Bolehkah Dinas PU Menyusun DED dan Mengawasi Proyek OPD Lain? Ini Syarat SKK dan STRI-nya Kasus yang sering terjadi: sebuah OPD memiliki anggaran pembangunan gedung, jalan, drainase, pasar, sekolah, atau fasilitas kesehatan, tetapi tidak mempunyai tenaga teknis untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) dan melakukan pengawasan konstruksi. Apakah pekerjaan tersebut boleh dilaksanakan oleh Dinas PU atau dinas teknis lain? Jika boleh, apakah pegawainya wajib memiliki SKK Konstruksi dan STRI? Jawaban singkat: Dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas dan fungsi, menggunakan mekanisme pengadaan yang tepat, tersedia personel yang kompeten, dan pembagian tanggung jawabnya jelas. Namun, status sebagai ASN, pegawai Dinas PU, atau pejabat pada jabatan teknis tidak otomatis menggantikan SKK Konstruksi maupun STRI. Pembahasannya harus dipisahkan menjadi empat lapis: kewenangan perangkat daerah, mekanisme Swakelola, kompetensi tenaga kerja konstruksi, ...