Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.

Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.

A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP

Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia.

Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Poinnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Artinya tidak diperlukan untuk pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan.

B. Perubahan Pengaturan


Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP bertugas untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dari penyedia ke PPK,
b. menerima hasil pekerjaan, dan
c. membuat dan menandatangani BAST

Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, PPHP/PjPHP bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan sebelum diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.

Perbedaan utama adalah pada metode dan objek pemeriksaan serta posisi PPHP/PjPHP yang sebelumnya antara Penyedia menjadi pemeriksa antara PPK dengan PA/KPA.

Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
a. dokumen program/penganggaran, 
b. surat penetapan PPK, 
c. dokumen perencanaan pengadaan, 
d. RUP/SIRUP, 
e. dokumen persiapan pengadaan, 
f. dokumen pemilihan Penyedia, 
g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan 
e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.

C. Serah Terima Hasil Pekerjaan
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
  2. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
  3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
  4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 
  5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
  6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. 
  7. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan. 
  8. PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. 
  9. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. 
  10. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
D. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor  : .................................
Pada hari ini : .........tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :

I.   Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 
Nama                  :
Jabatan               : PPK
Alamat                ....................................
II.  Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (PPHP)
Nama                  : .............................
Jabatan               : PPHP
Alamat                 : .............................
Nomor DIPA       : .........................., Tanggal .............................

Dengan ini Pihak PPK  telah menyerahkan  administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.

No
Nama Berkas
  Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
1
Dokumen program/penganggaran

2
Surat penetapan PPK

3
Dokumen perencanaan pengadaan

4
RUP/SIRUP

5
Dokumen persiapan pengadaan

6
Dokumen pemilihan Penyedia

7
Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya

8
Dokumen serah terima hasil pekerjaan


Kesimpulan


Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.

Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.






PjPHP/PPHP

1................................

2..................................

3....................................



E. Contoh Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA


BERITA  SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Nomor  : .................................


Pada hari ini : .........tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :

I.   Dari Pihak PPK                                 
     Nama                     :
     Jabatan                  : PPK
     Alamat                   ....................................
II.      Dari Pihak  PA/KPA
      Nama                     : .............................
      Jabatan                  : PA/KPA
      Alamat                    : .............................

Nomor DIPA/DPA        : .........................., Tanggal .............................

Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan Dokumen Administrasi Hasil Pekerjaan untuk Paket.............................sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PA/KPA..

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan No……………..Tanggal……………………………, maka dilakukan Penyerahan serah terima dari PPK ke PA/KPA.


Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK  PPK                                                       PIHAK PA/KPA                                                                               




.............                                                               ........................
    NIP.................                                                      NIP.................  


F. Persyaratan Menjadi PjPHP/PPHP


Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.

PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komentar

  1. sangatttttt membantu informasinya. tks

    BalasHapus
  2. mau nanya gan ,,, seandainya PPK dan PA/KPA orang nya sama bagaimana ??? trimakasih pencerahannya ,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Serah terimanya dari Penyedia ke KPA, PjPHP/PPHP dari KPA ke PA.
      atau serah terimanya Penyedia ke PA, Kemudian PA minta pemeriksaan administrasi ke PjPHP/PPHP

      Hapus
    2. Kalo boleh tau, aturan nya ada dimana ya? kalo PPK dan KPA orang yg sama, makan BA serah terima antara penyedia ke KPA..terims

      Hapus
  3. pak....tks sebelumnya atas sharing infonya. mau tanya: sesuai perpres pbj 2018 untuk penarikan invoice/termin berdasarkan apa ya? klo perpres sebelumnya kan harus ada BAPP/BAST sampai pekerjaan di bulan penarikan termin. mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pembayaran termin, harus didetailkan dalam SSKK, misalnya:
      1. Laporan Prestasi Pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan)
      2. B.A. Pemeriksaan Bersama Hasil Pekerjaan dan lampirannya
      3. Foto Dokumentasi
      4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium (bila ada terkait pekerjaan yang telah dikerjakan)

      Hapus
    2. Tanya pak..
      Utk poin 2. BA pemeriksaan bersama, yg berttd PPK vs penyedia ya?
      Apakah PPHP jg terlibat dalam pencairan termin?
      Terima kasih

      Hapus
    3. PPHP tdk terlibat dalam pencairan

      Hapus
  4. Mau tanya juga gan, apakah KPA boleh menetapkan SK PjPHP/PPHP ?
    Apakah harus PA?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 9 Perpres 16/2019 yang menetapkan adalah PA. untuk pengeolaan APBN dapat dilimpahkan ke KPA sedangkan pengelolaan APBD tidak dapat dilimpahkan

      Hapus
  5. Apa PjPHP/PPHP diwajibkan memiliki sertifikat PBJ dan apa boleh nilai dibawa 200 jt ditangani oleh PPHP, mohon pencerahannya dan trims...

    BalasHapus
    Balasan
    1. PjPHP/PPHP tidak wajib bersertifikat.Syaratnya:
      a. memiliki integritas dan disiplin;
      b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
      c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
      d. menandatangani Pakta Integritas.
      dibawah 200 jt cukup pesawat. PPHP bahasa aturan PALING SEDIKIT 200 jt kecuali konsultansi 100 JT

      Hapus
  6. Mau tanya pak, format BA pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan tersebut terdapat dalam peraturan apa y? thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Format dibuat sendiri oleh masing-masing Pj/PPHP berdasarkan tugasnya dalam memeriksa administrasi.

      Hapus
    2. dalam format tersebut apakah PPK turut bertanda tangan.....

      Hapus
    3. ijin bertanya, untuk BA pemeriksaan administrasi karena PA/KPA yang meminta apakah baiknya mengetahui PA/KPA dan PPK tidak turut serta di dalamnya?

      Hapus
  7. Mau tanya pak di dalam pengadaan barang/jasa gak ada ppk langsung si rangkap oleh pao

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak yang di maksud dengan pembayaran cukup dengan kwutansi di bawah 50 jt dan apa syarat2nya

      Hapus
    2. PA boleh dirangkap oleh PA. Permendagri 21/2011

      Hapus
  8. Assalamu'alaikum mau tanya pak..
    ada contoh format pergantian PPK tidak ya ? dalam hal PPK yg lama dimutasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dibuat saja berita rapat pertemuan dan jenis tahapan yg sudha diselesaikan dan yg masih proses, sehingga jelas pemisahan antara PPK yg lama dan yg baru

      Hapus
  9. Untuk pl atau tender contoh PHP yg ada 8 item Yg diperiksa

    BalasHapus
  10. Aslmmm, tanya pak,keberadaan pjphp dn pphp dalam satu instansi di perbolehkan pepres no. 16 th 2018, karna mata angaran setiap pekerjaan fisik ada yg di atas 200jt dn ada yg di bawa 200jt,mohon penjelasan,

    BalasHapus
  11. apakah ini berlaku utk pengadaan melalui epurchasing? masalahnya sy bingung administrasi yg dipemriksa pphp

    BalasHapus
  12. Saya PPHP pak, ada pengadaan komputer, apa mnrt aturan yg baru sy ikut memeriksa komputernya scr fisik??
    Pengadaan melalui kontrak payung lkpp

    BalasHapus
  13. Aslmm, nanyan Pak saya angota Pphp,apa bisa di abgkat sebagai pjphp, dn mohon landasan hukumnya pak, mkasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Tdk ada larangan. Apalagi hanya administrasi, beban kerja realtif kecil

      Hapus
  14. Aslmmm, mau tanya pak apakah saat permintaan tagihan pertermin diantaranya adanya laporan kemajuan fisik dan Berita acara pemeriksaan.
    Utk berita acara pemeriksaan siapa sj yang melakukan pemeriksaan, trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemeriksaan bersama terhadap kualitas dan volume, oleh PPK dan tim teknis, pengawas dan pelaksana

      Hapus
  15. Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan adm oleh pjphp? Kl ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batasan PjPHP s.d. 200 jt selain konsultansi. Konsultansi s.d. 10o juta

      Hapus
  16. Dalam hal PA dn PPK orang yang sama apakah berita acara serah terima pekerjaan di lakukan setelah pemeriksaan administrasi oleh PJHPP?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemeriksaan sebaiknya setelah lengkap semuanya

      Hapus
  17. Jika untuk pekerjaan selesai tahun 2018 namun dokumen administrasi tidak lengkap sampai tahun 2019. Apakah penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan dilakukan di tahun 2019?

    BalasHapus
  18. Pak, Siapa yang mengangkat PPHP?

    BalasHapus
  19. Apakah pjhpp membuat dan menandatangani BAP hasil pekerjaan bisa tidak melihat fisik dilapangan? dan dpakah kelakbtidak akan menghadapi permasalahan hukum kedepanx terkait BAP yg telah dibuatx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fokus di administrasi, tdk memiliki kewenangan fisik pekerjaan

      Hapus
  20. mohon rincian cek list administrasi pphp seperti dokumen penganggaran, dokumen persiapan, dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan

    BalasHapus
  21. untuk pekerjaan perencanaan, apakah setelah BAST dengan PPK, sudah boleh dilakukan pembayaran atau harus melalui proses oleh PPHP

    BalasHapus
  22. Pak, diliat dari fungsi PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan..berarti semua item yta termasuk laporan hasil pengawasan konstruksi atau konsultan ya Pak?terima kasih

    BalasHapus
  23. Untuk membayar hasil pejerjaan, apakah hrs menunggu BA PjPHP/PPHP, atau bisa secara simultan dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tdk diperlukan hasil dari Pj/PPHP, sebagai pengganti hasil pemeriksaan tim PPK saja

      Hapus
  24. Bisakah pejabat pphp dari pegawai yg telah pensiun?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena terkait dokumen keuangan sebaiknya ASN aktif

      Hapus
  25. Bagaimana Proses pemeriksaan untuk anggaran yang belum dipisahkan dalam DPA (ditambahkan dalam Pembahasan dengan DPRD) dan dalam sirup belum dipisahkan antara Operasional dan Fisik barang. Apakah harus menunggu perubahan anggaran/Penyempurnaan anggaran ataukah Rincian anggaran dari DPA tersebut dapat dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja dan dilakukan proses pengadaan kemuadian saat perubahan DPA dirubah sesuai dengan KAK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudha cukup KAK awal. Karena pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum penetapan

      Hapus
  26. Terima kasih sangat terbantu dan tercerahkan...

    BalasHapus
  27. Untuk yang menandatangi BA PjPHP/PPHP itu minimal 3 orang atau bisa hanya 2 orang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PJ berarti satu orang, Panitianya lebih 1 orang

      Hapus
  28. terkait penarikan dana jaminan pekerjaan di bank apa harus pjphp liat pekerjaan di lapangan

    BalasHapus
  29. untuk Rp. 1 s.d 10jt apa ada pemeriksaan administrasi oleh pjphp? Kalau ada apa saja item pemeriksaannnya, karna pengadaannnya tdk dilakukaan secara kontrak. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Disesuaikan dgn dokumen yg gunakan dalam pelaksanaannya.

      Hapus
  30. Min berarti urutannya
    1. Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK
    2. PPK memminta tim teknis periksa hasil pekerjaan
    3. PPK menandatangani BAST antara PPK dan penyedia
    4. PPk meminta tim PPHP administrasi untuk periksa administrasi hasil pekerjaa,


    Yang jd pertanyaan tanggal nya itu sama samua apa gimana min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggal sesuai pelaksanaan, bisa saja bersamaan. Khusus poin 4 ketika mau serahkan ke PA/KPA baru minta PPHP periksa dokumen administrasi

      Hapus
    2. Assalamualaikum
      Mohon izin ikut nimbrung.
      Berarti dasar nomor untuk Berita Acara Pembayaran setelah PPHP ya ?

      Hapus
    3. izin konfirmasi yang sama dengan pak yudhi, apakah PjPHP melaksanakan pemeriksaan administrasi seblm BAP dilakukan atau Setekah BAP pak?? mohon arahan

      Hapus
  31. terkait pengangkatan PPK , Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan apakah masih disyaratkan memiliki sertipikat barang dan jasa menurut Pepres No. 16 tahun 2018..trims

    BalasHapus

  32. Apakah bendahara materil bisa merangkap jadi pphp? Mohon ulasanya🙏🙏

    BalasHapus
  33. Ijin bertanya pak,,, siapakah yang membuat berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran,,,

    BalasHapus
  34. izin bertanya pak, bolehkan peran Pj/PPHP dalam meeriksa administrasi pekerjaan dilakukan oleh PPK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk sekarang dgn terbitnya Perpres 12/2021, Pj/PPHP itu sudha dihapuskan. Jadi tugas itu ada sama PPK

      Hapus
  35. Aslkm mau tanya apakah PJPHP bisa merangkap jabatan PPHP trimakasi

    BalasHapus
  36. Izin bertanya apakah saat serah terima akhir pekerjaan /FHO harus ada pemeriksaan dari PPHP?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PPHP sudah dihapuskan, tuk FHO tetap wajib ada pemeriksaan untuk memastikan kondisi FHO masih sama waktu PHO, tentu pemeriksaan jika menggunakan konsultan pengawas maka oleh mereka atau dgn tim teknis bersama2 pejabat penantangan kontrak atau yg diberikan kewenangan

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.