Langsung ke konten utama

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (4)



Selain hal-hal tersebut sebelumnya, diantara tujuan hasil reviu dokumen persiapan pengadaan adalah :

  1. Untuk mendapatkan respon penawaran yang baik dari peserta, dan
  2. Sebagai dasar bagi Pokja Pemilihan untuk menyusun Dokumen Pemilihan.
Sehingga diperlukan data dan informasi diantaranya:

No

Unsur

Penjelasan

1.

Metode pemilihan Penyedia

 

A.     Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi


1. Tender

Dilakukan tender dalam hal:

  1. Nilai HPS bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. Tidak tercantum dalam katalog elektronik atau tidak dapat dilaksanakan secara e-purchasing;
  3. Tidak memenuhi kriteria keadaan tertentu atau tidak dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung;
  4. Spesifikasi dan volume pekerjaan belum dapat ditentukan dengan rinci serta penyedianya belum terkualifikasi di SIKAP atau tidak dapat dilaksanakan secara tender cepat.

Berdasarkan informasi dan data yang ditetapkan dari PPK dalam Dokumen Persiapan Pengadaan diantaranya adalah jenis pengadaan, Spesifikasi Teknis/KAK dan Kompleksitas Pekerjaan, Pagu Anggaran, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi maka Pokja menetapkan metode pemilihan penyedia apakah melalui tender atau bukan.

 dst..

Masih dalam tahap penulisan yaitu terkait dengan form atau contoh format:
1. Surat Undangan Rapat Persiapan Pemilihan
2. Kertas Kerja Rapat Persiapan Pemilihan


Mohon doa dan dukungan agar diberikan kemudahan dan waktu luang.....

Komentar

  1. terima kasih atas berbagi ilmu dalam pbj....semoga sehat selalu aamiin

    BalasHapus
  2. Terima kasih atad tulisannya, pasti bermanfaat, dan ditunggu kelanjutannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN