Tahap Pelaksanaan Kontrak
Dalam aturan turunan
Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan Lembaga nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia
a.
Penetapan SPPBJ
b.
Penandatanganan Kontrak
c.
Penyerahan Lokasi Kerja
d.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah
Pengiriman(SPP)
e.
Pemberian Uang Muka
f.
Penyusunan Program Mutu
g.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
h.
Mobilisasi
i.
Pemeriksaan Bersama
j.
Pengendalian Kontrak
k.
Inspeksi Pabrikasi
l.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
m.
Perubahan Kontrak
n.
Penyesuaian Harga
o.
Keadaan Kahar
p.
Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
q.
Pemutusan Kontrak
r.
Pemberian Kesempatan
s.
Denda dan Ganti Rugi
1.
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ)
Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan
hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk
memastikan:
a.
bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan
berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b.
bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan
untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan
hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau
menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
2.
Penandatanganan Kontrak
Sebelum
penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak
antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal
sebagai berikut:
a.
finalisasi rancangan Kontrak;
b.
kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan
Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb;
c.
rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
d.
hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada
saat evaluasi penawaran.
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen
Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak
atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi
yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah
didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia
perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat
menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi
atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan
perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan,
sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli.
penandatangan kontrak dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPBBJ, kecuali apabila DIPA/DPA
belum disahkan.
3.
Penyerahan Lokasi Kerja
Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia. Penyerahan
lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh
para pihak dan pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan
Lokasi Kerja.
Penyerahan
lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi Kerja yang
ditandatangani oleh para pihak.
4.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh
lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.
5.
Pemberian Uang Muka
Penyedia
dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
Pengembalian
uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan
yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi
100%
(seratus persen).
6.
Penyusunan Program Mutu
Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, yang paling sedikit berisi:
a.
informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b.
organisasi kerja Penyedia;
c.
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d.
prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e.
prosedur instruksi kerja; dan/atau
f.
pelaksana kerja.
7.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Sebelum
melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk
mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat tatap muka
harus dilaksanakan secara:
a.
formal;
b.
agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan
rapat; dan
c.
para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama
pelaksanaan kontrak;
Hal-hal
yang dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
a.
reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b.
pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal
efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c.
reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d.
diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e.
Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang
disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f.
melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g.
melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
8.
Mobilisasi
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan
lingkup pekerjaan, meliputi:
1)
mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
2)
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
3)
mendatangkan personil.
Mobilisasi bahan/material, peralatan dan
personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
9.
Pemeriksaan Bersama
Apabila
diperlukan,pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak bersama-sama
melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan
rencana mata pembayaran.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat
menetapkan tim atau tenaga ahli.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
10.
Pengendalian Kontrak
Para
pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik
secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian
Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh :
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b.
pihak ketiga yang independen;
c.
Penyedia; dan/atau
d.
pengguna akhir.
Dalam hal
terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi
Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause
Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk
melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila
Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat
Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia.
Dalam hal
telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target
yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang
berlaku.
11.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Penyedia
mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai
Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b.
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Pembayaran termin terakhir hanya dapat
dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara
Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan,
uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir (serah terima
kedua/FHO). Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya
yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat
dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai
uang retensi tersebut.
12.
Perubahan Kontrak
Perubahan
Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar
dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak
Dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan
Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang
disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain
pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Pekerjaan
tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b.
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Perubahan
Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan
(masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak
berakhir.
13.
Berakhirnya Kontrak
Kontrak berakhir
apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat
dalam Kontrak sudah terpenuhi. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
Sebagai contoh meskipun kontrak telah berhenti karena pekerjaan telah selesai
100% (seratus persen) namun kontrak belum berakhir apabila masih terdapat sisa
pembayaran yang belum dibayarkan oleh PPK kepada Penyedia. Misalnya pembayaran
atas sisa pekerjaan akibat keterlambatan yang melewati tahun anggaran atau pembayaran
atas penyesuaian harga.
terimah kasih kanda, SALAM FK. Dari WIlayah 4
BalasHapus