Langsung ke konten utama

Fakta Mengerikan Dunia Pengadaan: Dari “Pelayan Negara” Menjadi Sapi Perahan

Pengelola Pengadaan: Dari Pelayan Negara Menjadi Sapi Perahan Oknum Penegak Hukum

Oleh: disalin dari grup diskusi komunitas PBJ

Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hari ini bukan lagi sekadar soal profesionalisme, integritas, dan kepatuhan regulasi. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, kontraktor, hingga konsultan, jabatan ini justru menjelma menjadi posisi paling rawan—bukan karena potensi korupsi, melainkan karena ancaman pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum.

Fenomena ini bukan cerita sporadis. Ia berulang, berpola, dan semakin sistematis. Modusnya nyaris seragam di berbagai daerah.

Dimulai dari kehadiran LSM yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati anti-korupsi. Dengan sopan, kadang bernada mengancam, mereka menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam suatu paket pengadaan. Temuan tersebut sering kali bersifat administratif, perbedaan tafsir, atau bahkan belum tentu benar. Setelah itu, korban diajak “bertemu baik-baik”.

Di titik inilah pemerasan bermula. Jika permintaan uang “pengamanan” tidak dipenuhi, ancamannya jelas: temuan akan dipublikasikan ke media dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH).

Ketika laporan benar-benar masuk, bola berpindah tangan. Dengan dalih menindaklanjuti laporan masyarakat, oknum APH memanggil, menekan, dan menggiring seolah perkara pidana besar sedang terjadi. Padahal, sering kali belum ada kerugian negara, apalagi niat jahat.

Ironisnya, laporan yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik justru berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.

Ketika Hukum Menjadi Alat Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan di Hulu Sungai Utara (HSU) yang mencuat ke publik menjadi potret telanjang masalah ini. Dugaan aliran dana ratusan juta rupiah, melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR hingga RSUD, menunjukkan bahwa praktik ini bukan ulah individu semata, melainkan pola yang terpelihara.

Modusnya menakutkan:

  • Ancaman tindak lanjut laporan LSM,

  • Pemanggilan berulang,

  • Tekanan psikologis,

  • Hingga tawaran “jalan damai” dengan imbalan uang.

Lebih jauh, berbagai praktik menyimpang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kerap terdengar: dugaan manipulasi barang bukti, jual beli penghentian perkara, penahanan untuk tujuan pemerasan, hingga pengaturan status hukum seseorang. Semua dilakukan atas nama penegakan hukum.

Jika ini benar, maka yang kita hadapi bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Mengapa Pengelola Pengadaan Selalu Menjadi Korban?

Jawabannya sederhana sekaligus menyedihkan.

Pertama, pengadaan barang/jasa hampir mustahil steril dari kesalahan administratif. Celah sekecil apa pun dapat dijadikan pintu masuk tekanan.

Kedua, sistem kita meletakkan tanggung jawab besar pada individu, sementara perlindungan institusional nyaris tidak ada. Ketika masalah muncul, pejabat pengadaan sering dibiarkan sendirian menghadapi proses hukum.

Ketiga, budaya “asal aman” masih mengakar. Tidak sedikit yang memilih membayar demi ketenangan sesaat, tanpa sadar sedang memberi makan lingkaran kejahatan.

Keempat, adanya simbiosis mutualisme antara oknum LSM dan oknum APH. Yang satu mencari temuan, yang lain memiliki legitimasi kekuasaan. Korbannya adalah aparatur negara yang bekerja dalam tekanan.

Saatnya Negara Hadir Melindungi yang Bekerja Jujur

Kondisi ini tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir, bukan sekadar mengimbau.

Pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memainkan peran strategis, tidak hanya memburu korupsi anggaran, tetapi juga menindak pemerasan berbasis kekuasaan hukum.

Selain itu, laporan pengadaan dari masyarakat seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika sifatnya administratif, cukup dengan pembinaan. Jika belum ada kerugian negara, jangan dipaksakan menjadi pidana. Langkah ini akan memutus rantai pemerasan sejak awal.

Di sisi lain, para pengelola pengadaan juga harus mengubah pola bertahan hidup. Bukan dengan takut, tetapi dengan tertib administrasi, dokumentasi yang rapi, dan keberanian menolak praktik kotor. Pemerasan tumbuh subur di ruang gelap, bukan di sistem yang transparan.

Penutup

Tulisan ini bukan serangan terhadap institusi penegak hukum. Ini adalah peringatan keras terhadap praktik oknum yang merusak marwah hukum dan menghancurkan semangat orang-orang baik di birokrasi.

Jika pengelola pengadaan terus dibiarkan menjadi sapi perahan, maka jangan heran jika ke depan jabatan ini hanya diisi oleh mereka yang tahan terhadap tekanan moral, bukan mereka yang berintegritas.

Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan.
Hukum tidak boleh berubah menjadi alat pemerasan.
Dan orang baik tidak boleh terus dibiarkan sendirian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN