Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (4)



Selain hal-hal tersebut sebelumnya, diantara tujuan hasil reviu dokumen persiapan pengadaan adalah :

  1. Untuk mendapatkan respon penawaran yang baik dari peserta, dan
  2. Sebagai dasar bagi Pokja Pemilihan untuk menyusun Dokumen Pemilihan.
Sehingga diperlukan data dan informasi diantaranya:

No

Unsur

Penjelasan

1.

Metode pemilihan Penyedia

 

A.     Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi


1. Tender

Dilakukan tender dalam hal:

  1. Nilai HPS bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. Tidak tercantum dalam katalog elektronik atau tidak dapat dilaksanakan secara e-purchasing;
  3. Tidak memenuhi kriteria keadaan tertentu atau tidak dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung;
  4. Spesifikasi dan volume pekerjaan belum dapat ditentukan dengan rinci serta penyedianya belum terkualifikasi di SIKAP atau tidak dapat dilaksanakan secara tender cepat.

Berdasarkan informasi dan data yang ditetapkan dari PPK dalam Dokumen Persiapan Pengadaan diantaranya adalah jenis pengadaan, Spesifikasi Teknis/KAK dan Kompleksitas Pekerjaan, Pagu Anggaran, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi maka Pokja menetapkan metode pemilihan penyedia apakah melalui tender atau bukan.

 dst..

Masih dalam tahap penulisan yaitu terkait dengan form atau contoh format:
1. Surat Undangan Rapat Persiapan Pemilihan
2. Kertas Kerja Rapat Persiapan Pemilihan


Mohon doa dan dukungan agar diberikan kemudahan dan waktu luang.....

Komentar

  1. terima kasih atas berbagi ilmu dalam pbj....semoga sehat selalu aamiin

    BalasHapus
  2. Terima kasih atad tulisannya, pasti bermanfaat, dan ditunggu kelanjutannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...