Setelah
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah kemudian terbit PerLKPP nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa, terakhir terbit lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112
tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan-peraturan ini mendorong tatakelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik.
Modernisasi Pengadaan bergerak pada 4 (empat) area yaitu:
1. Area Kelembagaan
2. Area SDM
3. Area Tatakelola
4. Area Pengelolaan Kinerja
Modernisasi Area Kelembagaan sangat didukung dengan terbitnya PMDN nomor 112 tahun 2018
merupakan turunan dari Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Pemerintah
yang melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan
administratif dan pembinaan ASN di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. UKPBJ telah diuraikan
secara jelas terkait tugas, fungsi dan kedudukannya yaitu:
A. TUGAS
Menyelenggarakan dukungan
pengadaan barang/jasa pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
B.
FUNGSI
1.
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
2.
Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik
3.
Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
4.
Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan
Teknis
5. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan
fungsinya.
C.
KEDUDUKAN
1.
Menjadi agen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang diatur
oleh instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
2.
Merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang
berbentuk struktural.
3.
Berkedudukan di bawah sekretariat daerah dan
bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang melaksanakan
fungsi di bidang administrasi pembangunan.
Adapun indikator pembentukan
UKPBJ:
1.
Rata-rata jumlah total nilai paket pengadaan Barang/Jasa
dalam 3 tahun terakhir (Rp)
2.
Rata-rata jumlah paket pekerjaan Kontruksi dalam 3 tahun
terakhir (paket)
3.
Rata-rata jumlah paket pengadaan barang dalam 3 tahun
terakhir (paket)
4.
Rata-rata jumlah paket jasa kosultansi (tenaga ahli) dalam
3 tahun terakhir (paket)
5.
Rata-rata jumlah paket jasa lainya dalam 3 tahun terakhir
(paket)
6.
Jumlah pemegang sertifikat ahli PBJB
7.
Jumlah organisasi perangkat daerah
8.
Jumlah Kelurahan/Desa
9.
Jumlah penyedia yang terdaftar di layanan pengadaan secara
elektronik
Dari 9 indikator tersebut UKPBJ
dapat dilihat klasifikasi dan bentuk kelembagaan UKPBJ yaitu:
A.
Klasifikasi UKPBJ
1.
Kelas A apabila total skor variabel > 800
2.
Kelas B apabila total skor variabel < 800
3.
Dapat diturunkan pewadahan dari Kelas A menjadi Kelas B.
B.
Bentuk Kelembagaan
Untuk UKPBJ Provinsi:
Untuk UKPBJ Provinsi:
1.
Biro : mewadahi Kelas A
2.
Bagian : mewadahi Kelas B
Untuk UKPBJ Kabupaten/Kota
1. Bagian : mewadahi
Kelas A
2. Subbagian : mewadahi
Kelas B
Tahapan Pelaksanaan untuk membentuk UKPBJ
1.
Pertemuan dengan Pimpinan Lembaga / Daerah menyampaikan program modernisasi pengadaan untuk mendapatkan komitmen.
2.
Assessment Status Hukum ;
ü
Apa status hukum UKPBJ saat ini ?
ü
Minta dokumen/gambar struktur organisasi
ü
Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih
rendah)
3.
Assessment Pemenuhan Fungsi organisasi ;
ü
Apa saja fungsi resmi organisasi secara detil
ü
Kumpulkan Semua Tusi yang ada
ü
Dokumen pendukung yang terkait (Perda/Pergub/Permen/yang lebih
rendah)
4.
Mapping dan analisa hasil langkah 2 & 3 bandingkan dengan
amanat Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018
5.
Bentuk Tim Pengembangan Kelembagaan UKPBJ
ü
Pembina minimal Sekjen/Sekda
ü
Kepala Biro Organisasi/Bagian Organisasi
ü
UKPBJ
ü
Biro/Bagian terkait (Biro Hukum, APIP dll.)
6.
Tim membuat Naskah Akademik terkait kelembagaan UKPBJ
ü
Lakukan pengkajian terhadap data hasil langkah 2, 3 & 4.
ü
Penyusunan Naskah Akademik
ü
Pengukuran Skoring Kelembagaan
ü
Penekanan/memastikan bahwa struktur organisasi yang dibutuhkan
harus dapat menjadi wadah implementasi fungsi
yang diamanatkan regulasi (Perpres 16/2018, perLKPP 14/2018 serta PMDN 112/2018).
ü
Walaupun regulasi membuka ruang sampai tahun 2023, namun untuk
optimalisasi dan efisiensi sebaiknya LPSE
satu payung dengan UKPBJ secepat mungkin.
7.
Menggunakan Naskah Akademik yang komprehensif, Tim melalui Biro/Bagian
Organisasi mengusulkan organisasi UKPBJ yang
sesuai kebutuhan dan amanat regulasi terbaru
8.
Penerbitan peraturan tentang organisasi UKPBJ yang baru.
9.
Sosialisasi dan implementasi
ü
Internal UKPBJ
ü
Eksternal UKPBJ dalam lingkup Kementerian/Pemda
ü
Umum
Model Struktur Organisasi Bagian
PMDN 112/2018 File
Komentar
Posting Komentar