Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tujuan Sertifikasi Kompetensi adalah Memastikan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Jenis Sertifikasi Kompetensi:
a. Sertifikasi Kompetensi level-1
prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
b. Sertifikasi Kompetensi bagi PengelolaPBJ;
- kenaikan jenjang
- Promosi
- perpindahan dari jabatan lain
c. Sertifikasi Kompetensi bagi Personel Lainnya
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
Jenis Kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah:
- Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
- Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
Jenis Kompetensi yang diujikan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
- Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Penyusunan Perkiraan Harga untuk Setiap Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Barang/Jasa;
- Perumusan Strategi Pengadaan, Pemaketan, dan Cara Pengadaan; dan
- Perumusan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
- Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Penyusunan dan Penjelasan Dokumen Pemilihan;
- Evaluasi Penawaran;
- Penilaian Kualifikasi;
- Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pengadaan secara e-purchasingdan pembelian melalui Toko Daring;
- Pengelolaan Sanggahan;
- Penyusunan Daftar Penyedia;
3. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
- Perumusan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pembentukan Tim Pengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola, terdiri atas indikator kompetensi:
- Penyusunan Rencana Persiapan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola untuk pekerjaan dengan basis input, proses dan output.
Penentuan kelulusan berdasarkan hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara yang memenuhi minimal indikator kompetensi sebagai berikut:
Metode Uji Kompetensi yang dilakukan terdiri dari:
metode uji kompetensi yang dilakukan dengan menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis kompetensi. Bukti yang disampaikan berupa :
- Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas/Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang/Sertifikat Pelatihan Kompetensi.
- Salinan hasil pekerjaan/kertas kerja pelatihan
Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis kompetensi dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih. Penilaian portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukandenganmenilai:
- Keabsahan, keaslian, dan keterkiniandokumen; dan
- kesesuaiansubstansidenganindikatorkompetensi.
2. Wawancara
Proses tanya jawab terhadap portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.Wawancara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan portofolio yang diajukan;
- sesuai jadwal yang ditentukan;
- secara langsung/jarakjauh; dan
- pemberian rekomendasi.
Tata Cara Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
- Administrator memilih jadwal dan mendaftarkan peserta Uji Kompetensi (perpindahan.lkpp.go.id)
- Administrator mengunggah portofolio pada 1 jenis kompetensi portofolio paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi
- Asesor memverifikasi terhadap portofolio yang disampaikan
- Hasil awal Verifikasi Portofolio disampaikan kepada Administrator
- Administrator menyampaikan kepada peserta. Dan jika ada permintaan perbaikan dokumen (peserta mengirim dokumen perbaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan)
- LKPP menentukan jadwal wawancara peserta.
- Administrator menyampaikan jadwal wawancara kepada peserta.
- Asesor melakukan penilaian, membuat rekomendasi dan menginformasikan hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara kepada peserta.
- Pembahasan hasil rekomendasi dilakukan dalam Rapat Keputusan Sertifikasi.
- Hasil pembahasan dalam Rapat Keputusan Sertifikasi menjadi dasar keputusan hasil Uji Kompetensi.
Today, players can take advantage of|benefit from|reap the benefits of} slot, table, stay supplier, progressive jackpot, prompt win and scratchcard games. Each is exclusive, with completely different themes, codecs, 카지노사이트 bonuses and even sound effects. The finest on-line on line casino websites ship hundreds, even 1000's, of various titles.
BalasHapus