Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Tujuan Sertifikasi Kompetensi adalah Memastikan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Jenis Sertifikasi Kompetensi:
a. Sertifikasi Kompetensi level-1
    prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
b. Sertifikasi Kompetensi bagi PengelolaPBJ;
  1. kenaikan jenjang
  2. Promosi
  3. perpindahan dari jabatan lain
c. Sertifikasi Kompetensi bagi Personel Lainnya
  1. PPK
  2. Pejabat Pengadaan
  3. Pokja Pemilihan
Jenis Kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah:
  • Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
  • Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
Jenis Kompetensi yang diujikan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
  1. Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. Penyusunan Perkiraan Harga untuk Setiap Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Barang/Jasa;
  4. Perumusan Strategi Pengadaan, Pemaketan, dan Cara Pengadaan; dan
  5. Perumusan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
  1. Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Penyusunan dan Penjelasan Dokumen Pemilihan;
  3. Evaluasi Penawaran;
  4. Penilaian Kualifikasi;
  5. Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Pengadaan secara e-purchasingdan pembelian melalui Toko Daring;
  7. Pengelolaan Sanggahan;
  8. Penyusunan Daftar Penyedia;
3. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas indikator kompetensi:
  1. Perumusan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Pembentukan Tim Pengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola, terdiri atas indikator kompetensi:
  • Penyusunan Rencana Persiapan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola untuk pekerjaan dengan basis input, proses dan output.
Penentuan kelulusan berdasarkan hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara yang memenuhi minimal indikator kompetensi sebagai berikut:

Metode Uji Kompetensi yang dilakukan terdiri dari:
1. Verifikasi Portofolio
metode uji kompetensi yang dilakukan dengan menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis kompetensi. Bukti yang disampaikan berupa :
  • Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas/Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang/Sertifikat Pelatihan Kompetensi.
  • Salinan hasil pekerjaan/kertas kerja pelatihan
Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis kompetensi dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih. Penilaian portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukandenganmenilai:
  1. Keabsahan, keaslian, dan keterkiniandokumen; dan
  2. kesesuaiansubstansidenganindikatorkompetensi.

 2. Wawancara

Proses tanya jawab terhadap portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.Wawancara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. menggunakan portofolio yang diajukan;
  2. sesuai jadwal yang ditentukan;
  3. secara langsung/jarakjauh; dan
  4. pemberian rekomendasi.

Tata Cara Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
  1. Administrator memilih jadwal dan mendaftarkan peserta Uji Kompetensi (perpindahan.lkpp.go.id)
  2. Administrator mengunggah portofolio pada 1 jenis kompetensi portofolio paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi
  3. Asesor memverifikasi terhadap portofolio yang disampaikan
  4. Hasil awal Verifikasi Portofolio disampaikan kepada Administrator
  5. Administrator menyampaikan kepada peserta. Dan jika ada permintaan perbaikan dokumen (peserta mengirim dokumen perbaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan)
  6. LKPP menentukan jadwal wawancara peserta.
  7. Administrator menyampaikan jadwal wawancara kepada peserta.
  8. Asesor melakukan penilaian, membuat rekomendasi dan menginformasikan hasil Verifikasi Portofolio dan Wawancara kepada peserta.
  9. Pembahasan hasil rekomendasi dilakukan dalam Rapat Keputusan Sertifikasi.
  10. Hasil pembahasan dalam Rapat Keputusan Sertifikasi menjadi dasar keputusan hasil Uji Kompetensi.




Komentar

  1. Today, players can take advantage of|benefit from|reap the benefits of} slot, table, stay supplier, progressive jackpot, prompt win and scratchcard games. Each is exclusive, with completely different themes, codecs, 카지노사이트 bonuses and even sound effects. The finest on-line on line casino websites ship hundreds, even 1000's, of various titles.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.