Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Tips Agar Laporan Hasil Pemilihan diterima oleh PPK

Siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada APBD: antara PA, KPA dan PPTK atau yang lainnya

 


Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK dan KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. PPK juga dapat di jabat oleh Personil lain. Jadi ada 4 (empat) yang dapat melaksanakan kewenangan PPK yaitu:
  1. PA
  2. KPA
  3. PPTK
  4. Personil Lainya

Untuk dapat ditetapkan sebagai PPK persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
  1. memiliki integritas dan disiplin;
  2. menandatangani Pakta Integritas;
  3. memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
  4. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.

Persyaratan tambahan selain hal diatas adalah:
  1. memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
  2. memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Apa saja sih tugas PPK?
Secara garis besar dibagi berdasarkan tahapan-tahapan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu:
1. Tahap Perencanaan Pengadaan
Perencanaan Pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
  1. penetapan tipe Swakelola;
  2. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
  3. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
  4. Biaya (RAB).
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
  1. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  2. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  3. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  5. penyusunan biaya pendukung.
Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

2. Tahap Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dengan ketentuan:
  • Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan. 
  • Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga 
  • Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.
a. Persiapan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
  1. penyusunan rencana kegiatan;
  2. penyusunan jadwal pelaksanaan; dan
  3. penyusunan rencana biaya
b. Persiapan pengadaan melalui Penyedia.
  1. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. Penyusunan dan penetapan HPS;
  3. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
3. Tahap Pelaksanaan Pengadaan
Terdiri Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan dan Pelaksanaan Kontrak oleh PPK dan Penyedia,
a. Pelaksanaan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
  1. melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
  2. untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
b. Pelaksanaan pengadaan melalui Penyedia.
  1. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
  2. Penetapan SPPBJ
  3. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
  4. Penandatanganan Kontrak
  5. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
  6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
  7. Pemberian Uang Muka
  8. Penyusunan Program Mutu
  9. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
  10. Mobilisasi
  11. Pemeriksaan Bersama
  12. Pengendalian Kontrak
  13. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
  14. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
  15. Perubahan Kontrak
  16. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
  17. Keadaan Kahar
  18. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
  19. Pemutusan Kontrak
  20. Pemberian Kesempatan
  21. Denda dan Ganti Rugi
Secara umum dapat diringkas bahwa tugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
  3. menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. menetapkan HPS;
  6. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. mengendalikan Kontrak;
  10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. menilai kinerja Penyedia;
  14. menetapkan tim pendukung;
  15. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Bagaimana apabila tidak ada penetapan PPK?

Jika tidak ada KPA dan PPTK yang ada tidak memiliki kompetensi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Maka tugas ke-PPK-an ada pada PA maka selain tugas diatas juga ditambahkan dengan:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
  6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
  7. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
  8. menetapkan PPK;
  9. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  10. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  11. menetapkan tim teknis;
  12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
  13. menyatakan Tender gagal/ Seleksi gagal; dan
  14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
      • Tender/ Penunjukan Langsung/ Epurchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Jika ada KPA dan PPTK tidak memiliki kompetensi Pengadaan Barang/Jasa, sehingga tugas ke-PPK-an ada pada KPA maka selain tugas diatas juga ditambahkan dengan tugas yang didelegasikan dari PA ke KPA yaitu:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    3. menetapkan perencanaan pengadaan;
    4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
    6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
    7. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
    sebagai masukan agar ada pemisahan dalam tugas dan fungsi sebagai fungsi saling kontrol dari tiap tahapan (checks and balances) maka sebaiknya KPA yang bertindak sebagai PPK cukup dilimpahkan:
    1. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    mengapa? agar tidak ada manajemen tusuk sate, dia yang rencanakan, dia yang laksanakan dan dia juga yang bayarkan. 
    Berbeda jika memang tidak ada KPA, berarti pertimbagan besaran anggaran, rentang kendali dan lokasi dianggap kecil atau tidak berpengaruh sehingga dari awal tidak ada pendelegasian ke KPA.

    Sehingga tugas KPA yang bertindak sebagai PPK adalah:
    1. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan (pelimpahan dari PA);
    2. menyusun perencanaan pengadaan;
    3. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
    4. menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    5. menetapkan rancangan kontrak;
    6. menetapkan HPS;
    7. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    8. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    10. mengendalikan Kontrak;
    11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
    12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 
    13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
    14. menilai kinerja Penyedia;
    15. menetapkan tim pendukung;
    16. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
    17. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
    Jika PPTK yang ada memiliki kompetensi Pengadaan Barang/Jasa sehingga tugas ke-PPK-an ada pada PPTK maka tugasnya adalah:
    1. menyusun perencanaan pengadaan;
    2. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
    3. menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    4. menetapkan rancangan kontrak;
    5. menetapkan HPS;
    6. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    7. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    8. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    9. mengendalikan Kontrak;
    10. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
    11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 
    12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
    13. menilai kinerja Penyedia;
    Sehingga jika terdapat PPTK yang bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa tayang memiliki kompetensi tersebut maka tugas yang ada pada PA sebagai PPK adalah:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    3. menetapkan perencanaan pengadaan;
    4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
    6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
    7. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
    8. menetapkan tim pendukung;
    9. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
    10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
    Adapun jika terdapat PPTK yang bersertifikat Barang/Jasa atau memiliki kompetensi tersebut dan terdapat KPA maka tugas yang ada pada KPA sebagai berikut adalah:
    1. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    2. menetapkan tim pendukung;
    3. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
    4. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
    Untuk PPTK selain melaksanakan tugas PPK, juga memiliki tugas dalam domain Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kesimpulan adalah:
    1. Agar PPTK ditingkatkan Kompetensinya dalam Pengadaan Baran/Jasa, dan/atau
    2. Ada personil yang memenuhi syarat menjadi PPK sehingga bekerja lebih profesional

    Demikian tulisan kami semoga memberikan gambaran dalam pembentukan tim pengelola pengadaan barang/jasa APBD. 

    Sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Semoga tulisan ini bermanfaat.

    Terima Kasih

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

    PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

    PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

      PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

    Cara mudah memasukkan file PPT ke dalam Blog

    Terkadang ada beberapa file yang berupa power point (PPT) yang akan kita masukkan dalam blog. berikut adalah langkah-langkahnya: 1.    Buka https://www.google.com/drive/ Kemudian klik tombol “Go to Drive”