Pokja
Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1
Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
Syarat menjadi pokja:
1. Merupakan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/
lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan.
2.
Memiliki
integritas dan disiplin
3.
Menandatangni
Pakta Integritas; dan
4.
Dapat bekerja
sama dalam tim.
Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa.
Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember
2020;
Pokja Pemilihan beranggotakan
3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan
pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia dan dapat dibantu oleh tim atau
tenaga ahli.
Pokja Pemilihan bertugas:
1.
Melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia
2.
Melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
3.
Menetapkan
pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
a.
Tender/Penu.njukan
Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dan
b.
Seleksi/
Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Larangan untuk Pokja
Pemilihan:
1.
Pokja Pemilihan
tidak boleh merangkap Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
atau Bendahara;
2.
Pokja Pemilihan
tidak boleh merangkap PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama;
3.
Pokja Pemilihan
dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminasif dan tidak
objektif.
Dalam hal Pokja
Pemilihan lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan
sanksi administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang.
Dalam hal terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara
diberikan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.
Dalam
Perencanaan Pengadaan yang dituangkan dalam RUP, salah satu poinnya adalah
penyusunan Jadwal Pengadaan yang terdiri
dari rencana jadwal persiapan pengadaan dan rencana jadwal pelaksanaan. Pada rencana
jadwal persiapan pengadaan ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu PPK dan Pokja
Pemilihan. Pokja Pemilihan dalam hal ini adalah menyusun jadwal persiapan
pemilihan.
Setelah
Pokja Pemilihan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri
dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh
PPK kepada Kepala UKPBJ pokja melakukan persiapan pemilihan yaitu:
1.
reviu dokumen
persiapan pengadaan
No
|
Dokumen Reviu
|
Hal-hal yang
direviu
|
1.
|
Spesifikasi
teknis dan gambar
|
untuk
memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap
|
2.
|
Harga
Perkiraan sendiri
|
untuk
memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi
teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan
|
3.
|
Rancangan
kontrak
|
untuk
memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
|
4.
|
Dokumen
Anggaran
|
untuk
memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah
tersedia dan jumlahnya cukup
|
5.
|
ID Paket RUP
|
untuk
memastikan bahwa paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan
dalam SiRUP
|
6.
|
Waktu
Penggunaan barang
|
untuk
memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan,
pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana
penggunaan/pemanfaatan barang/jasa
|
7.
|
Analislis
Pasar
|
untuk
mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri
yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil
analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode
pemilihan Penyedia
|
Berdasarkan hasil reviu
oleh pokja pemilihan/pejabat pengadaan, dapat dilihat kesiapan paket pengadaan
tersebut untuk dilanjutkan atau tidak ke tahap pemilihan, jika hasil reviu
sudah siap dan lengkap maka dapat dilanjutkan ke tahap pemilihan, jika tidak
siap dan tidak lengkap maka dokumen persiapkan dikembalikan ke PPK untuk
diperbaiki/dilengkapi.
2.
Penetapan metode
pemilihan Penyedia
Metode pemilihan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
No
|
Metode
Pemilihan
|
Kriteria
|
1.
|
E-Purchasing
|
Barang/Pekerjaan
pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog
elektronik
|
2.
|
Pengadaan
Langsung
|
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
|
3.
|
Penunjukan
Langsung
|
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu meliputi ;
1.
Penyelenggaraan penyiapan
konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan
dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
2.
Barang/jasa yang bersifat
rahasia untuk kepentingan Negara seperti intelijen, perlindungan saksi, atau
barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang undangan;
3.
Pekerjaan Konstruksi bangunan
yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung
jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
4.
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia
yang mampu;
5.
Pekerjaan pengadaan dan
penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta
pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin
ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan
peningkatan ketahanan pangan;
6.
Pekerjaan pengadaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang
bersangkutan;
7.
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak
paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dar
pemerintah;
atau
8.
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami
kegagalan
|
4.
|
Tender Cepat
|
1.
spesifikasi teknis/KAK dan
volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis
tidak dikompetisikan;
2.
dimungkinkan penyebutan merek
dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaang Barang/Jasa
Pemerintah; dan
3.
peserta telah terkualifikasi
dalam SIKaP.
|
5.
|
Tender
|
|
|
a.
Tender prakualifikasi
|
Tender
Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks.
Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, mengguna.kan peralatan
yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana
cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
|
6.
|
b.
Tender pascakualifikasi
|
Tender
Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat tidak kompleks
|
Metode pemilihan untuk pengadaan Jasa
konsultansi
No
|
Metode
Pemilihan
|
Kriteria
|
1.
|
Seleksi
|
Jasa Konsultansi bernilai di atas Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
2.
|
Pengadaan
Langsung
|
Jasa
Konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
|
3.
|
Penunjukan
Langsung
|
Jasa
Konsultansi dengan keadaan tertentu meliputi :
a.
Jasa Konsultansi yang hanya
dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia yang mampu;
b.
Jasa Konsultansi yang hanya
dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau
pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c.
Jasa Konsultansi di bidang
hukum meliputi konsultan hukum/ advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum
dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan
dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; dan
d.
Permintaan berulang (repeat
order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama maksimal 2 kali
|
3.
Penetapan metode
kualifikasi
|
Pascakualifikasi
|
Prakualifikasi
|
Metode Pemilihan
|
1.
Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bersifat tidak kompleks
2.
Seleksi Jasa Konsultansi
Perorangan
|
1.
Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks
2.
Seleksi Jasa Konsultansi Badan
Usaha
3.
Penunjukan Langsung Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Badan
Usaha/Perorangan
|
Metode
Evaluasi
|
Sistem gugur
|
1.
Sistem gugur (Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya)
2.
Sistem pembobotan dengan ambang
batas (Jasa Konsultansi)
|
Hasil
Kualifikasi
|
Daftar Calon
Pemenang
|
1.
Daftar calon peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya, minimal 3 peserta
2.
Daftar pendek peserta Seleksi
Jasa Konsultansi, 3 – 7 peserta.
|
Rekapitulasi metode penyampaian barang/
konstruksi/jasa lainnya
Jenis
Pengadaan
|
Metode
Evaluasi
|
Metode Penyampaian
Dokumen
|
||
1 File
|
2 File
|
2 Tahap
|
||
Barang/Pekerjaan
|
Sistem Nilai
|
x
|
√
|
√
|
Konstruksi/Jasa
Lainnya
|
Penilaian
Biaya Selama Umur Ekonomis
|
x
|
√
|
√
|
Harga Terendah
Ambang Batas
|
x
|
√
|
x
|
|
Harga Terendah
Sistem Gugur
|
√
|
x
|
x
|
|
Jasa
Konsultansi Badan Usaha
|
Kualitas dan
Biaya
|
x
|
√
|
x
|
Kualitas
|
||||
Pagu Anggaran
|
||||
Biaya Terendah
|
||||
Jasa Konsultansi Perorangan
|
Kualitas
|
x
|
√
|
x
|
4.
Penetapan metode
evaluasi penawaran
Metode evaluasi untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya
No
|
Metode
Evaluasi dan Kriteria
|
Contoh
|
1.
|
Sistem Nilai
Metode evaluasi sistem nilai digunakan
untuk pengadaan yang memperhitungkan kombinasi penilaian teknis (kualitas)
dan harga.
Penggunaan sistem nilai untuk
pengadaan yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga,
mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Besaran bobot harga antara 30% sampai
40%, sedangkan besaran bobot teknis antara 60% sampai 70%.
|
Pengadaan peralatan laboratorium/alkes
|
2.
|
Penilaian
Biaya Selama Umur Ekonomis
Metode
evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan
Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional,
biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu
|
Pengadaan
pesawat/ kapal
|
3.
|
Harga
Terendah
Metode evaluasi Harga Terendah
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal
harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi
persyaratan teknis.
|
Pengadaan
computer
|
Metode evaluasi untuk pengadaan jasa
konsultansi
No
|
Metode
Evaluasi dan Kriteria
|
Contoh
|
1.
|
Kualitas dan Biaya
Pekerjaan yang ruang lingkup
pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diuraikan dengan pasti dalam KAK, besarnya biaya dapat ditentukan dengan
jelas dan tepat. Evaluasi kualitas dan biaya menggunakan pembobotan kualitas
penawaran teknis dan biaya dengan ketentuan:
a. bobot
kualitas penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; dan
b. bobot
penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
|
Jasa konsultan perencana
|
2.
|
Kualitas
Pekerjaan yang
ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan
tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia
Jasa Konsultansi Perorangan
|
Konsultan
hukum
|
3.
|
Pagu anggaran
Pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan
sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak
boleh melebihi pagu anggaran
|
Konsultan
IT
|
4.
|
Biaya terendah
Hanya
digunakan untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar
pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
|
Jasa
konsultan pengawasan
|
5.
Penetapan metode
penyampaian dokumen penawaran
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;
Metode Evaluasi
|
Kriteria
|
Satu
File
|
Untuk
Pengadaan yang menggunakan metode evaluasi harga terendah.
Penyampaian keseluruhan dokumen
penawaran (administrasi, teknis, dan harga) dimasukkan ke dalam satu file.
|
Dua File
|
Untuk
Pengadaan yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
Penyampaian dokumen penawaran
dimasukkan kedalam dua file yang dimasukkan pada waktu yang bersamaan, file
pertama berisi data administrasi dan teknis; dan file kedua berisi data
harga.
|
Dua Tahap
|
Untuk
Pengadaan yang memiliki karakteristik, sebagai berikut:
a.
Spesifikasi teknisnya belum
bisa ditentukan dengan pasti;
b.
mempunyai beberapa alternatif
penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c.
dimungkinkan perubahan
spesifikasi teknis berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang diajukan;
dan/atau
d.
membutuhkan penyetaraan teknis.
Penyampaian
dokumen penawaran dua tahap dimasukkan pada waktu yang berbeda. Tahap pertama
berisi data administrasi dan teknis; dan tahap kedua berisi data harga.
Penyampaian tahap kedua dilakukan jika peserta dinyatakan lulus pada tahap
pertama.
|
c.
Pengadaan Jasa
Konsultansi
Metode Evaluasi
|
Kriteria
|
Satu
File
|
Penunjukan Langsung dan Pengadaan
Langsung
|
Dua File
|
Seleksi
|
6.
Penyusunan dan menetapkan
jadwal pemilihan; dan
Akan dibahas pada artikel lainnya
7.
Penyusunan dan Dokumen
Pemilihan.
Akan dibahas pada artikel lainnya
Contoh Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pemilihan : Download
Panitia pokja menggugurkan perusahaan alasan nya alamat domisili bukan atas nama badan usaha?? Sedangkan alamat domisii atas nama komisaris utama yg masuk di akte pendirian .mohon info kepres dan kepmen thn berapa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus