Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk Pokja Pemilihan

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (1)

Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label   Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang benar dan bermanfaat. Insya Allah Bagi yang bertugas atau yang pernah bertugas sebagai Pokja Pemilihan, maka akan ada kesamaan pemikiran bahwa menjadi Pokja Pemilihan itu memiliki banyak tantangan, baik itu tantangan internal maupun eksternal. Untuk itu maka bagi PNS yang baru terjun sebagai Pokja Pemilihan, semoga tulisan ini bisa sedikit membantu terkait seperti apa dan bagaimana menjadi Pokja Pemilihan terkhusus masih tahap persiapan pemilihan. Tahapan ini sangat krusial karena menjadi titik perpindahan tahapan pengadaan barang/jasa dari PPK ke Pokja Pemilihan, merupakan dasar untuk tahapan berikutnya (input). Dari Dokumen Persiapan Pengadaan yang ditetapkan oleh PPK (input) menjadi Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja Pemili...

Bolehkah Pokja Tidak Melakukan Pembuktian Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi?

Dalam pelaksanaan Tender pekerjaan konstruksi, muncul sebuah pertanyaan yang cukup menarik: “Bolehkah Pokja Pemilihan tidak melakukan pembuktian kualifikasi pekerjaan konstruksi?” Pertanyaan ini muncul karena pembuktian kualifikasi masih sering dipahami sebagai kegiatan mengundang calon penyedia ke kantor UKPBJ untuk membawa seluruh dokumen asli. Padahal, terdapat perbedaan antara melaksanakan tahapan pembuktian kualifikasi dan menentukan cara pembuktian kualifikasi . Identitas penanya dan pihak yang memberikan jawaban telah disamarkan untuk menjaga privasi. Jawaban Singkat Pokja Pemilihan tidak boleh begitu saja menghilangkan pembuktian kualifikasi apabila tahapan tersebut dipersyaratkan dalam Model Dokumen Pemilihan dan Dokumen Pemilihan paket yang digunakan. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan: secara daring; s...

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (2)

Suasana Tahapan Reviu antara Pokja dengan PPK dan Timnya Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya: 1. Memahami apa itu Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Untuk dapat memehami reviu diantaranya dengan pendekatan 5W 1H. What (Apa) ? Apa itu Reviu Dokumen Persiapan PBJ Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Sehingga Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan adalah sebagai penelaan ulang bukti-bukti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan Apa yang menjadi objek reviu Dokumen Persiapan PBJ Pada prakteknya masih ada Pokja Pemilihan yang belum paham apa yang direviu, sejauh mana dan apa tujuannya. Banyak PPK yang akhirnya hanya membuat Dokumen Persiapan Pengadaan seadanya karena menga...

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1 Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Syarat menjadi pokja: 1.   Merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/ lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan. 2.    Memiliki integritas dan disiplin 3.    Menandatangni Pakta Integritas; dan 4.    Dapat bekerja sama dalam tim. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020; Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan pertimbang...

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan: Checklist, Alur, dan Contoh Temuan 2026

Reviu dokumen persiapan pengadaan bukan pemeriksaan administrasi untuk mencari kesalahan PPK. Reviu adalah titik kendali sebelum persyaratan dituangkan ke dalam Dokumen Pemilihan dan diumumkan kepada pelaku usaha. Tujuannya memastikan paket dapat dipilih, dapat dikontrakkan, dapat dilaksanakan, dan menghasilkan barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan. Inti masalahnya: dokumen yang “ada” belum tentu “siap”. Spesifikasi mungkin lengkap tetapi membatasi persaingan; HPS mungkin rinci tetapi datanya tidak mutakhir; rancangan kontrak mungkin tersedia tetapi tidak cocok dengan pembagian risiko; jadwal mungkin dibuat tetapi tidak realistis terhadap waktu pemanfaatan. Daftar Isi Dasar hukum dan kedudukan reviu Batas tanggung jawab PPK dan Pokja Alur reviu dari awal sampai selesai Dokumen yang disampaikan PPK Checklist substansi reviu Status dan tindak lanjut hasil reviu Contoh temuan dan rumusan hasil reviu Format ringkas berita acara Pertanyaan yang sering muncul Dasa...

Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?

  KASUS PEMILIHAN PENYEDIA Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja? Diperbarui September 2026 | Tender, Seleksi, dan Tender Pekerjaan Konstruksi Jawaban singkat: Pokja Pemilihan harus menjawab setiap materi sanggah secara terpisah. Beberapa dalil dapat ditolak dan satu atau lebih dalil dapat diterima. Namun, kesimpulan operasionalnya harus tegas. Jika sedikitnya satu materi sanggah terbukti benar, termasuk dalam ruang lingkup sanggah, dan memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, maka sanggah diperlakukan sebagai benar/diterima . Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang, atau tindak lanjut lain sesuai penyebab kegagalannya. Kasus yang Dibahas Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi: Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang; Pokja d...

Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat: Daring atau Tatap Muka?

Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat: Bolehkah Pokja Mewajibkan Tatap Muka dan Membatalkan Peserta yang Meminta Daring? Calon pemenang bersedia diverifikasi, tetapi meminta pelaksanaannya secara daring karena berdomisili jauh dari kantor Pokja. Apakah Pokja harus menerima permintaan tersebut? Jika peserta tetap tidak datang, bolehkah ia dianggap mengundurkan diri? Catatan: nama tempat dan beberapa keadaan dalam ilustrasi berikut bersifat fiktif. Ilustrasi disusun semata-mata untuk pembelajaran dan tidak menunjuk paket, instansi, atau pelaku usaha tertentu. Ilustrasi Kasus Pokja Pemilihan di Kota Nawasena, Provinsi Arutala , melaksanakan Tender Cepat. Calon pemenang dengan harga terendah berkedudukan di Kabupaten Arunika, Provinsi Mandalika . Pokja mengundang calon pemenang untuk mengikuti verifikasi kualifikasi secara tatap muka. Undangan disampaikan dua hari sebelum jadwal verifikasi. Calon pemenang tidak menolak diverifikasi, tetapi meminta agar proses ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN