"~REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN ATAU KLARIFIKASI DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN?~"
Yang perlu dipahami bersama mengapa dalam PBJP dipisahkan atau dibuat beberapa pihak. Ada PA/KPA, PPK, Pokmil/PP dan bahkan dahulu ada Pj/PPHP? Agar cek dan balance dalam penyusunan dokumen PBJ.
Nah bagaimana bentuk atau model C&B diantaranya adalah reviu. Disini sering keliru oleh Pokja adalah dia tidak melakukan reviu tetapi wawancara atau klarifikasi tanpa sebelumnya dipelajari dulu DPP dari PPK. Kenapa hal ini terjadi? Karena Pokja sudah punya format pertanyaan yang universal berlaku untuk semua paket sejenis. Contoh yg dianggap agak LUCU. Apakah Paket saudara sudha diumumkan di SIRUP, Apakah ada dalam dokumen anggaran, apakah tidak melewati PAGU dll? Kalau ini ditanyain DPP dan lampiran2nya yg ada diapain? Gak buka?.
Terus gimana Reviu yang ideal itu?
Kembali ke konsep mengapa ada pemisahan para pihak. Jadi seharusnya pokja membuat poin2 yg mau dipastikan sudah lengkap dan sesuai disusun oleh PPK. Dalam hal sudah, maka buat kesimpulan. Dalam hal belum maka buat catatan, yang nantinya bisa diklarifikasi atau dikonfirmasi PPK untuk usulan perbaikan dalam hal ada yg dianggap kurang atau belum sesuai.
Jadi sebagai PPK itu menunggu hasil reviu Pokja/PP untuk ditindak lanjuti dalam DPP. Bukan belum direviu sudha dibrondong pertanyaan yang jawabannya sudha jelas dalam dokumen DPP.
Disclaimer: Hanya catatan dalam mengelola kelas diklat jenis kompetensi Pemilihan Penyedia
Copas dari *WAG RUMAH BELAJAR PPK*
Komentar
Posting Komentar