Langsung ke konten utama

Pemutusan Kontrak Pengadaan Pemerintah: Prosedur, Sanksi, dan Cara Melanjutkan Sisa Pekerjaan

Pemutusan kontrak bukan sekadar menerbitkan satu surat. PPK harus membuktikan alasan pemutusan, mengikuti prosedur kontrak, mengamankan pekerjaan dan aset, menghitung prestasi yang dapat diterima, menyelesaikan uang muka dan jaminan, memproses sanksi secara terpisah, serta menyiapkan strategi penyelesaian sisa pekerjaan.

Risiko keputusan tergesa-gesa: pemutusan yang tidak didukung bukti dan prosedur dapat menimbulkan sengketa, pekerjaan terbengkalai, aset rusak, pembayaran ganda, kegagalan pencairan jaminan, atau pembatalan sanksi daftar hitam.

Dasar Hukum dan Empat Istilah yang Tidak Boleh Tertukar

Rujukan utama tahun 2026 meliputi:

  1. Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir Perpres 46 Tahun 2025;
  2. PerLKPP 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PerLKPP 4 Tahun 2024;
  3. Peraturan LKPP mengenai sanksi daftar hitam; dan
  4. SSUK, SSKK, serta model kontrak yang digunakan pada paket.
IstilahMakna praktisContoh
Berakhirnya kontrakHak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai kontrakPekerjaan diterima, pembayaran selesai, pemeliharaan dan kewajiban lain ditutup
Penghentian kontrakPelaksanaan dihentikan sementara atau permanen karena keadaan yang diatur, misalnya keadaan kaharPekerjaan dihentikan sementara sampai dampak kahar berakhir
Pengakhiran pekerjaan/kontrakPara pihak menutup pekerjaan berdasarkan kondisi yang disepakati atau diatur, bukan selalu karena wanprestasi penyediaRuang lingkup sudah terwujud atau pekerjaan tidak dapat dilanjutkan bukan karena kesalahan para pihak
Pemutusan kontrakTindakan salah satu pihak mengakhiri berlakunya kontrak karena alasan tertentu yang diatur dalam kontrakPenyedia cidera janji dan tidak memperbaiki setelah prosedur dipenuhi
Akibat hukumnya berbeda. Jangan menggunakan istilah “pemutusan” untuk semua kondisi berhentinya pekerjaan. Pencairan jaminan dan daftar hitam tidak otomatis berlaku pada penghentian akibat keadaan kahar atau pengakhiran yang bukan karena kesalahan penyedia.

Alasan Pemutusan Kontrak

A. Pemutusan oleh PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak

Alasannya mengikuti model dan klausul kontrak, antara lain ketika penyedia:

  • terbukti melakukan KKN, kecurangan, atau pemalsuan berdasarkan mekanisme/keputusan yang dipersyaratkan;
  • berada dalam keadaan pailit;
  • dikenai sanksi daftar hitam sebelum penandatanganan kontrak dalam kondisi yang diatur;
  • tidak mempertahankan masa berlaku jaminan pelaksanaan;
  • lalai atau cidera janji dan tidak memperbaiki dalam jangka waktu yang diberikan;
  • gagal memperbaiki kinerja setelah tahapan pengendalian dan peringatan yang dipersyaratkan;
  • dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun diberikan kesempatan; atau
  • tidak menyelesaikan pekerjaan setelah pemberian kesempatan berakhir.

B. Pemutusan oleh Penyedia

Penyedia dapat melakukan pemutusan hanya berdasarkan alasan dan prosedur dalam kontrak, misalnya penundaan pekerjaan oleh pengawas/PPK yang tidak dicabut melewati waktu yang ditentukan, atau kewajiban pembayaran PPK yang tidak dipenuhi sesuai klausul.

Tiga surat peringatan tidak selalu menjadi syarat untuk semua alasan pemutusan. Pola peringatan berjenjang relevan untuk kegagalan kinerja atau cidera janji tertentu. Untuk pailit, tidak mempertahankan jaminan, putusan terkait kecurangan, atau alasan lain, prasyaratnya mengikuti klausul khusus masing-masing.

Lima Uji sebelum Keputusan Pemutusan

UjiPertanyaan yang harus dijawab
1. DasarKlausul dan fakta apa yang menjadi alasan pemutusan?
2. BuktiApakah laporan, surat, foto, hasil uji, jadwal, notulen, dan peringatan membuktikan pelanggaran?
3. ProsedurApakah pemberitahuan, tenggat perbaikan, rapat pembuktian, dan hak tanggapan telah dipenuhi jika dipersyaratkan?
4. ProporsionalitasApakah pemutusan merupakan tindakan yang sesuai dibanding tingkat pelanggaran dan peluang perbaikan?
5. KelanjutanBagaimana keamanan lokasi, pembayaran, jaminan, sisa pekerjaan, anggaran, dan layanan publik setelah kontrak diputus?

Alur Pemutusan Kontrak yang Dapat Dipertanggungjawabkan

1. IDENTIFIKASIFakta, klausul, dampak
2. PENGENDALIANTeguran, SCM, kesempatan jika relevan
3. PEMBERITAHUANRencana dan hak tanggapan
4. KEPUTUSANSurat pemutusan dan tanggal efektif
5. PENUTUPANOpname, pembayaran, sanksi, sisa pekerjaan
  1. Kumpulkan fakta, susun kronologi, dan cocokkan dengan klausul kontrak.
  2. Lakukan pengendalian/peringatan/SCM atau pemberian kesempatan jika memang relevan.
  3. Minta pendapat pengawas, tim teknis/ahli, APIP, atau hukum sesuai kompleksitas dan risiko.
  4. Sampaikan pemberitahuan tertulis sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
  5. Berikan ruang bagi pihak lain menyampaikan penjelasan bila diwajibkan.
  6. Terbitkan keputusan pemutusan yang menjelaskan dasar, fakta, tanggal efektif, dan akibatnya.
  7. Amankan lokasi, hasil pekerjaan, bahan, peralatan, dokumen, dan data proyek.
  8. Lakukan pemeriksaan bersama dan perhitungan hak/kewajiban.
  9. Proses jaminan, uang muka, pembayaran, denda/ganti rugi, dan daftar hitam sesuai sebab serta prosedur masing-masing.
  10. Siapkan pemilihan untuk penyelesaian sisa pekerjaan apabila masih dibutuhkan.

Tindak Lanjut Segera setelah Pemutusan

ObjekTindakanHasil yang harus tersedia
Prestasi pekerjaanUkur, uji mutu, dan tentukan bagian yang dapat diterima serta dimanfaatkanBA opname/pemeriksaan dan nilai prestasi diterima
Pekerjaan cacatIdentifikasi ketidaksesuaian dan biaya penanganannyaDaftar cacat, rekomendasi perbaikan/pembongkaran
Bahan/peralatanInventarisasi kepemilikan, status pembayaran, kondisi, dan pengamananDaftar inventaris dan BA pengamanan/serah terima
Dokumen teknisAmankan gambar, hasil uji, as-built sementara, data digital, izin, dan korespondensiRegister dokumen yang diserahterimakan
KeuanganHitung pembayaran prestasi, sisa uang muka, denda, retensi, pajak, dan potensi kerugianPerhitungan final sementara/akhir
Lokasi dan keselamatanAmankan struktur sementara, utilitas, akses, lingkungan, dan risiko bagi masyarakatRencana pengamanan dan penanggung jawab
Jangan membayar hanya berdasarkan persentase laporan terakhir. Pembayaran setelah pemutusan harus didasarkan pada prestasi yang diperiksa, memenuhi ketentuan, diterima, dan dapat dimanfaatkan sesuai kontrak. Bagian yang cacat atau tidak bermanfaat harus diperlakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klausul kontrak.

Jaminan, Uang Muka, Denda, dan Daftar Hitam

Tindak lanjutPrinsip penerapan
Pencairan jaminan pelaksanaanDilakukan jika pemutusan karena kesalahan penyedia dan dipersyaratkan kontrak; pastikan jaminan masih berlaku dan dokumen klaim lengkap
Pelunasan sisa uang mukaHitung saldo uang muka; minta pelunasan atau cairkan jaminan uang muka sesuai kontrak
Denda/ganti rugiHitung berdasarkan kejadian, periode, dasar pengenaan, dan klausul; jangan menggandakan sanksi untuk objek yang sama tanpa dasar
Sanksi daftar hitamDiproses melalui tahapan pemeriksaan, pemberitahuan/usulan, keberatan bila tersedia, penetapan, dan penayangan sesuai peraturan; bukan sekadar dicantumkan dalam surat pemutusan
Pembayaran prestasiTetap dibayar untuk hasil yang diterima sampai tanggal efektif pemutusan setelah memperhitungkan kewajiban penyedia
Pemutusan dan daftar hitam adalah keputusan yang berkaitan tetapi prosedurnya tidak identik. Surat pemutusan kontrak tidak otomatis menggantikan proses penetapan sanksi daftar hitam.

Cara Melanjutkan Sisa Pekerjaan

Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ketika terjadi pemutusan kontrak sebagai keadaan tertentu untuk Penunjukan Langsung. Ketentuan serupa tersedia untuk kelanjutan Jasa Konsultansi.

Siapa yang memproses?

PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak menyiapkan kebutuhan dan meminta proses melalui UKPBJ. Pokja Pemilihan melaksanakan Penunjukan Langsung sesuai kewenangan dan model dokumen yang berlaku. PPK tidak cukup hanya memanggil pemenang cadangan lalu langsung membuat kontrak baru.

