- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...