nonpersonel pada prinsipnya tidak melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus. Batas ini tidak boleh dipakai untuk mengisi anggaran secara mekanis. Jika kebutuhan nonpersonel besar, jelaskan sifat khusus pekerjaan dan buktikan melalui KAK, volume, serta data harga.
7. Contoh Perhitungan Sederhana
Contoh berikut hanya untuk menunjukkan mekanisme. Tarifnya bersifat ilustratif dan bukan standar remunerasi. Pada paket nyata, ganti dengan tarif yang memenuhi Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 dan sumber data yang relevan.
A. Biaya personel
| Posisi | Orang | OB | Tarif/OB | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| Team Leader | 1 | 4 | Rp32.000.000 | Rp128.000.000 |
| Tenaga Ahli A | 1 | 3 | Rp27.000.000 | Rp81.000.000 |
| Tenaga Ahli B | 1 | 2 | Rp27.000.000 | Rp54.000.000 |
| Estimator | 1 | 1,5 | Rp22.000.000 | Rp33.000.000 |
| Drafter | 1 | 3 | Rp15.000.000 | Rp45.000.000 |
| Total personel | Rp341.000.000 | |||
B. Biaya nonpersonel
| Komponen | Jumlah | Dasar |
|---|---|---|
| Survei/pengumpulan data | Rp15.000.000 | Volume dan survei harga |
| Perjalanan dan transportasi | Rp12.000.000 | Jadwal dan standar biaya |
| Rapat/pembahasan | Rp8.000.000 | Jumlah kegiatan |
| Pencetakan dan penggandaan | Rp6.000.000 | Jumlah keluaran |
| Peralatan/sewa pendukung | Rp10.000.000 | Kebutuhan KAK |
| Total nonpersonel | Rp51.000.000 | — |
C. Rekapitulasi
| Biaya personel | Rp341.000.000 |
| Biaya nonpersonel | Rp51.000.000 |
| Subtotal sebelum PPN | Rp392.000.000 |
| PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku | Rp… |
| Total HPS | Rp… |
Dalam contoh tersebut, biaya nonpersonel adalah sekitar 13% dari subtotal sebelum PPN. Persentase bukan tujuan perhitungan; yang utama adalah hubungan setiap biaya dengan kebutuhan KAK.
8. Uji Kewajaran dan Checklist Sebelum Penetapan
- ☐ KAK, keluaran, aktivitas, jadwal, dan personel konsisten.
- ☐ Jenis kontrak telah dipilih dan alasannya dicatat.
- ☐ Jabatan/kualifikasi personel memakai nomenklatur yang berlaku.
- ☐ Tarif personel tidak lebih rendah dari standar minimum yang berlaku.
- ☐ Indeks lokasi dan satuan waktu digunakan secara benar.
- ☐ Sumber data memiliki nomor, tanggal, lokasi, dan tanggal akses/survei.
- ☐ Tidak ada gaji, overhead, keuntungan, fasilitas, atau biaya pendukung yang dihitung dua kali.
- ☐ Volume nonpersonel dapat ditelusuri ke KAK dan jadwal.
- ☐ Biaya at cost memiliki batas dan persyaratan bukti.
- ☐ Subtotal, PPN, pembulatan, dan total HPS dihitung dengan benar.
- ☐ Total HPS tidak melampaui pagu anggaran.
- ☐ Nilai total HPS dan rincian HPS diperlakukan sesuai ketentuan kerahasiaan.
- ☐ Penetapan berada dalam batas waktu 28 hari kerja.
- ☐ HPS dan kertas kerja telah ditandatangani serta diarsipkan.
9. Kesalahan yang Sering Terjadi
| Kesalahan | Perbaikan |
|---|---|
| Menyalin HPS paket lama | Susun ulang dari KAK dan data harga yang telah dinormalisasi |
| Menghabiskan pagu sebagai target | Hitung kebutuhan wajar terlebih dahulu; pagu adalah batas anggaran |
| Memakai Kepmen 897/2017 | Gunakan Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 dan lampiran terbaru |
| Menganggap angka asosiasi wajib | Gunakan sebagai pembanding dengan alasan dan data pasar |
| Menerapkan batas nonpersonel 40% secara mekanis | Turunkan biaya dari kebutuhan riil dan jelaskan pengecualian pekerjaan khusus |
| Mencampur biaya yang sudah masuk remunerasi | Periksa duplikasi gaji, biaya sosial, overhead, keuntungan, dan fasilitas |
| Tidak menyimpan bukti sumber harga | Arsipkan dokumen, tangkapan data, survei, normalisasi, dan kertas kerja |
10. Format Ringkas Penetapan HPS
Dokumen penetapan sekurang-kurangnya memuat:
- identitas K/L/PD dan unit kerja;
- program, kegiatan/subkegiatan, nama paket, dan kode RUP bila tersedia;
- sumber dana, tahun anggaran, dan pagu;
- ringkasan biaya personel dan nonpersonel;
- subtotal, PPN sesuai ketentuan, dan total HPS;
- tanggal penyusunan dan penetapan;
- daftar sumber data serta lampiran kertas kerja; dan
- nama, jabatan, dan tanda tangan PPK.
Prinsip audit: pihak yang memeriksa harus dapat menelusuri setiap angka dalam rekapitulasi sampai kepada KAK, volume, tarif, sumber data, tanggal data, dan rumus perhitungannya.
11. Tautan Dokumen Resmi
- Lihat dan unduh kerangka PBJ terbaru: Naskah Konsolidasi Perpres 46 Tahun 2025 di JDIH LKPP.
- Lihat dan unduh perubahan pedoman pengadaan melalui Penyedia: PerLKPP 4 Tahun 2024 di JDIH LKPP.
- Lihat dan unduh Model Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi: Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
- Lihat dan unduh ketentuan remunerasi terbaru: Kepmen PU 33/KPTS/M/2025 di JDIH Kementerian PU.
- Lihat ketentuan perubahan penyelenggaraan Jasa Konstruksi: PP 14 Tahun 2021 di JDIH Kementerian PU.
- Untuk objek Bangunan Gedung: PP 16 Tahun 2021 di JDIH Kementerian PU.
Kesimpulan
HPS Jasa Konsultansi Konstruksi yang baik harus berangkat dari kebutuhan pekerjaan, bukan dari keinginan menghabiskan pagu. KAK menentukan aktivitas; aktivitas menentukan personel, waktu, dan biaya pendukung; sedangkan data resmi dan pasar menentukan kewajaran tarif. Seluruh asumsi dan sumber harus dapat ditelusuri.
Disclaimer: Artikel ini merupakan bahan pembelajaran dan referensi, bukan pendapat hukum. Gunakan naskah peraturan resmi, lampiran terbaru, ketentuan perpajakan, standar biaya, dan kebijakan instansi yang berlaku pada saat HPS disusun.
Luar biasa pak, Saya hrs bnyk belajar nih.. terimakasih sdh berbagi ilmu.
BalasHapusSama sama belajar 🙏🙏🙏
Hapuspak bagaimana membuat HPS untuk besaran remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi NON-konstruksi oleh Konsultan Perorangan?
BalasHapusSama saja standar remunerasinya, hanya besarannya dikalikan 55%. Cek Permen PUPR 19 Tahun 2017
HapusPak apakah nilai Pagu Anggaran boleh di samakan dengan Nilai HPS? Dan bagaimana jika nilai penawaran sama dengan nilai HPS (pada nilai suatu item pekerjaan) bukan jumlah total nilai HPSnya?Terimakasih
BalasHapusPagu adalah batasan tertinggi HPS. Jadi boleh sama. Jika penawaran sama dgn HPS (nilai satuan ya gak ada larangan)
HapusBagaimana perhitungan yg harus dibayarkan untuk tenaga sub profesional pak?
BalasHapusbang file excelnya nga bisa di download
BalasHapuspak. berapa persen tenaga ahli di kontrak?
BalasHapusadakah aturan yang mengatur rasio prosentase nilai kontrak supervisi jika dibandingkan dengan nilai pekerjaan fisik konstruksinya
BalasHapus