Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tugas PPTK dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Apa sih Syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK dan KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. PPK juga dapat di jabat oleh Personil lain. Jadi ada 4 (empat) yang dapat melaksanakan kewenangan PPK yaitu:
- PA
- KPA
- PPTK
- Personil Lainya
- memiliki integritas dan disiplin;
- menandatangani Pakta Integritas;
- memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
- berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
Persyaratan tambahan selain hal diatas adalah:
- memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
- memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Apa saja sih tugas PPK?
Secara garis besar dibagi berdasarkan tahapan-tahapan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu:
1. Tahap Perencanaan Pengadaan
Perencanaan Pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Perencanaan pengadaan terdiri atas:a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
- penetapan tipe Swakelola;
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
- penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
- Biaya (RAB).
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
- penyusunan perkiraan biaya/RAB;
- pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- penyusunan biaya pendukung.
Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
2. Tahap Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dengan ketentuan:
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan.
- Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
- Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.
a. Persiapan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan;
- penyusunan jadwal pelaksanaan; dan
- penyusunan rencana biaya
b. Persiapan pengadaan melalui Penyedia.
- Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Penyusunan dan penetapan HPS;
- Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau
- Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
3. Tahap Pelaksanaan Pengadaan
Terdiri Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan dan Pelaksanaan Kontrak oleh PPK dan Penyedia,
a. Pelaksanaan pengadaan melalui Swakelola, yang meliputi:
- melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
b. Pelaksanaan pengadaan melalui Penyedia.
- Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
- Penetapan SPPBJ
- Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
- Pemberian Uang Muka
- Penyusunan Program Mutu
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
- Mobilisasi
- Pemeriksaan Bersama
- Pengendalian Kontrak
- Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- Perubahan Kontrak
- Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
- Keadaan Kahar
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
- Pemutusan Kontrak
- Pemberian Kesempatan
- Denda dan Ganti Rugi
Secara umum dapat diringkas bahwa tugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen adalah:
Jika tidak ada KPA dan PPTK yang ada tidak memiliki kompetensi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Jika tidak ada KPA dan PPTK yang ada tidak memiliki kompetensi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Maka tugas ke-PPK-an ada pada PA maka selain tugas diatas juga ditambahkan dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- menetapkan Penyelenggara Swakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
- menyatakan Tender gagal/ Seleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/ Penunjukan Langsung/ Epurchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Berbeda jika memang tidak ada KPA, berarti pertimbagan besaran anggaran, rentang kendali dan lokasi dianggap kecil atau tidak berpengaruh sehingga dari awal tidak ada pendelegasian ke KPA.
Sehingga tugas KPA yang bertindak sebagai PPK adalah:
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan (pelimpahan dari PA);
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Adapun jika terdapat PPTK yang bersertifikat Barang/Jasa atau memiliki kompetensi tersebut dan terdapat KPA maka tugas yang ada pada KPA sebagai berikut adalah:
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa.
Kesimpulan adalah:
1. Agar PPTK ditingkatkan Kompetensinya dalam Pengadaan Baran/Jasa, dan/atau
2. Ada personil yang memenuhi syarat menjadi PPK sehingga bekerja lebih profesional
Demikian tulisan kami semoga memberikan gambaran dalam pembentukan tim pengelola pengadaan barang/jasa APBD.
Sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar