Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

MODERNISASI PENGADAAN MELALUI PEMBENTUKAN UKPBJ

Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik.
Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu:
1. Area Kelembagaan
2. Area SDM
3. Area Tatakelola
4. Area Pengelolaan Kinerja
Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018 merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. UKPBJ telah diuraikan secara jelas terkait tugas, fungsi dan kedudukannya yaitu:

A.   TUGAS
Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
B.    FUNGSI 
1.     Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 
2.     Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik 
3.     Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 
4.     Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis
5.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
C.    KEDUDUKAN 
1.     Menjadi agen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. 
2.     Merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbentuk struktural. 
3.     Berkedudukan di bawah sekretariat daerah dan bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan.

Adapun indikator pembentukan UKPBJ:
1.     Rata-rata jumlah total nilai paket pengadaan Barang/Jasa dalam 3 tahun terakhir (Rp) 
2.     Rata-rata jumlah paket pekerjaan Kontruksi dalam 3 tahun terakhir (paket) 
3.     Rata-rata jumlah paket pengadaan barang dalam 3 tahun terakhir (paket) 
4.     Rata-rata jumlah paket jasa kosultansi (tenaga ahli) dalam 3 tahun terakhir (paket) 
5.     Rata-rata jumlah paket jasa lainya dalam 3 tahun terakhir (paket) 
6.     Jumlah pemegang sertifikat ahli PBJB 
7.     Jumlah organisasi perangkat daerah 
8.     Jumlah Kelurahan/Desa 
9.     Jumlah penyedia yang terdaftar di layanan pengadaan secara elektronik 
Format Exel perhitungan Skoring dapat didownload pada : Perhitungan Skoring

Dari 9 indikator tersebut UKPBJ dapat dilihat klasifikasi dan bentuk kelembagaan UKPBJ yaitu:
A.   Klasifikasi UKPBJ
1.     Kelas A apabila total skor variabel > 800 
2.     Kelas B apabila total skor variabel < 800 
3.     Dapat diturunkan pewadahan dari Kelas A menjadi Kelas B.
B.    Bentuk Kelembagaan
Untuk UKPBJ Provinsi:
1.     Biro : mewadahi Kelas A 
2.     Bagian : mewadahi Kelas B 
Untuk UKPBJ Kabupaten/Kota
1.     Bagian : mewadahi Kelas A 
2.     Subbagian : mewadahi Kelas B 

Tahapan Pelaksanaan untuk membentuk UKPBJ
1.     Pertemuan dengan Pimpinan Lembaga / Daerah menyampaikan program  modernisasi pengadaan untuk mendapatkan komitmen.
2.     Assessment Status Hukum ;
ü  Apa status hukum UKPBJ saat ini ?
ü  Minta dokumen/gambar struktur organisasi
ü  Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih rendah)
3.     Assessment Pemenuhan Fungsi organisasi ;
ü  Apa saja fungsi resmi organisasi secara detil
ü  Kumpulkan Semua Tusi yang ada
ü  Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih rendah)
4.     Mapping dan analisa hasil langkah 2 & 3 bandingkan dengan amanat Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018
5.     Bentuk Tim Pengembangan Kelembagaan UKPBJ
ü  Pembina minimal Sekjen/Sekda
ü  Kepala Biro Organisasi/Bagian Organisasi
ü  UKPBJ
ü  Biro/Bagian terkait (Biro Hukum, APIP dll.)
6.     Tim membuat Naskah Akademik terkait kelembagaan UKPBJ
ü  Lakukan pengkajian terhadap data hasil langkah 2, 3 & 4.
ü  Penyusunan Naskah Akademik
ü  Pengukuran Skoring Kelembagaan
ü  Penekanan/memastikan bahwa struktur organisasi yang dibutuhkan harus dapat  menjadi wadah implementasi fungsi yang diamanatkan regulasi (Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018).
ü  Walaupun regulasi membuka ruang sampai tahun 2023, namun untuk optimalisasi  dan efisiensi sebaiknya LPSE satu payung dengan UKPBJ secepat mungkin.
7.     Menggunakan Naskah Akademik yang komprehensif, Tim melalui Biro/Bagian Organisasi  mengusulkan organisasi UKPBJ yang sesuai kebutuhan dan amanat regulasi terbaru
8.     Penerbitan peraturan tentang organisasi UKPBJ yang baru.
9.     Sosialisasi dan implementasi
ü  Internal UKPBJ
ü  Eksternal UKPBJ dalam lingkup Kementerian/Pemda
ü  Umum

Model Struktur Organisasi Biro

Model Struktur Organisasi Bagian
PMDN 112/2018 File

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.