Data yang harus diperbarui PPK

  • hasil opname dan batas pekerjaan yang telah diterima;
  • daftar sisa pekerjaan, volume, spesifikasi, gambar, serta kondisi lapangan terbaru;
  • HPS/perkiraan biaya sisa pekerjaan dengan data mutakhir apabila dipersyaratkan;
  • rancangan kontrak baru dan pembagian risiko penyelesaian;
  • waktu yang realistis, termasuk pengamanan dan mobilisasi ulang;
  • ketersediaan anggaran dan tahun pembebanan;
  • status jaminan, material, peralatan, hasil sementara, serta garansi pekerjaan lama; dan
  • kajian bahwa kelanjutan melalui Penunjukan Langsung memenuhi ketentuan.
Calon yang dipertimbangkanPrinsip proses
Pemenang cadangan paket sebelumnyaTetap diklarifikasi dan dinegosiasi terhadap sisa pekerjaan serta kondisi terbaru; tidak otomatis ditunjuk dengan penawaran lama
Pelaku usaha lain yang mampuHarus memenuhi kualifikasi dan kemampuan teknis; dilakukan tahapan Penunjukan Langsung sesuai dokumen yang berlaku
Penyedia terkualifikasi dalam sistemData sistem membantu kualifikasi, tetapi tidak menghapus evaluasi kemampuan menyelesaikan sisa pekerjaan
Tujuan negosiasi bukan mendapatkan harga terendah semata. Pokja dan PPK harus memastikan harga wajar, metode penyelesaian kompatibel dengan pekerjaan eksisting, tanggung jawab mutu terbagi jelas, waktu realistis, dan tidak terjadi pembayaran ganda.

Checklist Dokumen Pemutusan Kontrak

  1. Kontrak, adendum, SPMK/SPP, dan seluruh lampiran.
  2. Kronologi pelaksanaan dan matriks klausul yang dilanggar.
  3. Laporan kemajuan, kurva-S, hasil uji, foto, dan korespondensi.
  4. Notulen rapat, SCM, surat peringatan, serta rencana perbaikan jika relevan.
  5. Pemberitahuan rencana pemutusan dan bukti penerimaan.
  6. Jawaban atau klarifikasi penyedia.
  7. Kajian teknis, kontraktual, keuangan, dan risiko.
  8. Surat pemutusan dan bukti penyampaiannya.
  9. BA opname, inventaris, pengamanan lokasi, dan serah terima dokumen.
  10. Perhitungan prestasi, uang muka, jaminan, retensi, denda, dan pajak.
  11. Dokumen proses daftar hitam bila memenuhi syarat.
  12. Dokumen persiapan pengadaan sisa pekerjaan.

Studi Kasus Singkat

Kasus: pekerjaan konstruksi mencapai laporan 62%, tetapi setelah pemeriksaan hanya 55% yang memenuhi mutu dan dapat diterima. Kontrak diputus karena kegagalan kinerja setelah prosedur pengendalian dipenuhi. Tindak lanjut yang benar: gunakan 55% sebagai dasar awal perhitungan prestasi yang diterima; catat pekerjaan cacat; inventarisasi material dan status pembayarannya; hitung sisa uang muka/denda/jaminan; susun ruang lingkup sisa berdasarkan kondisi aktual; lalu minta Pokja memproses Penunjukan Langsung. Jangan menggunakan angka 38% sebagai sisa pekerjaan tanpa rekonsiliasi teknis dan keuangan.

FAQ

Apakah setelah pemutusan PPK langsung menunjuk pemenang cadangan?

Tidak. Pemenang cadangan dapat dipertimbangkan dalam proses Penunjukan Langsung untuk sisa pekerjaan, tetapi tetap diperlukan permintaan proses, data terbaru, klarifikasi, negosiasi, evaluasi kemampuan, dan penetapan sesuai ketentuan.

Apakah harus selalu ada tiga surat peringatan?

Tidak untuk semua alasan. Periksa sebab pemutusan dan klausul kontrak. Tiga peringatan lazim terkait kegagalan memperbaiki kinerja, sedangkan pailit, kecurangan, atau tidak memperpanjang jaminan memiliki prasyarat berbeda.

Apakah semua bahan di lokasi otomatis menjadi milik pemerintah?

Tidak boleh disimpulkan otomatis. Periksa kepemilikan, status pembayaran, klausul kontrak, kebutuhan pengamanan, dan hak para pihak. Buat inventaris dan berita acara sebelum menentukan pemanfaatan atau pengembaliannya.

Apakah penyedia tetap dibayar setelah kontrak diputus?

Prestasi yang telah diperiksa, diterima, dan dapat dimanfaatkan dibayar sesuai kontrak setelah memperhitungkan seluruh kewajiban penyedia. Pekerjaan cacat atau tidak dapat dimanfaatkan tidak otomatis dibayar.

Kesimpulan

Pemutusan kontrak yang akuntabel harus menjawab tiga hal: mengapa kontrak diputus, apa akibat keuangan dan hukumnya, serta bagaimana kebutuhan publik tetap diselesaikan. Keputusan tidak boleh hanya berhenti pada surat pemutusan.

Kekuatan PPK terletak pada kronologi yang rapi, bukti yang cukup, prosedur yang tepat, perhitungan yang dapat diaudit, serta dokumen sisa pekerjaan yang mutakhir. Dengan itu, pemutusan menjadi tindakan pengendalian yang bertanggung jawab—bukan sumber masalah baru.

Komentar

  1. mohon informasi rujukan peraturan yg menjadi sumber dalam artikel ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN