Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (1)

Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan

Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang benar dan bermanfaat. Insya Allah

Bagi yang bertugas atau yang pernah bertugas sebagai Pokja Pemilihan, maka akan ada kesamaan pemikiran bahwa menjadi Pokja Pemilihan itu memiliki banyak tantangan, baik itu tantangan internal maupun eksternal. Untuk itu maka bagi PNS yang baru terjun sebagai Pokja Pemilihan, semoga tulisan ini bisa sedikit membantu terkait seperti apa dan bagaimana menjadi Pokja Pemilihan terkhusus masih tahap persiapan pemilihan.

Tahapan ini sangat krusial karena menjadi titik perpindahan tahapan pengadaan barang/jasa dari PPK ke Pokja Pemilihan, merupakan dasar untuk tahapan berikutnya (input). Dari Dokumen Persiapan Pengadaan yang ditetapkan oleh PPK (input) menjadi Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan (output). Nah, bagaimana prosedur dan tahapan tersebut bagaiamana tugas dan kewenangan masing-masing pihak pada tahap persiapan pemilihan ini?

Untuk menjadi Pokja Pemilihan harus bisa mengsinergitaskan beberapa hal. Pertama adalah Pengetahuan dan pemahaman terkait teori dan teknis PBJ ( knowledge), kedua mampu mempraktekkan atau mengimplementasikan pengetahuan dan pemahaman tersebut (skill), dan ketiga sikap ( attitude) dan mampu mengelola resiko. Pokja Pemilihan harus terus menerus belajar (berkelanjutan) untuk meningkatkan kemampuan dan jangan membatasi belajar pada satu orang atau satu sumber karena ilmu pengetahuan itu luas dan tidak terkumpul pada satu orang.

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Dalam hal jumlah Pengelola PBJ di UKPBJ tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi dengan menugaskan PNS di UKPBJ atau dari luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan.

Pokja Pemilihan Pemilihan dibentuk dengan memperhatikan tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaannya. Berdasarkan tingkat kompleksitas, terdiri dari:

A. Pokja Pemilihan Umum 

Pokja Pemilihan Umum adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks. Ruang lingkup pekerjaannya:

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Tender dan/atau Seleksi;
  2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  3. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  4. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
    • Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

B. Pokja Pemilihan Khusus 

Pokja Pemilihan Khusus adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik. Ruang lingkup pekerjaannya:

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia seperti: pengadaan pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
  2. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
  3. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
  4. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
LKPP telah menetapkan standar kompetensi Pokja Pemilihan dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia yang profesional dan kompeten. Indikator kompetensi Pokja Pemilihan sebagai berikut:
  1. Mampu melakukan pekerjaan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Mampu melakukan pekerjaan Penyusunan dan Penjelasan Dokumen Pemilihan;
  3. Mampu melakukan pekerjaan Evaluasi Penawaran;
  4. Mampu melakukan pekerjaan Penilaian Kualifikasi pada Tender/Seleksi dan Penunjukan Langsung;
  5. Mampu melakukan pekerjaan Pengelolaan Sanggah;
  6. Mampu melakukan pekerjaan Negosiasi Teknis dan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Mampu melakukan pekerjaan Penyusunan Daftar Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Kompetensi tersebut secara garis besar terurai dalam tahapan pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan meliputi:

1. Persiapan Pemilihan Penyedia

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan yang dilaksanakan setelah menerima surat penugasan dari Kepala UKPBJ pada paket pekerjaan tertentu yang terdiri dari dokumen permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada UKPBJ. Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan meliputi:

  1. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. Penetapan metode Kualifikasi;
  4. Penetapan persyaratan Penyedia;
  5. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
  8. Penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
  9. Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.

2. Pelaksanaan Pemilihan,

Pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan. Untuk Pokja Pemilihan melaksanakan Tender, Seleksi, Tender cepat dan Penunjukan Langsung serta khusus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Pokja Pemihan juga melaksanakan Tender Terbatas untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pada Kesempatan ini mencoba berbagi pengalaman dalam pemahaman untuk Persiapan Pemilihan Penyedia pada tahapan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan akan terus diupdate pada artikel-artikel yang lain untuk tahap persiapan pemilihan lainnya.

Suasana Tahapan Reviu antara Pokja dengan PPK dan Timnya

Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya:

Halaman Berikutnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”