Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk PPK

Apakah PPK Ada di APBD? Meluruskan Posisi PPK dalam APBD: Antara Kekeliruan Tafsir dan Tanggung Jawab Hukum

Isu yang kerap memunculkan perdebatan di kalangan pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pertanyaan: apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercantum di dalam APBD? . Perdebatan ini sering muncul saat pembahasan honorarium, tanggung jawab hukum, maupun penempatan peran PPK dalam struktur organisasi perangkat daerah. Isu mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam APBD selalu menjadi diskusi yang tidak pernah selesai. Perbedaan pemahaman sering menimbulkan keraguan, khususnya terkait tanggung jawab, honorarium, dan risiko hukum PPK. Masih terdapat perdebatan yang berulang terkait posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan ini umumnya muncul karena belum adanya pemahaman yang utuh antara rezim pengelolaan keuangan daerah dan rezim pengadaan barang/jasa pemerintah . Tulisan ini bertujuan memberikan jawaban komprehensif dan tegas dengan pendekatan normatif (dasar hukum) dan praktik pengang...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

Siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada APBD: antara PA, KPA dan PPTK atau yang lainnya

  Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belan...

Swakelola berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Tipe Swakelola terdiri atas: a.            tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; b.            tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; c.             tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan   oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan d.             tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pe...

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

  Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN