Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Dokumen kontrak terdiri Kelengkapan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yang terdiri dari:

  1. Adendum Kontrak (apabila ada), 
  2. Surat Perjanjian, 
  3. Surat Penawaran, 
  4. Daftar Kuantitas dan Harga
    • Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
    • Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
  5. Syarat-Syarat Umum Kontrak, 
  6. Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa:
    • lampiran A (daftar harga satuan timpang), subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), 
    • lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan 
  7. Dokumen lainnya seperti: 
    • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, 
    • Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, 
    • jaminan-jaminan, 
    • Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
    • Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Dalam kontrak ada 2 (dua) jenis waktu yaitu:
  1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
  2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama misalnya 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Secara garis besar pengelolan kontrak terbagi 3 (tiga) bagian yaitu:
1. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, yaitu dari setelah penandatangan kontrak:
  • Dilakukan Peninjauan Lapangan Bersama yang dituangkan dalam BA serah terima lokasi dan personi
  • Penerbitan SPMK dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
  • Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
  • Pembayaran Uang Muka, Uang muka digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain
  • Mobilisasi, Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau terutama untuk sumber daya (material, alat, tenaga kerja) yang akan digunakan untuk memulai pekerjaan; 

 2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, tahap pelaksanaan:

  • Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
    1. pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
    2. jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain; dan
    3. penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang dilakukan.
Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam berita acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan perubahan/adendum kontrak.
  • Pengajuan Izin Mulai Kerja, Untuk memulai setiap kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyampaikan permohonan izin memulai pekerjaan (Request of Work).
  • Pengawasan Mutu Pekerjaan

3. Pemeliharaan Pekerajaan Konstruksi

Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi





Komentar

  1. boleh minta file xls Lembar Kontrol Administrasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi-nya, bang..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/info...

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia. Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP. A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia. Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas ...