Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

Negosiasi dalam Pekerjaan Konstruksi

 Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, negosiasi adalah proses interaksi antara penyedia dan pihak pemerintah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan terbaik, baik dalam aspek teknis maupun harga, guna memperoleh nilai yang optimal bagi pemerintah. Berikut penjelasan mengenai apa saja yang dilakukan, kapan negosiasi dilakukan, serta pengertian dari negosiasi, negosiasi teknis, dan negosiasi harga:

1. Pengertian Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Negosiasi adalah proses perundingan atau pembahasan yang dilakukan untuk menyelaraskan kesepahaman atau kesepakatan antara penyedia dan pemerintah, terkait persyaratan kontrak. Dalam konteks pengadaan barang/jasa, tujuan negosiasi adalah memastikan bahwa hasil kesepakatan mencerminkan kualitas yang dibutuhkan pemerintah dengan harga yang wajar dan menguntungkan kedua belah pihak.

2. Kapan Negosiasi Dilakukan

Negosiasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah biasanya dilakukan pada tahapan berikut:

  • Setelah Penunjukan Langsung atau Seleksi Langsung: Negosiasi dilakukan untuk menyepakati spesifikasi teknis dan harga terbaik ketika menggunakan metode pemilihan langsung atau penunjukan langsung.
  • Sebelum Kontrak Ditandatangani: Pada tahap akhir proses seleksi atau evaluasi, untuk menyempurnakan aspek teknis dan harga sehingga memenuhi anggaran, kualitas, dan standar teknis yang telah ditentukan.

3. Jenis-Jenis Negosiasi dalam Pengadaan

  • Negosiasi Teknis: Negosiasi teknis adalah proses pembahasan yang berfokus pada spesifikasi dan kualitas barang/jasa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh penyedia sudah sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Dalam negosiasi ini, pihak pemerintah mungkin meminta penyedia menyesuaikan spesifikasi untuk lebih sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan kualitas.

  • Negosiasi Harga: Negosiasi harga adalah proses pembahasan untuk mencapai kesepakatan harga yang wajar dan sesuai anggaran. Dalam proses ini, kedua belah pihak berupaya menentukan harga yang seimbang antara anggaran pemerintah dan harga penawaran dari penyedia. Negosiasi harga harus mempertimbangkan standar harga pasar dan nilai wajar agar tidak merugikan negara serta memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran.

4. Tahapan yang Dilakukan dalam Negosiasi

Beberapa langkah yang biasanya dilakukan dalam negosiasi pengadaan barang/jasa adalah:

  • Analisis Kebutuhan dan Anggaran: Memastikan bahwa kebutuhan teknis dan harga sudah sesuai dengan alokasi anggaran.
  • Diskusi dengan Penyedia: Menjalin komunikasi terbuka dengan penyedia mengenai spesifikasi teknis, ketentuan pembayaran, dan lainnya.
  • Kompromi dan Kesepakatan: Menyepakati perubahan atau penyesuaian yang diperlukan dari aspek teknis atau harga.
  • Penyusunan Hasil Kesepakatan: Membuat dokumen resmi yang memuat hasil akhir negosiasi sebelum disahkan dalam kontrak.

Negosiasi harus tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi agar proses pengadaan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

Membuat Pre-test dan Post-test pada Pelatihan secara online melalui google form

Sebagai Fasilitator atau Trainer dalam mengajar perlu semaksimal mungkin untuk melakukan transfer pengetahuan. salah satu cara untuk mengetahui tingkat keberhasilan adalah melalui pre-test dan post-test.  Pada tulisan kali ini, akan kami sampaikan tutorial membuat pre-test dan post-test melalui google form.  Dengan menggunakan  pre-test dan post-test melalui google form, maka membuat lebih praktis dan nilai peserta langsung dapat direkap. Dapat dibuat analisa disoal mana yang paling banyak salah yang berarti belum dipahami peserta. Pre test diberikan dengan maksud untuk mengetahui apakah ada diantara peserta yang sudah mengetahui mengenai materi yang akan diajarkan. Pre test juga bisa di artikan sebagai kegiatan menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan, kegiatan pre test dilakukan sebelum kegiatan pengajaran diberikan. Adapun manfaat dari diadakannya pree test adalah untuk mengetahui kemampuan awal peserta mengenai pelajaran...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal