Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk Pokja Pemilihan

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (1)

Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label   Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang benar dan bermanfaat. Insya Allah Bagi yang bertugas atau yang pernah bertugas sebagai Pokja Pemilihan, maka akan ada kesamaan pemikiran bahwa menjadi Pokja Pemilihan itu memiliki banyak tantangan, baik itu tantangan internal maupun eksternal. Untuk itu maka bagi PNS yang baru terjun sebagai Pokja Pemilihan, semoga tulisan ini bisa sedikit membantu terkait seperti apa dan bagaimana menjadi Pokja Pemilihan terkhusus masih tahap persiapan pemilihan. Tahapan ini sangat krusial karena menjadi titik perpindahan tahapan pengadaan barang/jasa dari PPK ke Pokja Pemilihan, merupakan dasar untuk tahapan berikutnya (input). Dari Dokumen Persiapan Pengadaan yang ditetapkan oleh PPK (input) menjadi Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja Pemili...

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (2)

Suasana Tahapan Reviu antara Pokja dengan PPK dan Timnya Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya: 1. Memahami apa itu Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Untuk dapat memehami reviu diantaranya dengan pendekatan 5W 1H. What (Apa) ? Apa itu Reviu Dokumen Persiapan PBJ Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Sehingga Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan adalah sebagai penelaan ulang bukti-bukti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan Apa yang menjadi objek reviu Dokumen Persiapan PBJ Pada prakteknya masih ada Pokja Pemilihan yang belum paham apa yang direviu, sejauh mana dan apa tujuannya. Banyak PPK yang akhirnya hanya membuat Dokumen Persiapan Pengadaan seadanya karena menga...

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dari PPK oleh Pokja Pemilihan

Dalam persiapan pemilihan penyedia Pokja akan melakukan reviu terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPK. Dimana pada aturan sebelumnya hal ini sama dengan tahapan kaji ulang dokumen RPP. Kelengkapan Dokumen dari PPK disampaikan kepada UKPBJ melalui sistem informasi (jika telah tersedia) yaitu: 1.    Surat permintaan pemilihan penyedia; 2.    spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) (telah ditetapkan); 3.    HPS (telah ditetapkan); 4.    Rancangan kontrak (telah ditetapkan); dan/atau 5.    Dokumen Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 6.    Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; 7.    Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan); 8.    ID paket RUP; dan 9.    rencana waktu penggunaan barang/jasa.

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1 Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Syarat menjadi pokja: 1.   Merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/ lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan. 2.    Memiliki integritas dan disiplin 3.    Menandatangni Pakta Integritas; dan 4.    Dapat bekerja sama dalam tim. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020; Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan pertimbang...

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (3)

Suasana Reviu Internal Pokja Pemilihan untuk menyusun resume bahan reviu bersama PPK Setelah menggunakan pendekatan 5W 1H maka telah didapatkan gambaran umum terkait apa dan bagaimana reviu sehingga Pokja Pemilihan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantara bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan sebagai bahan dokumentasi dan untuk melakukan Reviu yaitu: Surat Permintaan Pemilihan Penyedia dari PPK kepada UKPBJ; SuratPenugasan sebagai Pokja Pemilihan; Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; Untuk APBD jika tidak ada penetapan PPK maka Surat Keputusan KPA dan PPTK (jika ada); Dokumen Anggaran Belanja; ID paket RUP dan rencana waktu penggunaan barang/jasa; Spesifikasi teknis dan Rancangan detail (DED) untuk Pekerjaan Konstruksi; Spesifikasi Teknis dan Gambar (jika diperlukan) untuk pengadaan barang...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK

PEMUTUSAN KONTRAK DAN TINDAK LANJUT PEMUTUSAN KONTRAK Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label PPK, Pokja, Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang bermanfaat. Insya Allah Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPK kepada kami: "Dalam kami selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak dan ada cadangan. apa yang kami lakukan, dan jika ada penunjukan langsung siapa yang proses?" Bahwa yang melakukan adalah Pokja Pemilihan, atas permintaan PPK dengan data dan informasi terbaru PPK. Adapun PPK langsung kepemenang cadangan apabila belum ada kontrak, yaitu dalam hal: Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, setelah menerima SPPBJ Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Dengan ini kami memberi ulasan sedikit, semoga bermanfaat. Pemutusan Kontrak adala...

Tips Agar Laporan Hasil Pemilihan diterima oleh PPK

Sebagai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan maka memastikan bahwa Laporan Hasil Pemilihan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah langkah penting dalam keberhasilan proses pengadaan. Pernahka Pokja Pemilihan membuat laporan Hasil Pemilihan sebagaimana yang ketentuan dalam Perlem 12 Tahun 2021? Berikut adalah beberapa tips agar laporan tersebut memenuhi standar dan disetujui: 1. Lengkapi dan Sesuaikan dengan Peraturan Pastikan laporan disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Beberapa poin penting: Hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga harus jelas. Metode pengadaan yang digunakan dijelaskan secara rinci (e-tendering, e-purchasing, pengadaan langsung, dll.). Dokumen tender atau seleksi disertakan untuk menunjukkan transparansi. 2. Pastikan Struktur Laporan S...

(SYARAT POKJA): SYARAT PERTAMA: MEMILIKI INTEGRITAS, DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Integritas Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 Ayat (1) Huruf a, Pokja harus memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Menjadi Pengelola Pokja bukanlah hal yang membanggakan dan menyenankan bagi sebagian ASN. Berbagai pengalaman manis dan pahit ketika seorang ASN menjalani tugas sebagai Pokja. Mulai dari kesejahteraan yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan, menjadi incaran dari para LSM nakal dan Wartawan tanpa koran sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu. Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pokja ULP. Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh Pokja. Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari...

(SYARAT POKJA) : PERSYARATAN KETIGA: MEMAHAMI JENIS PEKERJAAN TERTENTU YANG MENJADI TUGAS POKJA

Persyaratan ketiga yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja. Hal ini penting untuk dipastikan oleh para pokja karena ketika terkait dengan permasalahan hukum maka yang paling pertama yang akan dipertanyakan adalah tugas pokja. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas pokok dan kewenangan (Pasal 17 ayat 2 Perpres No. 4 Tahun 2015) , meliputi : 1.       Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa ; 2.       Menetapkan dokumen pengadaan ; 3.       Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (hal ini tidak diperlukan dalam e-tendering baca----> "pasal 109 ayat 7 huruf a") ; 4.       Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan di Website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi dan LPSE ; 5.       Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ; 6.   ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN