Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang benar dan bermanfaat. Insya Allah
Bagi yang bertugas atau yang pernah bertugas sebagai Pokja Pemilihan, maka akan ada kesamaan pemikiran bahwa menjadi Pokja Pemilihan itu memiliki banyak tantangan, baik itu tantangan internal maupun eksternal. Untuk itu maka bagi PNS yang baru terjun sebagai Pokja Pemilihan, semoga tulisan ini bisa sedikit membantu terkait seperti apa dan bagaimana menjadi Pokja Pemilihan terkhusus masih tahap persiapan pemilihan.
Tahapan ini sangat krusial karena menjadi titik perpindahan tahapan pengadaan barang/jasa dari PPK ke Pokja Pemilihan, merupakan dasar untuk tahapan berikutnya (input). Dari Dokumen Persiapan Pengadaan yang ditetapkan oleh PPK (input) menjadi Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan (output). Nah, bagaimana prosedur dan tahapan tersebut bagaiamana tugas dan kewenangan masing-masing pihak pada tahap persiapan pemilihan ini?
Untuk menjadi Pokja Pemilihan harus bisa mengsinergitaskan beberapa hal. Pertama adalah Pengetahuan dan pemahaman terkait teori dan teknis PBJ ( knowledge), kedua mampu mempraktekkan atau mengimplementasikan pengetahuan dan pemahaman tersebut (skill), dan ketiga sikap ( attitude) dan mampu mengelola resiko. Pokja Pemilihan harus terus menerus belajar (berkelanjutan) untuk meningkatkan kemampuan dan jangan membatasi belajar pada satu orang atau satu sumber karena ilmu pengetahuan itu luas dan tidak terkumpul pada satu orang.
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Dalam hal jumlah Pengelola PBJ di UKPBJ tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi dengan menugaskan PNS di UKPBJ atau dari luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan.
Pokja Pemilihan Pemilihan dibentuk dengan memperhatikan tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaannya. Berdasarkan tingkat kompleksitas, terdiri dari:
A. Pokja Pemilihan Umum
Pokja Pemilihan Umum adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks. Ruang lingkup pekerjaannya:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Tender dan/atau Seleksi;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
B. Pokja Pemilihan Khusus
Pokja Pemilihan Khusus adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik. Ruang lingkup pekerjaannya:
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia seperti: pengadaan pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Mampu melakukan pekerjaan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Mampu melakukan pekerjaan Penyusunan dan Penjelasan Dokumen Pemilihan;
- Mampu melakukan pekerjaan Evaluasi Penawaran;
- Mampu melakukan pekerjaan Penilaian Kualifikasi pada Tender/Seleksi dan Penunjukan Langsung;
- Mampu melakukan pekerjaan Pengelolaan Sanggah;
- Mampu melakukan pekerjaan Negosiasi Teknis dan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Mampu melakukan pekerjaan Penyusunan Daftar Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
Kompetensi tersebut secara garis besar terurai dalam tahapan pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan meliputi:
1. Persiapan Pemilihan Penyedia
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan yang dilaksanakan setelah menerima surat penugasan dari Kepala UKPBJ pada paket pekerjaan tertentu yang terdiri dari dokumen permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada UKPBJ. Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan meliputi:
- Reviu dokumen persiapan pengadaan;
- Penetapan metode pemilihan Penyedia;
- Penetapan metode Kualifikasi;
- Penetapan persyaratan Penyedia;
- Penetapan metode evaluasi penawaran;
- Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
- Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
- Penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
- Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
2. Pelaksanaan Pemilihan,
Pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan. Untuk Pokja Pemilihan melaksanakan Tender, Seleksi, Tender cepat dan Penunjukan Langsung serta khusus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Pokja Pemihan juga melaksanakan Tender Terbatas untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pada Kesempatan ini mencoba berbagi pengalaman dalam pemahaman untuk Persiapan Pemilihan Penyedia pada tahapan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan akan terus diupdate pada artikel-artikel yang lain untuk tahap persiapan pemilihan lainnya.
Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya:
Halaman Berikutnya
Komentar
Posting Komentar