Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK


Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label PPK, Pokja, Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan

Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang bermanfaat. Insya Allah

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPK kepada kami:
"Dalam kami selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak dan ada cadangan. apa yang kami lakukan, dan jika ada penunjukan langsung siapa yang proses?"

Bahwa yang melakukan adalah Pokja Pemilihan, atas permintaan PPK dengan data dan informasi terbaru PPK. Adapun PPK langsung kepemenang cadangan apabila belum ada kontrak, yaitu dalam hal:

  1. Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, setelah menerima SPPBJ
  2. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

Dengan ini kami memberi ulasan sedikit, semoga bermanfaat.

Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.

A. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pemutusan kontrak dilakukan meliputi:

  1. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
  2. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
  3. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
  4. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
  5. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
  6. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  7. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
  8. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
  9. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

B. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia

Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:

  1. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
  2. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.

C. Pemutusan Kontrak pada Masa Pemeliharaan

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
  1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
  2. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Pencairan Jaminan disertai dengan:
  1. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
  2. dokumen pendukung.

Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sesuai ketentuan kontrak.

D. Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak

Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.

Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.

Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak:
  1. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
  2. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK;

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Salah satu kriteria untuk pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung adalah untuk melanjutkan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dalam hal terjadi pemutusan kontrak.

Tahapannya meliputi:

  1. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
  2. Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

Dalam dilakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan, Pokja Pemilihan melakukan tahapan meliputi:

  1. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
  2. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
  3. Penetapan dan pengumuman
Dalam hal tidak ada pemenang cadangan atau tidak ada pemenang cadangan yang bersedia maka menunjuk Penyedia lain dengan mengikuti maka Pokja Pemilihan melakukan tahapan meliputi:

  1. Undangan prakualifikasi;
  2. Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
  3. Pembuktian kualifikasi;
  4. Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
  5. Pemberian penjelasan;
  6. Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
  7. Evaluasi dokumen penawaran;
  8. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
  9. Penetapan dan pengumuman.

Dalam hal Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang telah terkualifikasi dalam SIKaP maka Pokja Pemilihan tahapan meliputi:

  1. Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
  2. Pemberian penjelasan;
  3. Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
  4. Evaluasi dokumen penawaran;
  5. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
  6. Penetapan dan pengumuman.

Untuk prosedur penunjukan langsung pada SPSE merujuk ke User Guide, Adapun versi 4.4 apabila belum mengakomodir dalam kondisi-kondisi penunjukan langsung semoga versi 4.5 mengakomodir.

Demikian Sharing pendapat kami.

### Terima Kasih, saran, masukan dan koreksian sangat kami butuhkan sebagai orang fakir ilmu ###

Komentar

  1. mohon informasi rujukan peraturan yg menjadi sumber dalam artikel ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.