Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2025

Entri yang Diunggulkan

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

  Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...

Negosiasi dalam Pekerjaan Konstruksi

 Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, negosiasi adalah proses interaksi antara penyedia dan pihak pemerintah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan terbaik, baik dalam aspek teknis maupun harga, guna memperoleh nilai yang optimal bagi pemerintah. Berikut penjelasan mengenai apa saja yang dilakukan, kapan negosiasi dilakukan, serta pengertian dari negosiasi, negosiasi teknis, dan negosiasi harga: 1. Pengertian Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Negosiasi adalah proses perundingan atau pembahasan yang dilakukan untuk menyelaraskan kesepahaman atau kesepakatan antara penyedia dan pemerintah, terkait persyaratan kontrak. Dalam konteks pengadaan barang/jasa, tujuan negosiasi adalah memastikan bahwa hasil kesepakatan mencerminkan kualitas yang dibutuhkan pemerintah dengan harga yang wajar dan menguntungkan kedua belah pihak. 2. Kapan Negosiasi Dilakukan Negosiasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah biasanya dilakukan pada tahapan berikut: Setelah Penunjukan Langsun...

Semua Tentang Harga Perkiraan Sendiri

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan Barang/Jasa Daftar Isi Pendahuluan Konsep Dasar Penyusunan HPS Prinsip-prinsip Penyusunan HPS Teknik dan Metode Penyusunan HPS Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyusunan HPS Prosedur dan Ketentuan Penyusunan HPS Alat dan Referensi dalam Penyusunan HPS Aspek Penting dalam Penyusunan HPS Simulasi Penyusunan HPS Kesimpulan Lampiran BAB 1: Pendahuluan Latar Belakang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah suatu proses penting dalam pengadaan barang/jasa di sektor publik dan swasta. HPS digunakan sebagai dasar dalam menentukan anggaran, menilai penawaran, dan memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai dengan rencana. Kita akan mengupas tuntas tentang cara menyusun HPS yang efektif dan efisien, serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek yang memengaruhi proses ini. Tujuan Tulisan Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip dalam penyusunan HPS. Menguasai teknik dan metode yang digunakan dalam penyusunan HPS....

APAKAH MENCAMTUMKAN MEREK ADALAH PELANGGARAN?

Legalitas Pencantuman Merek dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Oleh ANDI JUANA FACHRUDDIN Permasalahan yang sering dipersoalkan adalah pencantuman merek dalam Spesifikasi Teknis/KAK pada pekerjaan konstruksi. Penilaian tersebut muncul karena sebagian pihak berasumsi bahwa pencantuman merek otomatis merupakan pelanggaran PBJ. Padahal, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak melarang pencantuman merek secara mutlak, melainkan mengatur batas pembolehan dan batas larangannya. Hal ini dijelaskan langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dan Perubahannya tentang PBJ, khususnya Pasal 19: Pasal 19 ayat (2): “Spesifikasi teknis/KAK dapat mencantumkan merek tertentu untuk: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; dan/atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.” Pasal 19 ayat (3): “Spesifikasi teknis/KAK tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.” Da...

Apakah PPK Ada di APBD? Meluruskan Posisi PPK dalam APBD: Antara Kekeliruan Tafsir dan Tanggung Jawab Hukum

Isu yang kerap memunculkan perdebatan di kalangan pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pertanyaan: apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercantum di dalam APBD? . Perdebatan ini sering muncul saat pembahasan honorarium, tanggung jawab hukum, maupun penempatan peran PPK dalam struktur organisasi perangkat daerah. Isu mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam APBD selalu menjadi diskusi yang tidak pernah selesai. Perbedaan pemahaman sering menimbulkan keraguan, khususnya terkait tanggung jawab, honorarium, dan risiko hukum PPK. Masih terdapat perdebatan yang berulang terkait posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan ini umumnya muncul karena belum adanya pemahaman yang utuh antara rezim pengelolaan keuangan daerah dan rezim pengadaan barang/jasa pemerintah . Tulisan ini bertujuan memberikan jawaban komprehensif dan tegas dengan pendekatan normatif (dasar hukum) dan praktik pengang...