Dokumen kontrak terdiri Kelengkapan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yang terdiri dari:
- Adendum Kontrak (apabila ada),
- Surat Perjanjian,
- Surat Penawaran,
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
- Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
- Syarat-Syarat Umum Kontrak,
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa:
- lampiran A (daftar harga satuan timpang), subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),
- lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
- Dokumen lainnya seperti:
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
- jaminan-jaminan,
- Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
- Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
- Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
- Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama misalnya 90 (sembilan puluh) hari kalender;
1. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, yaitu dari setelah penandatangan kontrak:
- Dilakukan Peninjauan Lapangan Bersama yang dituangkan dalam BA serah terima lokasi dan personi
- Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
- Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
- Pembayaran Uang Muka, Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain
- Mobilisasi, Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan;
2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, tahap pelaksanaan:
- Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
- pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
- jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain; dan
- penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang dilakukan.
Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam berita acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan perubahan/adendum kontrak.
- Pengajuan Izin Mulai Kerja, Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work).
- Pengawasan Mutu Pekerjaan
3. Pemeliharaan Pekerajaan Konstruksi
Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi
boleh minta file xls Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi-nya, bang..
BalasHapus