Latihan Soal-Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Formasi CPNS Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/ Jasa;
b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem PengadaanBarang/Jasa;
dan
c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/
Jasa.
Untuk
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/ Jasa
merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/ jasa
di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, yang terdiri dari :
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. Personel Lainnya.
Untuk
pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada 31 Desember 2023 mencapai
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penetapan kebutuhan. Untuk
Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat dapat
dilakukan melalui mekanisme:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari Jabatan Lain;
3. promosi;
4. Penyesuaian/Inpassing;
atau
5. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF PPBJ dari Calon PNS yang paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam JF PPBJ. PNS yang telah diangkat dalam JF PPBJ paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF PPBJ harus mengikuti pelatihan fungsional PPBJ Ahli Pertama.
Bagi Pengelola PBJ yang diangkat dalam JF PPBJ melalui pengangkatan pertama, wajib mengikuti pelatihan fungsional PPBJ Ahli Pertama, berupa Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF PPBJ
Pengisian lowongan kebutuhan JF PPBJ dari Calon PNS, melewati persaingan yang ketat dan beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap Pertama Mendaftar akun
· Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
· Buat akun SSCASN.
· Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
· Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Tahap Kedua Mendaftar formasi CPNS 2021
· Pilih Jenis Seleksi.
· Pilih Formasi.
· Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
· Cek resume dan akhiri pendaftaran.
· Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Tahap Ketiga Seleksi administrasi
· Panitia memverifikasi data pelamar.
· Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
· Panitia mengumumkan hasil sanggah.
· Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Tahap Keempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
· Pelamar melaksanakan ujian SKD.
· Panitia mengumumkan hasil SKD.
· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.
· Panitia mengumumkan hasil sanggah.
· Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKB.
5. Tahap Kelima Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
· Pelamar melaksanakan ujian SKB.
· Panitia mengumumkan hasil SKB.
· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Tahap Final Pengumuman kelulusan
· Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
· Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sebagai
seorang praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah maka akan mengulas terkait tahap
kelima yaitu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu tes terakhir dalam
penerimaan CPNS, merupakan tes penentu peserta tes lolos atau tidak. Jumlah
peserta tes ini adalah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing
jabatan berdasarkan peringkat pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Materi pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun oleh LKPP sebagai instansi Pembina jabatan tersebut yang dintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Kami ucapkan SELAMAT bagi peserta yang masuk urutan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga masuk ke tahap tes terakhir.
Untuk bahan referensi dalam persiapan mengikuti tes tersebut dapat mengakses materi-materi berikut:
2. Materi 2 - Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJ
5. Materi 5 - Perencanaan Pengadaan
7. Materi 7 - Pelaksanaan PBJ melalui Swakelola
8. Materi 8 - Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia
9. Materi 9 - Pengadaan Khusus
Untuk menguji kemampuan setelah mempelajari materi-materi diatas dapat mengerjakan soal-soal Latihan sebagai berikut:
Apabila dalam mempelajari materi-materi dan mengerjakan soal-soal latihan, maka dapat berkonsultasi pada penulis.
Demikian tulisan singkat ini semoga menjadi sumbangsi untuk pemenuhan SDM Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai amanat Perpres 16 Tahun 2018 dan Perubahannya.
Terima kasih untuk materi dan soal latihan skb nya, pak!
BalasHapusSama-sama
Hapusterimakasih materi nya, sangat membantu sekali utk referensi sy belajar skb
BalasHapusSemoga bermanfaat
HapusAssalamualaikumwrwb, bermanfaat sekali pak. tabe pak, apakah untuk kompetensi teknis PPPK Pengelola Barjas soal2nya akan sama dengan contoh2 soal SKB atau malah lebih ke case atau soal ujian barjas?.
BalasHapusPasti ikut pppk,ada yg sm ga soalny
HapusTerima kasih atas tulisan dan materinya Pak semoga bermanfaat dan sukses selalu
BalasHapusMakash min atas materinya.
BalasHapusKira2 ada gak chnel youtube admin? Barangkali ada materi dan soal yg mau di share 🙏
Terima kasih pak materinya sangat membantu saya sbg referensi belajar saya.
BalasHapusTerima kasih banyak atas materi dan latihan soalnya Pak, berkah selalu..
BalasHapusAamiin
Hapusjazakallah khoiron
BalasHapusUntuk ujian skb pengelolaan barang dan jasa apakah format CAT juga atau ujian tertulis ?? Mohon infonya baru pertama kali.. Terima kasih
BalasHapusCAT
HapusAda soal tentang pengelola dokumen perizinan pak
BalasHapusterimakasih soal soal dan materinya ya....semoga bapak sehat selalu dan dilancarkan rezekinya ....sangat bermanfaat pak
BalasHapusaamiin, terima kasih
HapusTrimakasih banyak pak atas materi dan kisi" nya sangat membantu saya dalam belajar dan memahami Perjas🙏🙏
BalasHapusapakah ada materi tentang pengelola sarana dan prasarana olahraga pak?
BalasHapusterima kasih
halo pak, untuk materi penyusun pengadaan sarana prasarana olahraga sama kah dengan ahli pertama pengadaan barang dan jasa? tks
BalasHapusHalo pak.. kenapa materi dan soalnya tidak bisa dibuka ya pak?
BalasHapus