Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah kerap dipersempit maknanya menjadi urusan administratif: menandatangani dokumen, memastikan prosedur dipenuhi, dan mengejar target serapan anggaran. Padahal, PBJ adalah jantung belanja negara. Di sanalah anggaran publik diterjemahkan menjadi jalan, gedung, alat kesehatan, hingga layanan dasar bagi masyarakat. Cara pemerintah mengelola pengadaan pada akhirnya mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Dalam praktik birokrasi sehari-hari, pengelolaan PBJ justru sering tersendat bukan karena aturan yang rumit, melainkan akibat pembagian peran yang keliru. Tidak sedikit Kepala Dinas atau Badan yang terseret terlalu jauh ke urusan operasional pengadaan. Dokumen rutin menunggu tanda tangan pimpinan, keputusan teknis harus naik ke level tertinggi, bahkan hal-hal sederhana yang sudah baku tetap dianggap perlu “pengamanan” pimpinan. Akibatnya, proses melambat dan energi organisasi habis untuk mengurus hal-hal administratif. Kondisi ini per...

Fakta Mengerikan Dunia Pengadaan: Dari “Pelayan Negara” Menjadi Sapi Perahan

Pengelola Pengadaan: Dari Pelayan Negara Menjadi Sapi Perahan Oknum Penegak Hukum Oleh: disalin dari grup diskusi komunitas PBJ Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hari ini bukan lagi sekadar soal profesionalisme, integritas, dan kepatuhan regulasi. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, kontraktor, hingga konsultan, jabatan ini justru menjelma menjadi posisi paling rawan—bukan karena potensi korupsi, melainkan karena ancaman pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum . Fenomena ini bukan cerita sporadis. Ia berulang, berpola, dan semakin sistematis. Modusnya nyaris seragam di berbagai daerah. Dimulai dari kehadiran LSM yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati anti-korupsi. Dengan sopan, kadang bernada mengancam, mereka menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam suatu paket pengadaan. Temuan tersebut sering kali bersifat administratif, perbedaan tafsir, atau bahkan belum tentu benar. Setelah itu, korban diajak “bertemu baik-baik”. Di titik inilah pemerasan...

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Ketika Penegakan Hukum Menyimpang dari Tujuan Keadilan Disadur dari hasil diskusi WAG komuitas Pengadaan Indonesia Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap ditempatkan sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Tidak sedikit kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum diarahkan ke area ini dengan alasan menjaga uang negara. Namun ada kenyataan lain yang jarang dibicarakan secara jujur: di balik semangat pengawasan tersebut, tumbuh rasa takut yang sistemik di kalangan pengelola pengadaan. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, hingga penyedia barang dan jasa, risiko terbesar hari ini bukan semata tuduhan korupsi, melainkan tekanan hukum yang datang bahkan sebelum suatu kesalahan dipahami secara utuh . Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Fenomena inilah yang pelan-pelan membentuk apa yang bisa disebut sebagai industri ketakutan . Pola yang Terulang dan Kian Terbiasa Di banyak daerah, pola tekanan ter...

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

  Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...

Negosiasi dalam Pekerjaan Konstruksi

 Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, negosiasi adalah proses interaksi antara penyedia dan pihak pemerintah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan terbaik, baik dalam aspek teknis maupun harga, guna memperoleh nilai yang optimal bagi pemerintah. Berikut penjelasan mengenai apa saja yang dilakukan, kapan negosiasi dilakukan, serta pengertian dari negosiasi, negosiasi teknis, dan negosiasi harga: 1. Pengertian Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Negosiasi adalah proses perundingan atau pembahasan yang dilakukan untuk menyelaraskan kesepahaman atau kesepakatan antara penyedia dan pemerintah, terkait persyaratan kontrak. Dalam konteks pengadaan barang/jasa, tujuan negosiasi adalah memastikan bahwa hasil kesepakatan mencerminkan kualitas yang dibutuhkan pemerintah dengan harga yang wajar dan menguntungkan kedua belah pihak. 2. Kapan Negosiasi Dilakukan Negosiasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah biasanya dilakukan pada tahapan berikut: Setelah Penunjukan Langsun...

Semua Tentang Harga Perkiraan Sendiri

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isi Pendahuluan Konsep Dasar Penyusunan HPS Prinsip-prinsip Penyusunan HPS Teknik dan Metode Penyusunan HPS Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyusunan HPS Prosedur dan Ketentuan Penyusunan HPS Alat dan Referensi dalam Penyusunan HPS Aspek Penting dalam Penyusunan HPS Simulasi Penyusunan HPS Kesimpulan Lampiran BAB 1: Pendahuluan Latar Belakang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah suatu proses penting dalam pengadaan barang/jasa di sektor publik dan swasta. HPS digunakan sebagai dasar dalam menentukan anggaran, menilai penawaran, dan memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai dengan rencana. Kita akan mengupas tuntas tentang cara menyusun HPS yang efektif dan efisien, serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek yang memengaruhi proses ini. Tujuan Tulisan Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip dalam penyusunan HPS. Menguasai teknik dan metode yang digunakan dalam penyusunan HPS....

APAKAH MENCAMTUMKAN MEREK ADALAH PELANGGARAN?

Legalitas Pencantuman Merek dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Oleh ANDI JUANA FACHRUDDIN Permasalahan yang sering dipersoalkan adalah pencantuman merek dalam Spesifikasi Teknis/KAK pada pekerjaan konstruksi. Penilaian tersebut muncul karena sebagian pihak berasumsi bahwa pencantuman merek otomatis merupakan pelanggaran PBJ. Padahal, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak melarang pencantuman merek secara mutlak, melainkan mengatur batas pembolehan dan batas larangannya. Hal ini dijelaskan langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dan Perubahannya tentang PBJ, khususnya Pasal 19: Pasal 19 ayat (2): “Spesifikasi teknis/KAK dapat mencantumkan merek tertentu untuk: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; dan/atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.” Pasal 19 ayat (3): “Spesifikasi teknis/KAK tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.” Da...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN