Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

KUMPULAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kumpulan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat tepat dijadikan pedoman bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa di Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan semua instansi yang melakukan proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBN/APBD, juga oleh para penyedia barang dan jasa baik perusahaan swasta maupun perorangan.


Peraturan Presiden Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Judul
Deskripsi
Download
Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden RI No. 70 Tahun 2012
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden RI No. 172 Tahun 2014
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2015
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Kementerian PUPR Terkait Pengadaan Barang/Jasa
Judul
Deskripsi
Download
Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Lampiran Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015
Jasa Konsultansi
  1. Buku Standar JK 04 HS
  2. Buku Standar JK 04 LS
  3. Buku Standar JK 05 HS
  4. Buku Standar JK 05 LS
  5. Buku Standar JK 06 HS
  6. Buku Standar JK 06 LS
  7. Buku Standar JK 07 HS
  8. Buku Standar JK 07 LS
  9. Buku Standar JK 08 HS
  10. Buku Standar JK 09 Perseorangan - Pascakualifikasi
  11. Buku Standar JK 10 Dokumen Kualifikasi
  12. Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Penawaran JK
Lampiran Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015
Pekerjaan Konstruksi
  1. Buku Pedoman PK
  2. Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS
  3. Buku Standar PK 01 HS
  4. Buku Standar PK 01 LS
  5. Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS
  6. Buku Standar PK 02 HS
  7. Buku Standar PK 02 LS
  8. Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi
Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2014
Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013
Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2011
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2011
Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Keputusan Menteri PUPR No. 602/KPTS/M/2016
Tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Sekjen Kementerian PUPR No. PL 0206-Sj/606
Tentang Persiapan Pelaksanaan Pelelangan Dini TA 2017
Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2011
Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Peraturan LKPP Terkait Pengadaan Barang/Jasa
Judul
Deskripsi
Download
Perka LKPP No. 19 Tahun 2014
Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi
Perka LKPP No. 21 Tahun 2015
Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) Dengan Sumber Dana Dari Bank Dunia
Perka LKPP No. 2 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
Perka LKPP No. 5 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan
Perka LKPP No. 7 Tahun 2015
Pencabutan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 11 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 23 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 4 Tahun 2016
Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 5 Tahun 2016
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
SE LKPP No. 1 Tahun 2015
Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar
SE LKPP No. 2 Tahun 2015
Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SE LKPP No. 3 Tahun 2016
Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar
Perka LKPP No. 19 Tahun 2015
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Perka LKPP No. 18 Tahun 2014
Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP Terkait Aplikasi
Judul
Deskripsi
Download
Perka LKPP No. 14 Tahun 2015
Tentang E-Purchasing
Perka LKPP No. 9 Tahun 2015
Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Perka LKPP No. 1 Tahun 2015
Tentang E-Tendering
SE LKPP No. 3 Tahun 2015
Tentang Pelaksanaan Pengadaan Bang/Jasa Melalui E-Purchasing
SE LKPP No. 4 Tahun 2016
Tentang Pengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik

Peraturan Terkait
Judul
Deskripsi
Download
Perka LKPP No. 14 Tahun 2013
Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB (Terjemah Mulakhos)

PEMBAGIAN KATA DALAM BAHASA ARAB Nahwu adalah kaidah yang digunakan untuk mengetahui jabatan setiap kata dalam suatu kalimat, mengetahui harakat akhir dan mengetahui tata cara meng-i’rab-nya.[1] Kata dalam Bahasa Arab terbagi menjadi 3 : 1.    Isim Isim adalah setiap kata yang menunjukkan   kepada manusia, hewan, tumbuhan, benda mati, tempat, waktu, sifat atau makna-makna yang tidak berkaitan dengan waktu. Contoh: رَجُلٌ, أَسَدٌ, زَهْرَةٌ, حَائِطٌ, القَاهِرَةُ, شَهْرٌ, نَظِيفٌ, اِسْتِقْلَالٌ (Seorang lelaki, singa, bunga, dinding, Kairo, bulan, bersih dan kemerdekaan). Yang membedakan isim dengan jenis kata yang lainnya adalah:[2]

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

  PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA 1.     Perencanaan Teknis; 2.     Pelaksanaan konstruksi fisik; 3.     Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan 4.     Pengelolaan Kegiatan. File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HP

Ilmu Shorof

Ilmu Shorof bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya. Ilmu sharaf adalah pengetahuan untuk menganalisa sebuah kata berbahasa Arab ketika dalam keadaan berdiri sendiri. Pembahasannya meliputi pembentukan kata serta aturan perubahannya menjadi kata-kata baru yang merupakan turunan dari sebuah kata berbahasa Arab. Dalam ilmu tata bahasa Indonesia disebut morfologi.  Jenis Tashrif Tashrif itu ada dua macam: Tashrif Ishtilahi(تَصْرِيْفٌ اِصْطِلاَحِيٌّ)ا, yaitu perubahan kata yang didasarkan pada perbedaan bentuk katanya seperti merubah sebuah kata kerja bentuk lampau menjadi kata kerja bentuk sedang, kata kerja bentuk perintah, kata kerja bentuk larangan, dan seterusnya. Tashrif Lughawi (تَصْرِيْفٌ لُغَوِيٌّ), yaitu perubahan yang didasarkan pada jumlah dan jenis pelakunya seperti perubahan sebuah kata benda tunggal menjadi kata benda berjumlah dua, menjadi kata benda jamak, dan sebagainya.