Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (2)

Suasana Tahapan Reviu antara Pokja dengan PPK dan Timnya

Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya:

1. Memahami apa itu Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Untuk dapat memehami reviu diantaranya dengan pendekatan 5W 1H.

What (Apa) ?

Apa itu Reviu Dokumen Persiapan PBJ
Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Sehingga Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan adalah sebagai penelaan ulang bukti-bukti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan

Apa yang menjadi objek reviu Dokumen Persiapan PBJ
Pada prakteknya masih ada Pokja Pemilihan yang belum paham apa yang direviu, sejauh mana dan apa tujuannya. Banyak PPK yang akhirnya hanya membuat Dokumen Persiapan Pengadaan seadanya karena menganggap nantinya akan dicoret coret oleh Pokja Pemilihan saat reviu. Sehingga disisi Pokja seakan-akan pokja yang Menyusun persiapan pengadaan. Kenapa hal ini terjadi karena tidak memahami batas dan kewenangan masing-masing pihak. Untuk itu perlu memperjelas objek, batasan dan tujuan dari reviu dokumen persiapan pemilihan ini yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, yaitu:
  1. Spesifikasi teknis dan Rancangan detail (DED) untuk Pekerjaan Konstruksi,
  2. Spesifikasi Teknis dan Gambar (jika diperlukan) untuk pengadaan barang dan Jasa lainnya
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa konsultansi
  4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  5. Rancangan Kontrak
  6. Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
  7. ID paket RUP
  8. Waktu Penggunaan Barang/Jasa
  9. Analisis Pasar
  10. Uraian Pekerjaan, identifikasi bahaya dan penetapan risiko Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
  11. Dalam hal diperlukan, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko Barang/Jasa Lainnya terkait keselamatan.
Apa yang menjadi tujuan reviu Dokumen Persiapan PBJ
1. Spesifikasi teknis dan Rancangan detail (DED) untuk Pekerjaan Konstruksi,
a) untuk memastikan bahwa Spesifikasi teknis dan detailed engineering design telah:
  • menggunakan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
  • menggunakan barang/jasa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),
  • menggunakan barang/jasa produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan
  • menggunakan barang/jasa produk ramah lingkungan hidup,
b) Untuk memudahkan peserta pemilihan memahami Spesifikasi teknis dan detailed engineering design sehingga mendapat respon dan penawaran yang baik dari peserta.
c) Spesifikasi teknis dan detailed engineering design harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sesuai ketentuan.

2. Spesifikasi Teknis dan Gambar (jika diperlukan) untuk pengadaan barang dan Jasa lainnya
a) untuk memastikan bahwa Spesifikasi teknis telah:
  • menggunakan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
  • menggunakan barang/jasa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),
  • menggunakan barang/jasa produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan
  • menggunakan barang/jasa produk ramah lingkungan hidup,
b) Untuk memudahkan peserta pemilihan memahami Spesifikasi teknis sehingga mendapat respon dan penawaran yang baik dari peserta.
c) Spesifikasi teknis harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sesuai ketentuan.

3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa konsultansi
untuk memastikan bahwa KAK, output, metodologi, personel, waktu, biaya sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA.

4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK/spesifikasi teknis dan detailed engineering design, serta ruang lingkup pekerjaan.
pemenuhan perhitungan kewajiban perpajakan /cukai/asuransi/system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

5. Rancangan Kontrak
untuk memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.

6. Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
untuk memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup.

7. ID paket RUP
untuk memastikan bahwa paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.

8. Waktu Penggunaan Barang/Jasa
untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa.

9. Analisis Pasar
untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan.
Untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia.

10. Uraian Pekerjaan, identifikasi bahaya dan penetapan risiko Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
Sebagai salah satu unsur persyaratan teknis dalam dokumen pilihan baik untuk salah satu unsur personil manajerial maupun dokumen RKK.

Who (Siapa) ?

Siapa Pelaksana reviu
Reviu adalah salah satu bagian dari Persaipan Pemilihan Penyedia yang merupakan salah satu kompetensi Pokja Pemilihan.

Siapa yang dilibatkan dalam reviu
Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang sebaiknya dilibatkan maka melihat jenis dan kompleksitas pekerjaan dan mitigasi resiko yang diperlukan. Pokja Pemlihan memastikan kemampuan teknis sendiri terhadap dokumen yang akan direviu. Semakin tinggi resiko maka semakin melibatkan banyak pihak semakin baik. Pihak-pihak tersebut diantaranya:
  1. PPK;
  2. Tim Teknis PPK;
  3. Tim Ahli;
  4. Apip;
  5. BPKP;
  6. Kejaksaan ; dan/atau
  7. Advisor LKPP.
Where (Di mana)?

Dimana pelaksanaan reviu?
Sebagai pihak yang memeliki tugas melaksanakan reviu adalah Pokja pemilihan sehingga jika reviu secara luring dilaksanakan pada Instansinya. Adapun jika melibatkan banyak pihak maka dapat menyesuikan tempat pelaksanaan reviu. Pelaksanaan reviu juga dapat dilaksanakan secara daring.

When (Kapan)?

Kapan pelaksanaan reviu
Sebagai pihak yang memeliki tugas melaksanakan reviu adalah Pokja pemilihan baik secara luring maupun secara daring dan mempertimbangkan siapa-siapa yang terlibat, maka pokja baiknya melakukan koordinasi ketersediaan waktu para Pihak khususnya PPK dan timnya.


Why (Mengapa)?

Mengapa reviu dilaksanakan
Sesuai pengertian Reviu bahwa Untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan sehingga tujuan objek reviu tercapai dan sebagai acuan atau bahan (input) bagi pokja untuk penyusunan dokumen pemilihan.

How (Bagaimana)?

Bagaimana pelaksanaan reviu
Pertanyaan what (apa), who (siapa), where (dimana) dan when (kapan) adalah pertanyaan kunci untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi hal-hal untuk menjadi acuan dalam melakukan reviu yaitu:
  1. Dokumen apa saja yang harus tersedia dari PPK;
  2. Dokumen apa yang harus dijadikan acuan dalam melakukan reviu;
  3. Siapa-siapa yang dilibatkan dalam reviu;
  4. Kapan pelaksanaan reviu.
Sehingga Pokja pemilihan dapat melaksanakan reviu dan didokumentasikan dalam bentuk laporan atau berita acara reviu yang terdiri dari:
  1. Undangan Pelaksanaan reviu
  2. Daftar hadir reviu
  3. Kertas kerja atau berita Acara reviu yang berisi hal-hal yang dibahas, tanggapan masing-masing pihak yang terlibat dan kesimpulan atau hasil reviu.
Jadi kesimpulan terkait bagaimana memahami Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan adalah sebagai penelaan ulang bukti-bukti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan dalam batas yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelasksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

2. Pokja Pemilihan memastikan untuk mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setelah menggunakan pendekatan 5W 1H maka telah didapatkan gambaran umum terkaait apa dan bagaimana reviu sehingga Pokja Pemilihan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantara bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan sebagai bahan dokumentasi dan untuk melakukan Reviu yaitu:

Halaman Sebelumnya              Halaman Berikutnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.