Pengelola Pengadaan: Dari Pelayan Negara Menjadi Sapi Perahan Oknum Penegak Hukum
Oleh: disalin dari grup diskusi komunitas PBJ
Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hari ini bukan lagi sekadar soal profesionalisme, integritas, dan kepatuhan regulasi. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, kontraktor, hingga konsultan, jabatan ini justru menjelma menjadi posisi paling rawan—bukan karena potensi korupsi, melainkan karena ancaman pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Fenomena ini bukan cerita sporadis. Ia berulang, berpola, dan semakin sistematis. Modusnya nyaris seragam di berbagai daerah.
Dimulai dari kehadiran LSM yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati anti-korupsi. Dengan sopan, kadang bernada mengancam, mereka menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam suatu paket pengadaan. Temuan tersebut sering kali bersifat administratif, perbedaan tafsir, atau bahkan belum tentu benar. Setelah itu, korban diajak “bertemu baik-baik”.
Di titik inilah pemerasan bermula. Jika permintaan uang “pengamanan” tidak dipenuhi, ancamannya jelas: temuan akan dipublikasikan ke media dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH).
Ketika laporan benar-benar masuk, bola berpindah tangan. Dengan dalih menindaklanjuti laporan masyarakat, oknum APH memanggil, menekan, dan menggiring seolah perkara pidana besar sedang terjadi. Padahal, sering kali belum ada kerugian negara, apalagi niat jahat.
Ironisnya, laporan yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik justru berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.
Ketika Hukum Menjadi Alat Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan di Hulu Sungai Utara (HSU) yang mencuat ke publik menjadi potret telanjang masalah ini. Dugaan aliran dana ratusan juta rupiah, melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR hingga RSUD, menunjukkan bahwa praktik ini bukan ulah individu semata, melainkan pola yang terpelihara.
Modusnya menakutkan:
-
Ancaman tindak lanjut laporan LSM,
-
Pemanggilan berulang,
-
Tekanan psikologis,
-
Hingga tawaran “jalan damai” dengan imbalan uang.
Lebih jauh, berbagai praktik menyimpang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kerap terdengar: dugaan manipulasi barang bukti, jual beli penghentian perkara, penahanan untuk tujuan pemerasan, hingga pengaturan status hukum seseorang. Semua dilakukan atas nama penegakan hukum.
Jika ini benar, maka yang kita hadapi bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.
Mengapa Pengelola Pengadaan Selalu Menjadi Korban?
Jawabannya sederhana sekaligus menyedihkan.
Pertama, pengadaan barang/jasa hampir mustahil steril dari kesalahan administratif. Celah sekecil apa pun dapat dijadikan pintu masuk tekanan.
Kedua, sistem kita meletakkan tanggung jawab besar pada individu, sementara perlindungan institusional nyaris tidak ada. Ketika masalah muncul, pejabat pengadaan sering dibiarkan sendirian menghadapi proses hukum.
Ketiga, budaya “asal aman” masih mengakar. Tidak sedikit yang memilih membayar demi ketenangan sesaat, tanpa sadar sedang memberi makan lingkaran kejahatan.
Keempat, adanya simbiosis mutualisme antara oknum LSM dan oknum APH. Yang satu mencari temuan, yang lain memiliki legitimasi kekuasaan. Korbannya adalah aparatur negara yang bekerja dalam tekanan.
Saatnya Negara Hadir Melindungi yang Bekerja Jujur
Kondisi ini tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir, bukan sekadar mengimbau.
Pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memainkan peran strategis, tidak hanya memburu korupsi anggaran, tetapi juga menindak pemerasan berbasis kekuasaan hukum.
Selain itu, laporan pengadaan dari masyarakat seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika sifatnya administratif, cukup dengan pembinaan. Jika belum ada kerugian negara, jangan dipaksakan menjadi pidana. Langkah ini akan memutus rantai pemerasan sejak awal.
Di sisi lain, para pengelola pengadaan juga harus mengubah pola bertahan hidup. Bukan dengan takut, tetapi dengan tertib administrasi, dokumentasi yang rapi, dan keberanian menolak praktik kotor. Pemerasan tumbuh subur di ruang gelap, bukan di sistem yang transparan.
Penutup
Tulisan ini bukan serangan terhadap institusi penegak hukum. Ini adalah peringatan keras terhadap praktik oknum yang merusak marwah hukum dan menghancurkan semangat orang-orang baik di birokrasi.
Jika pengelola pengadaan terus dibiarkan menjadi sapi perahan, maka jangan heran jika ke depan jabatan ini hanya diisi oleh mereka yang tahan terhadap tekanan moral, bukan mereka yang berintegritas.
Komentar
Posting Komentar