Pemutusan kontrak bukan sekadar menerbitkan satu surat. PPK harus membuktikan alasan pemutusan, mengikuti prosedur kontrak, mengamankan pekerjaan dan aset, menghitung prestasi yang dapat diterima, menyelesaikan uang muka dan jaminan, memproses sanksi secara terpisah, serta menyiapkan strategi penyelesaian sisa pekerjaan.
Dasar Hukum dan Empat Istilah yang Tidak Boleh Tertukar
Rujukan utama tahun 2026 meliputi:
- Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir Perpres 46 Tahun 2025;
- PerLKPP 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PerLKPP 4 Tahun 2024;
- Peraturan LKPP mengenai sanksi daftar hitam; dan
- SSUK, SSKK, serta model kontrak yang digunakan pada paket.
| Istilah | Makna praktis | Contoh |
|---|---|---|
| Berakhirnya kontrak | Hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai kontrak | Pekerjaan diterima, pembayaran selesai, pemeliharaan dan kewajiban lain ditutup |
| Penghentian kontrak | Pelaksanaan dihentikan sementara atau permanen karena keadaan yang diatur, misalnya keadaan kahar | Pekerjaan dihentikan sementara sampai dampak kahar berakhir |
| Pengakhiran pekerjaan/kontrak | Para pihak menutup pekerjaan berdasarkan kondisi yang disepakati atau diatur, bukan selalu karena wanprestasi penyedia | Ruang lingkup sudah terwujud atau pekerjaan tidak dapat dilanjutkan bukan karena kesalahan para pihak |
| Pemutusan kontrak | Tindakan salah satu pihak mengakhiri berlakunya kontrak karena alasan tertentu yang diatur dalam kontrak | Penyedia cidera janji dan tidak memperbaiki setelah prosedur dipenuhi |
Alasan Pemutusan Kontrak
A. Pemutusan oleh PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak
Alasannya mengikuti model dan klausul kontrak, antara lain ketika penyedia:
- terbukti melakukan KKN, kecurangan, atau pemalsuan berdasarkan mekanisme/keputusan yang dipersyaratkan;
- berada dalam keadaan pailit;
- dikenai sanksi daftar hitam sebelum penandatanganan kontrak dalam kondisi yang diatur;
- tidak mempertahankan masa berlaku jaminan pelaksanaan;
- lalai atau cidera janji dan tidak memperbaiki dalam jangka waktu yang diberikan;
- gagal memperbaiki kinerja setelah tahapan pengendalian dan peringatan yang dipersyaratkan;
- dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun diberikan kesempatan; atau
- tidak menyelesaikan pekerjaan setelah pemberian kesempatan berakhir.
B. Pemutusan oleh Penyedia
Penyedia dapat melakukan pemutusan hanya berdasarkan alasan dan prosedur dalam kontrak, misalnya penundaan pekerjaan oleh pengawas/PPK yang tidak dicabut melewati waktu yang ditentukan, atau kewajiban pembayaran PPK yang tidak dipenuhi sesuai klausul.
Lima Uji sebelum Keputusan Pemutusan
| Uji | Pertanyaan yang harus dijawab |
|---|---|
| 1. Dasar | Klausul dan fakta apa yang menjadi alasan pemutusan? |
| 2. Bukti | Apakah laporan, surat, foto, hasil uji, jadwal, notulen, dan peringatan membuktikan pelanggaran? |
| 3. Prosedur | Apakah pemberitahuan, tenggat perbaikan, rapat pembuktian, dan hak tanggapan telah dipenuhi jika dipersyaratkan? |
| 4. Proporsionalitas | Apakah pemutusan merupakan tindakan yang sesuai dibanding tingkat pelanggaran dan peluang perbaikan? |
| 5. Kelanjutan | Bagaimana keamanan lokasi, pembayaran, jaminan, sisa pekerjaan, anggaran, dan layanan publik setelah kontrak diputus? |
Alur Pemutusan Kontrak yang Dapat Dipertanggungjawabkan
- Kumpulkan fakta, susun kronologi, dan cocokkan dengan klausul kontrak.
- Lakukan pengendalian/peringatan/SCM atau pemberian kesempatan jika memang relevan.
- Minta pendapat pengawas, tim teknis/ahli, APIP, atau hukum sesuai kompleksitas dan risiko.
- Sampaikan pemberitahuan tertulis sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
- Berikan ruang bagi pihak lain menyampaikan penjelasan bila diwajibkan.
- Terbitkan keputusan pemutusan yang menjelaskan dasar, fakta, tanggal efektif, dan akibatnya.
- Amankan lokasi, hasil pekerjaan, bahan, peralatan, dokumen, dan data proyek.
- Lakukan pemeriksaan bersama dan perhitungan hak/kewajiban.
- Proses jaminan, uang muka, pembayaran, denda/ganti rugi, dan daftar hitam sesuai sebab serta prosedur masing-masing.
- Siapkan pemilihan untuk penyelesaian sisa pekerjaan apabila masih dibutuhkan.
Tindak Lanjut Segera setelah Pemutusan
| Objek | Tindakan | Hasil yang harus tersedia |
|---|---|---|
| Prestasi pekerjaan | Ukur, uji mutu, dan tentukan bagian yang dapat diterima serta dimanfaatkan | BA opname/pemeriksaan dan nilai prestasi diterima |
| Pekerjaan cacat | Identifikasi ketidaksesuaian dan biaya penanganannya | Daftar cacat, rekomendasi perbaikan/pembongkaran |
| Bahan/peralatan | Inventarisasi kepemilikan, status pembayaran, kondisi, dan pengamanan | Daftar inventaris dan BA pengamanan/serah terima |
| Dokumen teknis | Amankan gambar, hasil uji, as-built sementara, data digital, izin, dan korespondensi | Register dokumen yang diserahterimakan |
| Keuangan | Hitung pembayaran prestasi, sisa uang muka, denda, retensi, pajak, dan potensi kerugian | Perhitungan final sementara/akhir |
| Lokasi dan keselamatan | Amankan struktur sementara, utilitas, akses, lingkungan, dan risiko bagi masyarakat | Rencana pengamanan dan penanggung jawab |
Jaminan, Uang Muka, Denda, dan Daftar Hitam
| Tindak lanjut | Prinsip penerapan |
|---|---|
| Pencairan jaminan pelaksanaan | Dilakukan jika pemutusan karena kesalahan penyedia dan dipersyaratkan kontrak; pastikan jaminan masih berlaku dan dokumen klaim lengkap |
| Pelunasan sisa uang muka | Hitung saldo uang muka; minta pelunasan atau cairkan jaminan uang muka sesuai kontrak |
| Denda/ganti rugi | Hitung berdasarkan kejadian, periode, dasar pengenaan, dan klausul; jangan menggandakan sanksi untuk objek yang sama tanpa dasar |
| Sanksi daftar hitam | Diproses melalui tahapan pemeriksaan, pemberitahuan/usulan, keberatan bila tersedia, penetapan, dan penayangan sesuai peraturan; bukan sekadar dicantumkan dalam surat pemutusan |
| Pembayaran prestasi | Tetap dibayar untuk hasil yang diterima sampai tanggal efektif pemutusan setelah memperhitungkan kewajiban penyedia |
Cara Melanjutkan Sisa Pekerjaan
Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ketika terjadi pemutusan kontrak sebagai keadaan tertentu untuk Penunjukan Langsung. Ketentuan serupa tersedia untuk kelanjutan Jasa Konsultansi.
Siapa yang memproses?
PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak menyiapkan kebutuhan dan meminta proses melalui UKPBJ. Pokja Pemilihan melaksanakan Penunjukan Langsung sesuai kewenangan dan model dokumen yang berlaku. PPK tidak cukup hanya memanggil pemenang cadangan lalu langsung membuat kontrak baru.
Data yang harus diperbarui PPK
- hasil opname dan batas pekerjaan yang telah diterima;
- daftar sisa pekerjaan, volume, spesifikasi, gambar, serta kondisi lapangan terbaru;
- HPS/perkiraan biaya sisa pekerjaan dengan data mutakhir apabila dipersyaratkan;
- rancangan kontrak baru dan pembagian risiko penyelesaian;
- waktu yang realistis, termasuk pengamanan dan mobilisasi ulang;
- ketersediaan anggaran dan tahun pembebanan;
- status jaminan, material, peralatan, hasil sementara, serta garansi pekerjaan lama; dan
- kajian bahwa kelanjutan melalui Penunjukan Langsung memenuhi ketentuan.
| Calon yang dipertimbangkan | Prinsip proses |
|---|---|
| Pemenang cadangan paket sebelumnya | Tetap diklarifikasi dan dinegosiasi terhadap sisa pekerjaan serta kondisi terbaru; tidak otomatis ditunjuk dengan penawaran lama |
| Pelaku usaha lain yang mampu | Harus memenuhi kualifikasi dan kemampuan teknis; dilakukan tahapan Penunjukan Langsung sesuai dokumen yang berlaku |
| Penyedia terkualifikasi dalam sistem | Data sistem membantu kualifikasi, tetapi tidak menghapus evaluasi kemampuan menyelesaikan sisa pekerjaan |
Checklist Dokumen Pemutusan Kontrak
- Kontrak, adendum, SPMK/SPP, dan seluruh lampiran.
- Kronologi pelaksanaan dan matriks klausul yang dilanggar.
- Laporan kemajuan, kurva-S, hasil uji, foto, dan korespondensi.
- Notulen rapat, SCM, surat peringatan, serta rencana perbaikan jika relevan.
- Pemberitahuan rencana pemutusan dan bukti penerimaan.
- Jawaban atau klarifikasi penyedia.
- Kajian teknis, kontraktual, keuangan, dan risiko.
- Surat pemutusan dan bukti penyampaiannya.
- BA opname, inventaris, pengamanan lokasi, dan serah terima dokumen.
- Perhitungan prestasi, uang muka, jaminan, retensi, denda, dan pajak.
- Dokumen proses daftar hitam bila memenuhi syarat.
- Dokumen persiapan pengadaan sisa pekerjaan.
Studi Kasus Singkat
FAQ
Apakah setelah pemutusan PPK langsung menunjuk pemenang cadangan?
Tidak. Pemenang cadangan dapat dipertimbangkan dalam proses Penunjukan Langsung untuk sisa pekerjaan, tetapi tetap diperlukan permintaan proses, data terbaru, klarifikasi, negosiasi, evaluasi kemampuan, dan penetapan sesuai ketentuan.
Apakah harus selalu ada tiga surat peringatan?
Tidak untuk semua alasan. Periksa sebab pemutusan dan klausul kontrak. Tiga peringatan lazim terkait kegagalan memperbaiki kinerja, sedangkan pailit, kecurangan, atau tidak memperpanjang jaminan memiliki prasyarat berbeda.
Apakah semua bahan di lokasi otomatis menjadi milik pemerintah?
Tidak boleh disimpulkan otomatis. Periksa kepemilikan, status pembayaran, klausul kontrak, kebutuhan pengamanan, dan hak para pihak. Buat inventaris dan berita acara sebelum menentukan pemanfaatan atau pengembaliannya.
Apakah penyedia tetap dibayar setelah kontrak diputus?
Prestasi yang telah diperiksa, diterima, dan dapat dimanfaatkan dibayar sesuai kontrak setelah memperhitungkan seluruh kewajiban penyedia. Pekerjaan cacat atau tidak dapat dimanfaatkan tidak otomatis dibayar.
Kesimpulan
Pemutusan kontrak yang akuntabel harus menjawab tiga hal: mengapa kontrak diputus, apa akibat keuangan dan hukumnya, serta bagaimana kebutuhan publik tetap diselesaikan. Keputusan tidak boleh hanya berhenti pada surat pemutusan.
Kekuatan PPK terletak pada kronologi yang rapi, bukti yang cukup, prosedur yang tepat, perhitungan yang dapat diaudit, serta dokumen sisa pekerjaan yang mutakhir. Dengan itu, pemutusan menjadi tindakan pengendalian yang bertanggung jawab—bukan sumber masalah baru.
mohon informasi rujukan peraturan yg menjadi sumber dalam artikel ini
BalasHapusada di Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021
Hapus