Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Latihan Soal-Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Formasi CPNS Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Latihan Soal-Soal  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Formasi CPNS Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a.     Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/ Jasa;

b.     Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem PengadaanBarang/Jasa; dan

c.     Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/ Jasa.

 


Untuk Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/ Jasa merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, yang terdiri dari :

a.     Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan

b.     Personel Lainnya.

Untuk pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada 31 Desember 2023 mencapai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penetapan kebutuhan. Untuk Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat dapat dilakukan melalui mekanisme:

1.      pengangkatan pertama;

2.     perpindahan dari Jabatan Lain;

3.     promosi;

4.     Penyesuaian/Inpassing; atau

5.     Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF PPBJ dari Calon PNS yang paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam JF PPBJ. PNS yang telah diangkat dalam JF PPBJ paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF PPBJ harus mengikuti pelatihan fungsional PPBJ Ahli Pertama.

Bagi Pengelola PBJ yang diangkat dalam JF PPBJ melalui pengangkatan pertama, wajib mengikuti pelatihan fungsional PPBJ Ahli Pertama, berupa Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF PPBJ

Pengisian lowongan kebutuhan JF PPBJ dari Calon PNS, melewati persaingan yang ketat dan beberapa tahapan yaitu:

1. Tahap Pertama Mendaftar akun 

· Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

· Buat akun SSCASN. 

· Login ke akun SSCASN yang telah dibuat. 

· Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Tahap Kedua Mendaftar formasi CPNS 2021

· Pilih Jenis Seleksi.

· Pilih Formasi.

· Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

· Cek resume dan akhiri pendaftaran.

· Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Tahap Ketiga Seleksi administrasi 

· Panitia memverifikasi data pelamar.

· Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

· Panitia mengumumkan hasil sanggah.

· Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Tahap Keempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

· Pelamar melaksanakan ujian SKD.

· Panitia mengumumkan hasil SKD.

· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.

· Panitia mengumumkan hasil sanggah.

· Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKB.

5. Tahap Kelima Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

· Pelamar melaksanakan ujian SKB. 

· Panitia mengumumkan hasil SKB. 

· Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Tahap Final Pengumuman kelulusan

· Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan      CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

· Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Sebagai seorang praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah maka akan mengulas terkait tahap kelima yaitu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu tes terakhir dalam penerimaan CPNS, merupakan tes penentu peserta tes lolos atau tidak. Jumlah peserta tes ini adalah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Materi pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun oleh LKPP sebagai instansi Pembina jabatan tersebut yang dintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Kami ucapkan SELAMAT bagi peserta yang masuk urutan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga masuk ke tahap tes terakhir.

Untuk bahan referensi dalam persiapan mengikuti tes tersebut dapat mengakses materi-materi berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Materi 2 - Tujuan,  Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJ

3. Materi 3 - Pelaku PBJ

4. Materi 4 - PBJ secara Elektronik, SDM dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum

5. Materi 5 - Perencanaan Pengadaan

6. Materi 6 - Persiapan PBJ

7. Materi 7 - Pelaksanaan PBJ melalui Swakelola

8. Materi 8 - Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia

9. Materi 9 - Pengadaan Khusus

Untuk menguji kemampuan setelah mempelajari materi-materi diatas dapat mengerjakan soal-soal Latihan sebagai berikut: 

1. Latihan Soal 1

2. Latihan Soal 2

3. Latihan Soal 3

4. Latihan Soal 4

5. Latihan Soal 5

6. Latihan Soal 6

Apabila dalam mempelajari materi-materi dan mengerjakan soal-soal latihan, maka dapat berkonsultasi pada penulis.

Demikian tulisan singkat ini semoga menjadi sumbangsi untuk pemenuhan SDM Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai amanat Perpres 16 Tahun 2018 dan Perubahannya.


Komentar

  1. Terima kasih untuk materi dan soal latihan skb nya, pak!

    BalasHapus
  2. terimakasih materi nya, sangat membantu sekali utk referensi sy belajar skb

    BalasHapus
  3. Assalamualaikumwrwb, bermanfaat sekali pak. tabe pak, apakah untuk kompetensi teknis PPPK Pengelola Barjas soal2nya akan sama dengan contoh2 soal SKB atau malah lebih ke case atau soal ujian barjas?.

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas tulisan dan materinya Pak semoga bermanfaat dan sukses selalu

    BalasHapus
  5. Makash min atas materinya.
    Kira2 ada gak chnel youtube admin? Barangkali ada materi dan soal yg mau di share 🙏

    BalasHapus
  6. Terima kasih pak materinya sangat membantu saya sbg referensi belajar saya.

    BalasHapus
  7. Terima kasih banyak atas materi dan latihan soalnya Pak, berkah selalu..

    BalasHapus
  8. Untuk ujian skb pengelolaan barang dan jasa apakah format CAT juga atau ujian tertulis ?? Mohon infonya baru pertama kali.. Terima kasih

    BalasHapus
  9. Ada soal tentang pengelola dokumen perizinan pak

    BalasHapus
  10. terimakasih soal soal dan materinya ya....semoga bapak sehat selalu dan dilancarkan rezekinya ....sangat bermanfaat pak

    BalasHapus
  11. Trimakasih banyak pak atas materi dan kisi" nya sangat membantu saya dalam belajar dan memahami Perjas🙏🙏

    BalasHapus
  12. apakah ada materi tentang pengelola sarana dan prasarana olahraga pak?
    terima kasih

    BalasHapus
  13. halo pak, untuk materi penyusun pengadaan sarana prasarana olahraga sama kah dengan ahli pertama pengadaan barang dan jasa? tks

    BalasHapus
  14. Halo pak.. kenapa materi dan soalnya tidak bisa dibuka ya pak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”