Ada 3 (tiga) hal pertimbangan sehingga lahir Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
- Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah,
- Bahwa perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
Selain pertimbangan diatas, ada 3 (tiga) hal landasan hukum dari Perpres 16 Tahun 2018 yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara .Republik Indonesia Tahun 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa
- penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
- pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa:
- dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
- untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Selain hal-hal diatas ada beberapa hal yang melatar belakangi lahirnya Perpres 16 Tahun 2018 yaitu:
- Arahan Presiden untuk melakukan deregelusi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016.
- Tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai revisi Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Simplikasi dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan sektoral terkait.
- Best Practice dengan menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Struktur terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal, 12 Pengaturan baru, beberapa istilah dan beberapa perubahan definisi, serta 19 perubahan pengaturan.
Untuk selengkapnya download filenya pada: Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpes 16 Tahun 2018, memiliki 13 aturan turunan, pada tulisan berikutnya kita akan bahas lebih detail perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya.
Terima kasih
Ikuti juga....
UKPBJ DALAM PERSIMPANGAN JALAN: "TENDER TANPA INTERVENSI DAN CACAT INTEGRITAS"
Keberadaan UKPBJ di Daerah adalah pintu gerbang terakhir dalam mencari penyedia jasa. Mengetahui hal ini maka siapapun yang memiliki cacat integritas yang akan meluluskan penyedia jasa tertentu maka mau tidak mau, dari manapun, kapanpun, siapapun harus memegang UKPBJ untuk memuluskan renana itu (intervensi). Disisi lain, apakah UKPBJ mampu bertahan dari gempuran itu (menjaga integritas) atau tergerus dalam permainan itu (cacat integritas). Dari 2 (dua) sisi ini maka UKPBJ dalam persimpangan jalan.
Komentar
Posting Komentar