Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1


Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1



Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Syarat menjadi pokja:
1. Merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/ lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan.
2.   Memiliki integritas dan disiplin
3.   Menandatangni Pakta Integritas; dan
4.   Dapat bekerja sama dalam tim.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020;
Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Pokja Pemilihan bertugas:
1.   Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia
2.   Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
3.   Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
a.    Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b.   Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Larangan untuk Pokja Pemilihan:
1.   Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
2.   Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama;
3.   Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminasif dan tidak objektif.


Dalam hal Pokja Pemilihan lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan sanksi administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang. Dalam hal terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara diberikan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Dalam Perencanaan Pengadaan yang dituangkan dalam RUP, salah satu poinnya adalah penyusunan  Jadwal Pengadaan yang terdiri dari rencana jadwal persiapan pengadaan dan rencana jadwal pelaksanaan. Pada rencana jadwal persiapan pengadaan ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu PPK dan Pokja Pemilihan. Pokja Pemilihan dalam hal ini adalah menyusun jadwal persiapan pemilihan.
Setelah Pokja Pemilihan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ pokja melakukan persiapan pemilihan yaitu:
1.   reviu dokumen persiapan pengadaan
No
Dokumen Reviu
Hal-hal yang direviu
1.
Spesifikasi teknis dan gambar
untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap
2.
Harga Perkiraan sendiri
untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan
3.
Rancangan kontrak
untuk memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
4.
Dokumen Anggaran
untuk memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup
5.
ID Paket RUP
untuk memastikan bahwa paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP
6.
Waktu Penggunaan barang
untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa
7.
Analislis Pasar
untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia

Berdasarkan hasil reviu oleh pokja pemilihan/pejabat pengadaan, dapat dilihat kesiapan paket pengadaan tersebut untuk dilanjutkan atau tidak ke tahap pemilihan, jika hasil reviu sudah siap dan lengkap maka dapat dilanjutkan ke tahap pemilihan, jika tidak siap dan tidak lengkap maka dokumen persiapkan dikembalikan ke PPK untuk diperbaiki/dilengkapi.

2.   Penetapan metode pemilihan Penyedia
Metode pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
No
Metode Pemilihan
Kriteria
1.
E-Purchasing
Barang/Pekerjaan pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik
2.
Pengadaan Langsung
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.
Penunjukan Langsung
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliputi ;
1.   Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
2.   Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara seperti intelijen, perlindungan saksi, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan;
3.   Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
4.   Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia yang mampu;
5.   Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
6.   Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan;
7.   Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dar pemerintah; atau
8.   Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan
4.
Tender Cepat
1.   spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2.   dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaang Barang/Jasa Pemerintah; dan
3.   peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
5.
Tender


a.    Tender prakualifikasi
Tender Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks.
Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, mengguna.kan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
6.
b.   Tender pascakualifikasi
Tender Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat tidak kompleks

Metode pemilihan untuk pengadaan Jasa konsultansi
No
Metode Pemilihan
Kriteria
1.
Seleksi
Jasa Konsultansi bernilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.
Pengadaan Langsung
Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.
Penunjukan Langsung
Jasa Konsultansi dengan keadaan tertentu meliputi :
a.    Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia yang mampu;
b.   Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c.    Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/ advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; dan
d.   Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama maksimal 2 kali

3.   Penetapan metode kualifikasi

Pascakualifikasi
Prakualifikasi
Metode Pemilihan
1.    Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat tidak kompleks
2.    Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
1.    Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks
2.    Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha
3.    Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Perorangan
Metode Evaluasi
Sistem gugur
1.    Sistem gugur (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya)
2.    Sistem pembobotan dengan ambang batas (Jasa Konsultansi)
Hasil Kualifikasi
Daftar Calon Pemenang
1.    Daftar calon peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, minimal 3 peserta
2.    Daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi, 3 – 7 peserta.

Rekapitulasi metode penyampaian barang/ konstruksi/jasa lainnya
Jenis Pengadaan
Metode Evaluasi
Metode Penyampaian Dokumen
1 File
2 File
2 Tahap
Barang/Pekerjaan
Sistem Nilai
x
Konstruksi/Jasa Lainnya
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
x
Harga Terendah Ambang Batas
x
x
Harga Terendah Sistem Gugur
x
x
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Kualitas dan Biaya
x
x
Kualitas
Pagu Anggaran
Biaya Terendah
Jasa Konsultansi Perorangan
Kualitas
x
x

4.   Penetapan metode evaluasi penawaran
Metode evaluasi untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya
No
Metode Evaluasi dan Kriteria
Contoh
1.
Sistem Nilai
Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk pengadaan yang memperhitungkan kombinasi penilaian teknis (kualitas) dan harga.
Penggunaan sistem nilai untuk pengadaan yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Besaran bobot harga antara 30% sampai 40%, sedangkan besaran bobot teknis antara 60% sampai 70%.
Pengadaan peralatan laboratorium/alkes
2.
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu
Pengadaan pesawat/ kapal
3.
Harga Terendah
Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Pengadaan computer

Metode evaluasi untuk pengadaan jasa konsultansi
No
Metode Evaluasi dan Kriteria
Contoh
1.
Kualitas dan Biaya
Pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat. Evaluasi kualitas dan biaya menggunakan pembobotan kualitas penawaran teknis dan biaya dengan ketentuan:
a.    bobot kualitas penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; dan
b.    bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
Jasa konsultan perencana
2.
Kualitas
Pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Konsultan hukum
3.
Pagu anggaran
Pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran
Konsultan IT
4.
Biaya terendah
Hanya digunakan untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
Jasa konsultan pengawasan

5.   Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
Metode Evaluasi
Kriteria
Satu File
Untuk Pengadaan yang menggunakan metode evaluasi harga terendah.
Penyampaian keseluruhan dokumen penawaran (administrasi, teknis, dan harga) dimasukkan ke dalam satu file.
Dua File
Untuk Pengadaan yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
Penyampaian dokumen penawaran dimasukkan kedalam dua file yang dimasukkan pada waktu yang bersamaan, file pertama berisi data administrasi dan teknis; dan file kedua berisi data harga.
Dua Tahap
Untuk Pengadaan yang memiliki karakteristik, sebagai berikut:
a.    Spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan pasti;
b.   mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c.    dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang diajukan; dan/atau
d.   membutuhkan penyetaraan teknis.
Penyampaian dokumen penawaran dua tahap dimasukkan pada waktu yang berbeda. Tahap pertama berisi data administrasi dan teknis; dan tahap kedua berisi data harga. Penyampaian tahap kedua dilakukan jika peserta dinyatakan lulus pada tahap pertama.

c.    Pengadaan Jasa Konsultansi
Metode Evaluasi
Kriteria
Satu File
Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
Dua File
Seleksi

6.   Penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
Akan dibahas pada artikel lainnya
7.   Penyusunan dan Dokumen Pemilihan.
Akan dibahas pada artikel lainnya

Contoh Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pemilihan : Download

Komentar

  1. Panitia pokja menggugurkan perusahaan alasan nya alamat domisili bukan atas nama badan usaha?? Sedangkan alamat domisii atas nama komisaris utama yg masuk di akte pendirian .mohon info kepres dan kepmen thn berapa

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.