Kontrak Lumsum Sedikit mengulas perjalanan kontrak dari lahir sampai berakhir. yang secara singkatnya melewati alur: 1. Penyusunan dan penetapan Rancangan Kontrak 2. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak 3. Penandatanganan Kontrak 4. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 5. Pengendalian Kontrak 6. Perubahan Kontrak 7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak 8. Pemutusan Kontrak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak Kontrak Lumsum pada Pengadaan Barang/Jasa lainnya digunakan misalnya untuk : peng...
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah