Sebagai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan maka memastikan bahwa Laporan Hasil Pemilihan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah langkah penting dalam keberhasilan proses pengadaan. Pernahka Pokja Pemilihan membuat laporan Hasil Pemilihan sebagaimana yang ketentuan dalam Perlem 12 Tahun 2021?
Berikut adalah beberapa tips agar laporan tersebut memenuhi standar dan disetujui:1. Lengkapi dan Sesuaikan dengan Peraturan
Pastikan laporan disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Beberapa poin penting:
- Hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga harus jelas.
- Metode pengadaan yang digunakan dijelaskan secara rinci (e-tendering, e-purchasing, pengadaan langsung, dll.).
- Dokumen tender atau seleksi disertakan untuk menunjukkan transparansi.
2. Pastikan Struktur Laporan Sistematis
Gunakan format yang sistematis dan mudah dipahami. Contoh struktur laporan:
- Pendahuluan: Menjelaskan dasar hukum dan tujuan laporan.
- Proses Pemilihan Penyedia: Uraikan tahapan mulai dari pengumuman hingga evaluasi.
- Hasil Evaluasi: Jelaskan hasil evaluasi secara rinci, mencakup:
- Aspek administrasi (kelengkapan dokumen).
- Aspek teknis (kesesuaian spesifikasi/pekerjaan).
- Aspek harga (kewajaran dan kompetitif).
- Penetapan Pemenang: Identifikasi pemenang dengan alasan yang jelas.
- Penutup: Rekomendasi dan saran untuk tindak lanjut oleh PPK.
- Lampiran: Dokumen pendukung (Berita Acara, rekapitulasi evaluasi, dll.).
3. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Formal
- Hindari jargon atau istilah yang sulit dipahami.
- Gunakan istilah yang sesuai dengan terminologi pengadaan.
4. Sertakan Bukti dan Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang relevan, seperti:
- Berita Acara Evaluasi.
- Penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan.
- Dokumen penawaran yang diajukan penyedia.
- Bukti komunikasi atau klarifikasi jika ada.
5. Fokus pada Akuntabilitas dan Transparansi
- Jelaskan semua keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta.
- Hindari hal-hal yang menimbulkan kesan subjektif.
6. Libatkan Tim untuk Review
Sebelum diserahkan ke PPK, minta tim Pokja Pemilihan untuk melakukan pemeriksaan akhir guna memastikan laporan bebas dari kesalahan.
7. Gunakan Teknologi untuk Penyusunan
- Gunakan template laporan dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- Pastikan laporan sesuai dengan sistem yang digunakan, termasuk integrasi dengan aplikasi pendukung.
8. Pastikan Kepatuhan Waktu
Sampaikan laporan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan PPK untuk menghindari penolakan karena keterlambatan.
Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat meminimalkan risiko laporan ditolak dan mempercepat proses persetujuan oleh PPK.
Komentar
Posting Komentar