Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (3)

Suasana Reviu Internal Pokja Pemilihan
untuk menyusun resume bahan reviu bersama PPK

Setelah menggunakan pendekatan 5W 1H maka telah didapatkan gambaran umum terkait apa dan bagaimana reviu sehingga Pokja Pemilihan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantara bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan sebagai bahan dokumentasi dan untuk melakukan Reviu yaitu:
  1. Surat Permintaan Pemilihan Penyedia dari PPK kepada UKPBJ;
  2. SuratPenugasan sebagai Pokja Pemilihan;
  3. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
  4. Untuk APBD jika tidak ada penetapan PPK maka Surat Keputusan KPA dan PPTK (jika ada);
  5. Dokumen Anggaran Belanja;
  6. ID paket RUP dan rencana waktu penggunaan barang/jasa;
  7. Spesifikasi teknis dan Rancangan detail (DED) untuk Pekerjaan Konstruksi;
  8. Spesifikasi Teknis dan Gambar (jika diperlukan) untuk pengadaan barang dan Jasa lainnya;
  9. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa konsultansi;
  10. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  11. Rancangan Kontrak; dan/atau
  12. Data pendukung lainnya.
Pada umumnya Pokja Pemilihan setelah menerima penugasan dari Kepala UKPBJ langsung atur jadwal untuk pertemuan dengan PPK. Seharusnya berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia pokja melakukan reviu mandiri bersama internal pokja, dengan menghasilkan beberapa catatan dan kesimpulan awal yang akan disampaikan kepada PPK saat akan dilakukan pertemuan pembasan reviu. Cara efektif untuk mendapatkan resume adalah dengan menginvetarisir peraturan terkait pada level pasal-pasal beserta keperluan data dan informasi dalam penyusunan dokumen pemilihan. Beberapa contoh data dan informasi yang sebelum jauh ke isinya maka dikroscek juga ke absahan ataupun kevalidannya, misal:
  1. Pihak yang berwenang untuk menetapkan PPK, KPA, PPK dan Surat Keputusan yang lain apakah sudah sesui ketentuan? Misal PPK atau PPTK di daerah (APBD) ditetapkan oleh PA, tidak boleh KPA;
  2. Ruang Lingkup tugas dan wewenang dalam Surat Keputusan apakah sudah sesuai ketentuan? Misal Batasan tugas PPK, Tugas PPTK dan lain-lain;
  3. Masa keberlakuan Surat Keputusan atau surat penugsan, jangan sampai menetapkan dokumen atau tanggal dokumen yang ditetapkan lebih dahulu dibandingkan dengan tanggal Surat keputusan pengkatan sebagai KPA, PPK atau PPTK atau penugasan sebagai Pokja Pemilihan;
  4. Memastikan semua dokumen yang harus ditetapkan dengan lembar penetapan yang bertanggal. Misal penetapan Spesifikasi/KAK, penetapan Rancangan Kontrak atau penetapan HPS yang terkait dengan masa berlaku.

Dalam hal ditemukan hal-hal yang tidak sah atau valid maka dibuat catatan untuk bahan konfirmasi ke PPK. Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan reviu secara cepat terhadap poin-poin utama khususnya terkait dengan penyusunan Dokumen Pemilihan, diantara data dan informasi tersebut adalah:

1. Spesifikasi teknis dan Rancangan detail (DED) untuk Pekerjaan Konstruksi,
  1. Dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
  2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
  3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
  4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
  5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
  8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
  9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
  10. Menguraikan Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
  11. Menguraikan Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
  12. Menguraiakan Spesifikasi Proses/Kegiatan
  13. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
  14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
  15. Keterangan gambar secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain:
    • Peta Lokasi
    • Lay out
    • Potongan memanjang
    • Potongan melintang
    • Detail-detail konstruksi
2. Spesifikasi Teknis dan Gambar (jika diperlukan) untuk pengadaan barang dan Jasa lainnya
  1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-lain;
  2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
  3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
  4. Pengepakan;
  5. Cara pengiriman;
  6. dan lain-lain
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa konsultansi 
Uraian Pendahuluan
    • Latar belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Sasaran
    • Lokasi Pekerjaan
    • Sumber Pendanaan
    • Nama dan Organisasi PPK
Data Penunjang
    • Data Dasar
    • Standar Teknis
    • Studi-Studi Terdahulu
    • Referensi Hukum
Ruang Lingkup
    • Lingkup Pekerjaan
    • Keluaran
    • Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
    • Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
    • Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 
1. Memastikan sumber HPS, misal:
  • menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan,
  • data/informasi pasar terkini,
  • pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda,
2. Memeriksa Kecukupan Nilai dan kesesuain HPS, missal dengan:
  • Memeriksa komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan;
  • Memeriksa kesesuaian uraian pekerjaan agar sesuai dengan KAK/spesifikasi teknis dan/atau detailed engineering design dan ruang lingkup pekerjaan.
3. Pemenuhan perhitungan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Rancangan Kontrak
  1. Memastikan draft kontrak sesuai dengan jenis pekerjaan, nilai HPS dan jenis kontrak;
  2. Memastikan Pengisian naskah perjanjian sesuai;
  3. Memastikan pengisian SSKK terisi dan sesuai dengan ketentuan.
6. Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
  1. Memastikan bahwa nilai HPS paling banyak adalah sama dengan yang tertuang dalam Dokumen Anggaran Belanja;
  2. Memastikan bahwa Pagu Anggaran Paket Pekerjaan hanya 1 (satu) atau beberapa Pagu Anggaran (Rincian Pagu Anggaran);
  3. Dalam hal beberapa Pagu Anggaran maka Rincian Pagu Anggaran tersebut harus diumumkan dengan keterangan bahwa penawaran tidak boleh melewati masing-masing Rincian Pagu Anggaran tersebut sesuai jenisnnya.
7. ID paket RUP
  1. Memastikan pada Aplikasi SiRUP terkait ID paket
  2. Memastikan kesesuaian RUP dengan Barang/Jasa yang akan di proses
8. Waktu Penggunaan Barang/Jasa
  1. Memastikan bahwa pekerjaan selesai sampai waktu pemanfaatan, dengan mengkalkulasikan durasi proses persiapan pemilihan, proses pemilihan sampai penyampaian proses, SPPBJ sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
  2. Membuat simulasi jadwal untuk perhitungan kecukupan waktu.
9. Analisis Pasar
  1. Memastikan memiliki data base atau informasi terkait pelaku usaha untuk pengadaan barang/jasa terkait;
  2. Memastikan data base atau informasi pelaku usaha mencerminkan kemampuan memenuhi persyaratan dan mampu bekerja, missal dengan perusahaan beserta jenis pengalaman pekerjaan.
10. Uraian Pekerjaan, identifikasi bahaya dan penetapan risiko Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
  1. Terkait dengan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK
  2. Kesesuain kebutuhan pembiayaan dan personil

Selain hal-hal tersebut diatas, diantara tujuan hasil reviu dokumen persiapan pengadaan adalah :

  1. Untuk mendapatkan respon penawaran yang baik dari peserta, dan
  2. Sebagai dasar bagi Pokja Pemilihan untuk menyusun Dokumen Pemilihan.
Sehingga diperlukan data dan informasi diantaranya:

No

Unsur

Penjelasan

1.

Metode pemilihan Penyedia

 

A.     Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi


1. Tender

Dilakukan tender dalam hal:

  1. Nilai HPS bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. Tidak tercantum dalam katalog elektronik atau tidak dapat dilaksanakan secara e-purchasing;
  3. Tidak memenuhi kriteria keadaan tertentu atau tidak dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung;
  4. Spesifikasi dan volume pekerjaan belum dapat ditentukan dengan rinci serta penyedianya belum terkualifikasi di SIKAP atau tidak dapat dilaksanakan secara tender cepat.

Berdasarkan informasi dan data yang ditetapkan dari PPK dalam Dokumen Persiapan Pengadaan diantaranya adalah jenis pengadaan, Spesifikasi Teknis/KAK dan Kompleksitas Pekerjaan, Pagu Anggaran, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi maka Pokja menetapkan metode pemilihan penyedia apakah melalui tender atau bukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.