Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

(SYARAT POKJA) : SYARAT KEDUA: MEMAHAMI PEKERJAAN YANG AKAN DIADAKAN

Persyaratan kedua yang harus dimiliki oleh Pokja adalah memahami pekerjaan yang akan diadakan. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah bahwa Pokja dituntut untuk tahu segala hal terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang akan dilelangkan. Karena ini berpengaruh terhadap cara Pokja mengevaluasi dokumen penawaran untuk memastikan bahwa apa yang ditawarkan Penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna yang dituangkan dalam bentuk persyaratan pelelangan. Ada beberapa permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh para Pokja dalam praktek kesehariannya yang dapat berdampak hukum ketika dipermasalahkan bahwa Pokja dianggap tidak memahami pekerjaan yang akan diadakan. Ada beragam jenis pengadaan yang akan diadakan diantaranya adalah pekerjaan gedung, pekerjaan jalan, pekerjaan jembatan, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan lainnya. Karena keterbatasan ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa maka terkadang background pendidikan Sosial, ekonomi atau hu...

(SYARAT POKJA): SYARAT PERTAMA: MEMILIKI INTEGRITAS, DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Integritas Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 Ayat (1) Huruf a, Pokja harus memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Menjadi Pengelola Pokja bukanlah hal yang membanggakan dan menyenankan bagi sebagian ASN. Berbagai pengalaman manis dan pahit ketika seorang ASN menjalani tugas sebagai Pokja. Mulai dari kesejahteraan yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan, menjadi incaran dari para LSM nakal dan Wartawan tanpa koran sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu. Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pokja ULP. Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh Pokja. Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari...

Syarat Pokja : Apakah Anda Memenuhi Syarat Menjadi Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah?

Ketika seorang ASN memilki profesi sebagai Pokja atau bekerja di ULP maka akan kita dapati  berbagai macam tanggapan dari ASN yang berprofesi diluar pokja. Ada berbagai tanggapan positif namun lebih banyak tanggapan negatifnya. Tanggapan bisa dari sesama ASN maupun dari masyarakat penyedia. Hal ini terjadi karena ada berbagai hal yang jauh sebelumnya telah ada berbagai budaya yang menyimpang yang menyebabkan stigma jelek itu melekat pada Pokja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah rawan dengan pengaturan mulai dari tingkat atas kebawah dan hal inilah yang terjadi dalam mengadaan e-KTP. Pokja adalah filter terakhir yang diharapkan bisa bekerja profesional. Selama ini stigma yang melekat adalah bahwa untuk menjadi pokja hanya perlu 2 (dua) syarat yaitu bersertifikat dan bisa mengamankan “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”. Padahal sekarang LKPP sebagai lembaga yang menaungi pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengeluarkan ber...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN