Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Ketika ULP Menjadi Permanen, Apakah Menjadi Bagian atau Badan?


Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, jumlah penanganan perkara korupsi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) cukup tinggi, yakni sekitar 163 kasus dari 594 kasus yang ditangani. Ini menunjukkan, sektor PBJ masih menjadi sektor yang rawan terjadinya korupsi. Kasus-kasus tersebut berasal dari hampir 13 ribu pengaduan dan menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp1 triliun.


Dasar pembentukan Permendagri 99/2014 sudah tidak relevan lagi saat ini. Setidaknya 3 aturan dasar pembentuk Permendagri telah diganti dan berubah.

Ditambah lagi Permendagri 99/2014 telah keliru mengutip pasal dalam Perpres 54/2010, sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012, untuk mendefinisikan tugas dan fungsi ULP. Kekeliruan ini berakibat fatal pada pelemahan tugas dan fungsi kelembagaan pengadaan barang/jasa. Akhirnya ULP hanya ditempatkan pada sub unit sekretariat daerah. Ini merupakan sebauh kekeliruan yang besar!

Berdasarkan hasil kajian KPK beberapa waktu lalu, salah satu permasalahan terkait tingginya kasus PBJ, adalah keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja yang tidak profesional, tidak permanen dan tidak independen. ULP yang demikian, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sangat rawan mendapat intervensi.

Persoalan ULP permanen memang sangat mendesak. Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) per November 2016, hanya 94 ULP permanen (16%) dari 707 jumlah K/L/D/I yang sudah terbentuk. ULP permanen itu sendiri, didefinisikan sebagai Unit Pengadaan yang khusus/fokus menangani pengadaan, mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan, melakukan vendor management system dan kegiataan pengadaan lain. ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
“Pada ULP permanen, kegiatan pengadaan dilakukan oleh fungsional pengadaan yang tidak rangkap jabatan. KPK berharap hal ini dapat menghindari terjadinya intervensi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan PBJ,” tegas Agus.

Belum permanennya organisasi ULP, menurut Agus, memang menjadi potensi masalah. Pasalnya, dalam kondisi demikian, maka ULP dan Pokja tidak dapat bersikap profesional dan independen. Tidak profesional, karena tidak ada kepastian karier, sifatnya hanya sementara (setiap tahun berganti).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menyebutkan bahwa korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) sebagian besar terjadi dengan modus intervensi terhadap pelaksanaan pengadaan. Mengingat hal tersebut, KPK memberikan rekomendasi dibentuknya badan kelembagaan pengadaan dalam wujud sentralisasi pengadaan barang/jasa dan integrasi perencanaan dan penganggaran PBJ.

Sentralisasi dan integrasi pengadaan barang/jasa adalah pesan yang sangat kuat dari KPK untuk memperkuat peran dan fungsi kelembagaan pengadaan barang/jasa. Sayangnya gema penguatan ini tidak didengar oleh sebagian besar pemerintah daerah. Yang terjadi sebaliknya, pelemahan struktur kelembagaan pengadaan.

Justru yang paling berpengaruh guna menciptakan harapan terbentuknya kelembagaan pengadaan daerah bertumpu pada sikap tegas eksekutif dan legislatif pada tiap-tiap daerah. Dibutuhkan komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperbaiki sistem pengadaan.

Untuk membentuk ULP permanen, maka ada beberapa hal yang perlu diperjelas secara regulasi, diantaranya:
1.    Dari sisi fungsi, tidak lagi hanya melakukan pemilihan penyedia, akan tetapi mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan, melakukan vendor management system dan kegiataan pengadaan lain. sehingga seluruh ULP yang permanen memiliki bentuk yang seragam.
2.    Dari sisi kelembagaan, bagaimana bentuk kelembagaannya apakah berbentuk Bagian, atau Badan atau bentuk yang lainnya. Bagaimana kedudukan      ULP dan LPSE dalam posisi       ULP menjadi Bagian atau Badan.
3.    Dari sisi SDM, apabila telah terbentuk menjadi permanen maka akan terdapat pejabat struktural dan fungsional pengadaan.

Dari ketiga hal diatas yang paling menjadi sorotan adalah kelembagaan ULP atau pembentukan “RUMAH”. Kalau SDM-nya sudah ada, sudah ada fungsional tapi belum ada rumahnya, bagaimana jadinya.

Selama ini pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan ULP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Pasal 3 dan 4, yang mengamanatkan Kepala Daerah membentuk ULP Pemerintah berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah. Keputusan pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) ULP yang mendasarkan pada Permendagri 99/2014 adalah hal yang keliru.
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) yang telah digantikan oleh PP 18/2015.
2.    Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa telah diubah terakhir kali dengan Perpres 4/2015.
3.    Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Perka LKPP 5/2012 Tentang ULP sebagaimana diubah dengan Perka 2/2015.

Maka jika peraturan teknis Kementerian Dalam Negeri tidak lagi dapat dijadikan dasar, mari mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Aturan hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016).

Pilihan bentuk kelembagaan yang sesuai dengan pembahasan ULP pada UU 23/2014 setidaknya adalah sebagai berikut :
Sekretariat sebagai koordinator administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif (pasal 213).
Dinas melaksanakan urusan pemerintahan dengan tugas utama memberikan layanan langsung kepada masyarakat (Pasal 217).
Badan sebagai unsur penunjang dengan tugas memberikan dukungan teknokratik kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan dan perangkat daerah sebagai unsur pendukung (Pasal 219).

Masih banyak yang mempertanyakan tentang keberadaan urusan “pengadaan barang/jasa pemerintah” pada UU 23/2014 dan PP 18/2016. Hal ini karena mereka beranggapan jika pengadaan barang/jasa tidak tertuang secara jelas sebagai satu urusan maka tidak dapat dibentuk sebagai satu perangkat daerah. 

PP 18/2016 membagi jumlah perangkat daerah berdasarkan Fungsi Urusan ke dalam DinasFungsi Pendukung ke dalam Sekretariat Daerah dan Fungsi Penunjangke dalam Badan.
Ketika urusan pengadaan barang/jasa tidak termaktub dalam UU 23/2014 maupun PP 18/2016, bukan berarti diharamkan terbentuknya perangkat daerah pelaksana pengadaan barang/jasa. Ketiadaan urusan tidak lebih karena memang pengadaan barang/jasa tidak tepat disebut sebagai urusan pemerintahan melainkan hanya unsur penunjang urusan pemerintahan.

Pengadaan Barang/Jasa mempunyai karakteristik yang sama persis seperti  Fungsi Perencanaan yang diwadahi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)Fungsi Keuangan diwadahi oleh Badan Pengelolaan Keuangan DaerahFungsi kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan diwadahi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Fungsi Penelitian dan Pengembangan yang diwadahi oleh Badan Penelitian Pengembangan Daerah (BALITBANGDA).

Bahkan jika berdasarkan kriteria fungsi kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan dapat diwadahi oleh dua Badan Daerah maka dapat dipisah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BADIKLATDA) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kesamaan karakteristik yang dimaksud adalah bahwa fungsi ini melekat pada seluruh perangkat daerah, bukan hanya ada pada satu atau beberapa perangkat daerah. Fungsi keuangan, perencanaan, kepegawaian dan diklat melekat pada seluruh organisasi perangkat daerah, baik itu dinas, badan maupun sekretariat daerah. Demikian pula dengan fungsi pengadaan barang/jasa.

Ini menunjukkan bahwa peluang membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah (BPBJD) secara mandiri sangat besar. Sebagaimana tertuang pada PP 18/2016 pasal 24 dan 46 ayat 5 huruf e, bahwa Unsur penunjang Urusan Pemerintahan meliputi salah satunya fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang/jasa bukanlah urusan pemerintahan sehingga tidak perlu dicari dan ditegaskan sebagai urusan pemerintahan. Pengadaan barang/jasa adalah fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dapat diwadahi oleh sebuah Badan Daerah. Meski demikian tentu jika pada PP 18/2016 tertuang secara jelas fungsi penunjang pengadaan barang/jasa akan lebih memperkuat acuan regulasi.

Peran dan fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung PBJP) menjadi salah satu titik kunci diskusi pentingnya dibentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah. PP 18/2016 secara eksplisit tidak menempatkan kelompok jabatan fungsional pada unit Sekretariat Daerah. Kelompok jabatan fungsional hanya ada pada fungsi urusan (Dinas) dan fungsi penunjang urusan pemerintahan (Badan).

Dengan demikian kebijakan pembentukan (Jabfung PBJP) yang digagas LKPP-RI dan disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KEMENPAN) secara tegas mengamanatkan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.

Penegasan tentang Badan Pengadaan Barang/Jasa juga telah disampaikan oleh LKPP sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa, dalam Surat Kepala LKPPNomor : 179/KA/9/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa membuka peluang daerah untuk dapat diberikan kewenangan penyelenggaraan e-Katalog Lokal, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, Integrasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), Pelelangan Cepat dan berbagai pengembangan sistem modernisasi pengadaan barang/jasa lainnya.

Jika Pemerintah benar-benar serius dalam semangat anti korupsi maka, sebagaimana rekomendasi KPK, penguatan kelembagaan pengadaan akan diperjuangkan. Membentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa adalah wujud nyatanya. Mari kita tunggu langkah tegas, berani dan nyata dari Pemerintah Daerah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.